Tangerang | Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, seorang mekanik di Tangerang, mengaku terkejut setelah namanya dikaitkan dengan sebuah mobil sport McLaren. Pada Jumat (23/10), petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda untuk mengonfirmasi informasi mengenai kepemilikan kendaraan tersebut. Dalam data yang menjadi dasar pemeriksaan, mobil McLaren itu tercatat atas nama Yuda. Namun, ia menyatakan tidak memiliki mobil tersebut dan tidak mengetahui kendaraan itu sebagai miliknya. Kedatangan petugas membuat persoalan administrasi kendaraan yang semula tidak ia ketahui menjadi perhatian langsung bagi Yuda.
Petugas Samsat datang bukan untuk menyerahkan mobil, melainkan untuk memastikan keterangan terkait kendaraan yang tercatat dalam administrasi. Pertanyaan mengenai kepemilikan itu menjadi mengejutkan bagi Yuda karena ia bekerja sebagai mekanik dan tidak merasa pernah mempunyai McLaren. Kendaraan sport tersebut juga disebut memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Jumlah tunggakan yang tercatat mencapai Rp137,44 juta. Informasi mengenai nilai pajak dan pencatatan nama itu memperjelas mengapa petugas perlu menghubungi pihak yang tertera sebagai pemilik kendaraan dalam data Samsat.
Yuda menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki McLaren tersebut saat petugas meminta konfirmasi. Ia pun terkejut mendapati namanya tercantum pada kendaraan bernilai tinggi itu, terlebih ketika mengetahui adanya tunggakan pajak dalam jumlah besar. Peristiwa ini berawal dari kunjungan petugas pada Jumat (23/10), yang bertujuan meminta penjelasan mengenai status kepemilikan mobil. Pada tahap ini, hal yang dapat dipastikan adalah adanya perbedaan catatan administrasi yang menyebut nama Yuda dan keterangan Yuda bahwa mobil itu bukan miliknya. Tidak ada keterangan yang memastikan siapa pemilik sebenarnya, sehingga persoalan tersebut perlu dipahami sebatas konfirmasi atas data kendaraan yang tercatat dan pernyataan Yuda. Kisah ini kemudian memunculkan perhatian terhadap pencatatan kepemilikan kendaraan serta kewajiban pajaknya, tetapi inti kejadian tetap pada pemeriksaan petugas Samsat dan respons mekanik Tangerang tersebut. Yuda menegaskan bahwa ia tidak mengenali McLaren itu sebagai kendaraan miliknya, sementara petugas datang untuk mencocokkan informasi yang tersedia dengan keterangannya secara langsung pada hari tersebut. Nilai tunggakan dua tahun sebesar Rp137,44 juta menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan itu.Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa petugas merasa perlu memeriksa informasi kepemilikan kendaraan setelah menemukan alamat yang tercantum dalam data registrasi. Alamat itu berada di Kampung Sawah Dalam, wilayah Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Menurut keterangan Idam, lokasi tersebut berada di lingkungan perkampungan, bukan di kawasan permukiman mewah. Perbedaan profil kendaraan yang sedang diperiksa dan lingkungan alamat yang tertera menjadi salah satu hal yang mendorong petugas melakukan pengecekan lebih lanjut. Namun, pemeriksaan alamat semata tidak serta-merta menjawab siapa pemilik kendaraan yang sebenarnya.
Idam juga menggambarkan kondisi akses menuju lokasi berdasarkan pengamatan petugas. Jalan di kawasan itu, ujarnya, hanya cukup dilalui satu mobil, sementara permukaannya berupa paving block yang sudah rusak. Gambaran tersebut disampaikan untuk menjelaskan konteks tempat yang didatangi petugas, bukan sebagai ukuran untuk menilai kemampuan ekonomi seseorang ataupun sebagai dasar kesimpulan mengenai kepemilikan kendaraan. Kondisi jalan dan karakter lingkungan dapat menjadi bahan verifikasi lapangan, tetapi tidak dapat menggantikan pemeriksaan dokumen, pencatatan administrasi, serta keterangan dari pihak terkait. Karena itu, pengamatan mengenai keadaan alamat perlu dipahami secara terbatas sesuai fungsinya dalam proses pengecekan.
Dalam penuturannya, Idam menyebut Yuda tinggal bersama orang tua dan anggota keluarganya. Petugas juga melihat sejumlah sepeda motor di sekitar tempat tinggal tersebut. Informasi mengenai penghuni rumah dan kendaraan yang tampak di lokasi merupakan keterangan atau pengamatan petugas pada saat pemeriksaan. Keberadaan beberapa sepeda motor di sekitar rumah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi perkara dimiliki atau dikuasai Yuda. Demikian pula, tinggal bersama keluarga tidak memastikan siapa yang tercatat sebagai pemilik ataupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan. Penetapan kepemilikan memerlukan verifikasi berdasarkan data dan bukti yang relevan. Oleh sebab itu, uraian Idam memberi konteks mengenai alasan petugas mengecek alamat, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti pasti tentang pemilik kendaraan tersebut.
Samsat Ciledug menyatakan bahwa data kendaraan McLaren yang tercatat atas nama Yuda akan diblokir. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan data kendaraan. Tindak lanjut ini muncul setelah nama Yuda, seorang mekanik asal Tangerang, diketahui tercantum sebagai pemilik mobil mewah tersebut, sementara ia mengaku tidak memiliki McLaren itu. Karena itu, pemblokiran menjadi respons administratif yang disebutkan Samsat untuk membatasi risiko penggunaan data yang tidak semestinya.
Perbedaan catatan kepemilikan dan pengakuan Yuda menjadi bagian penting dari perkara ini. Nama seseorang dalam data kendaraan dapat menimbulkan pertanyaan atau konsekuensi administratif, terutama ketika orang yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memiliki kendaraan tersebut. Dalam situasi ini, Samsat Ciledug memilih memblokir data McLaren sebagai langkah kehati-hatian. Keterangan yang tersedia tidak merinci mekanisme teknis pemblokiran, cakupan layanan yang terdampak, ataupun berapa lama tindakan tersebut akan berlaku. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari penjelasan yang telah disampaikan.
Pemblokiran itu juga tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa persoalan telah selesai. Langkah tersebut ditujukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data, bukan sebagai kepastian mengenai siapa yang menyebabkan nama Yuda tercatat sebagai pemilik atau bagaimana pencatatan itu terjadi. Pengakuan Yuda bahwa ia tidak mempunyai mobil tersebut memberi konteks pada tindakan Samsat, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal-usul catatan kendaraan. Dengan demikian, penting membedakan tindakan pemblokiran dari penetapan penyebab maupun penyelesaian perkara. Informasi lanjutan dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan status data dan tindak lanjut berikutnya. Sampai ada penjelasan tambahan, keterangan yang dapat dipegang terbatas pada keputusan Samsat Ciledug untuk memblokir data McLaren demi mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan, serta pengakuan Yuda bahwa kendaraan itu bukan miliknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan pada Selasa (27/10) terkait perkara yang ramai dibicarakan. Ia menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan kewenangan DJP, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, urusan pembayaran, penetapan, dan penagihan PKB perlu dibedakan dari pelaksanaan tugas perpajakan pemerintah pusat.
PKB dikelola pemerintah daerah melalui mekanisme yang melibatkan Samsat. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai status pajak kendaraan atau proses penagihannya, penjelasan mengenai prosedur tersebut perlu merujuk pada instansi daerah yang berwenang. Penegasan ini penting agar informasi mengenai keterlibatan DJP dalam pemeriksaan data wajib pajak tidak disalahartikan sebagai tindakan DJP menagih pajak kendaraan bermotor.
Dalam menjalankan fungsi perpajakan, DJP dapat memanfaatkan informasi dari berbagai sumber eksternal. Penggunaan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas perpajakan. Data dari pihak atau sumber lain dapat membantu DJP memahami informasi yang berkaitan dengan wajib pajak, tetapi penggunaannya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau kesimpulan tertentu terhadap seseorang.
Inge juga menjelaskan bahwa DJP menelaah profil wajib pajak sebelum meminta klarifikasi. Penelaahan itu mencakup berbagai aspek, termasuk tingkat risiko kepatuhan, sehingga permintaan penjelasan dapat didasarkan pada pertimbangan yang relevan. Jika informasi yang tersedia masih perlu dipastikan, DJP dapat mengonfirmasi dan memvalidasinya kepada pihak atau sumber data terkait.
Baca juga: Tim Investigasi Pemkab Tangerang Tangani Kasus Dugaan Asusila | Peningkatan Kasus Kebakaran Di DKI Jakarta dan Langkah Pencegahan | Penemuan Mengejutkan Kerangka Manusia di Tangerang






