Kota Bandung | Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling di dua titik di Kota Bandung, Jawa Barat. Kehadiran dua mobil layanan ini memberi pilihan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Dengan demikian, pemohon dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau sesuai kebutuhan dan aktivitasnya. Layanan ini ditujukan untuk membantu proses perpanjangan SIM secara lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi di sekitar tempat tinggal atau kegiatan sehari-hari.
Dalam informasi yang tersedia, jam operasional layanan SIM keliling disebut berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga sebaiknya memperhatikan rentang waktu tersebut ketika merencanakan kedatangan, agar dapat mengurus perpanjangan selama layanan masih beroperasi. Karena waktu pelayanan terbatas, datang lebih awal dapat menjadi pilihan yang bijak untuk memberi waktu dalam mengikuti tahapan administrasi. Pastikan pula menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum berangkat. Keterangan mengenai dua titik layanan memberi gambaran bahwa layanan tersedia di lebih dari satu lokasi di wilayah Kota Bandung, meskipun rincian alamat masing-masing titik perlu dicocokkan dengan pengumuman resmi terbaru.
Terdapat perbedaan tanggal pada keterangan sumber yang perlu dicermati. Isi sumber menyebut Rabu (27/10/2026), sedangkan judul sumber mencantumkan 28 Oktober. Kedua keterangan itu tidak sama, sehingga tanggal pelaksanaan tidak dapat dipastikan hanya dari informasi tersebut. Warga sebaiknya tidak menganggap salah satu tanggal sebagai tanggal yang benar tanpa konfirmasi, dan disarankan memeriksa kanal resmi Polrestabes Bandung sebelum berangkat. Konfirmasi terkini penting karena jadwal, lokasi, maupun ketersediaan layanan dapat berubah. Dengan mengecek informasi resmi terlebih dahulu, pemohon dapat menghindari perjalanan yang tidak perlu dan memastikan layanan SIM keliling benar-benar beroperasi pada hari serta titik yang dituju. Pastikan pula bahwa pengumuman yang diperiksa merujuk pada jadwal perpanjangan SIM di Kota Bandung, bukan layanan atau wilayah lain. Persiapan sederhana ini membantu warga memanfaatkan layanan dengan lebih tertib dan efisien.
Layanan SIM Keliling Bandung dalam informasi ini tersedia di dua titik yang berbeda. Mobil pertama berada di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Mobil kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dengan demikian, kedua nama tempat tersebut merujuk pada lokasi pelayanan yang terpisah, bukan dua sebutan untuk satu titik yang sama. Pembagian ini penting diperhatikan sebelum menentukan lokasi yang akan didatangi untuk keperluan perpanjangan SIM.
Titik pelayanan pertama adalah ITC Kebun Kelapa di Jalan Pungkur, Bandung. Pengunjung yang memilih lokasi ini perlu mencatat nama tempat dan alamat tersebut sebagaimana tercantum, agar tidak tertukar dengan titik layanan yang lain. Informasi yang tersedia menempatkan mobil pertama di ITC Kebun Kelapa. Karena itu, rincian lokasi mobil kedua tidak berlaku untuk mobil pertama, dan sebaliknya. Keduanya memiliki penempatan masing-masing pada alamat yang berbeda.
Titik pelayanan kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Lokasi ini merupakan tempat mobil kedua, bukan lokasi alternatif di dalam ITC Kebun Kelapa. Warga yang hendak mengacu pada titik kedua dapat menggunakan nama Tenth Avenue dan Jalan Soekarno-Hatta sebagai informasi lokasi yang diberikan. Penyebutan kedua unsur itu membantu membedakan lokasi tersebut dari ITC Kebun Kelapa di Jalan Pungkur, tanpa mengubah atau menambahkan keterangan alamat.
Sebelum berangkat, pastikan kembali bahwa tujuan yang dipilih sesuai dengan lokasi mobil yang hendak didatangi: mobil pertama di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung, atau mobil kedua di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Kedua mobil melayani di titik yang berbeda, sehingga informasi lokasinya sebaiknya dibaca secara terpisah. Rincian di atas hanya menyebutkan dua tempat tersebut; tidak ada petunjuk arah maupun keterangan lokasi lain yang ditambahkan. Dengan mencermati nama tempat dan ruas jalan, pembaca dapat mengenali perbedaan kedua titik layanan.
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung ditujukan khusus untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C. Jenis layanan ini bukan tempat untuk membuat SIM baru maupun mengurus semua jenis SIM. Sebelum mendatangi lokasi, pastikan jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk SIM A atau SIM C, serta periksa tanggal berakhirnya masa berlaku. Ketentuan tersebut penting agar pemohon dapat menyiapkan dokumen dan mengikuti layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan memahami batas layanan sejak awal, pemohon dapat menghindari perjalanan yang tidak perlu dan memastikan bahwa permohonannya dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan.
Perpanjangan melalui layanan keliling hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Karena itu, waktu pengajuan perlu diperhatikan: jangan menunggu sampai tanggal kedaluwarsa terlewati untuk mengurusnya. Apabila SIM masih berlaku, pemiliknya dapat mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan yang tersedia, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan. Status SIM yang masih aktif menjadi hal mendasar dalam menentukan apakah permohonan dapat diproses sebagai perpanjangan. Pemohon sebaiknya mengecek masa berlaku pada kartu SIM sebelum memilih jadwal dan lokasi layanan keliling.
Jika masa berlaku SIM telah lewat, pemohon tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM keliling untuk memperbarui kartu tersebut. Pengurusannya harus mengikuti proses penerbitan SIM seperti pembuatan SIM baru, bukan prosedur perpanjangan. Oleh sebab itu, SIM yang sudah kedaluwarsa perlu ditangani melalui jalur penerbitan baru sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini juga berlaku bagi SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia, sehingga layanan tidak terbatas pada SIM yang berasal dari wilayah Bandung. Pemegang SIM dari daerah lain tetap dapat mengajukan perpanjangan selama SIM A atau SIM C tersebut masih berlaku dan persyaratan layanan dipenuhi.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Bandung, siapkan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat. Persyaratan yang tercantum meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP. Pastikan seluruh dokumen dibawa dan kondisinya mudah diperiksa petugas. Menyiapkannya dari rumah dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko harus kembali karena ada berkas yang tertinggal.
Perhatikan masa berlaku SIM sebelum menentukan waktu pengurusan. Pemohon dianjurkan mengurus perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis, bukan menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Dengan mengajukan lebih awal, pemohon memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan dan menyesuaikan jadwal dengan layanan yang tersedia. Cek kembali tanggal berakhirnya masa berlaku pada SIM, lalu rencanakan kunjungan ke lokasi layanan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
Besaran biaya penerbitan perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Jenis SIM yang diperpanjang menentukan tarif yang perlu disiapkan. Karena itu, pastikan jenis SIM pada dokumen sesuai dengan layanan yang akan diajukan dan siapkan dana berdasarkan ketentuan biaya tersebut sebelum datang.
Persiapan dokumen dan biaya sejak awal membuat pemohon lebih mudah memperkirakan kebutuhan selama proses perpanjangan. Bawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP. Jangan menunda pengurusan sampai hari terakhir masa berlaku.
Baca juga: Hari Penuh Layanan SIM Keliling di Jakarta | Penghentian Operasional Layanan Pemenuhan Gizi oleh BGN | Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional, FIB Gelar Contingent Training Capsule Satgas Kizi TNI Konga Monusco XX-W






