Kesaksian ABK KM Maulana 23: Dipukul, Disiram Air Panas, hingga Makan Bubur Berisi Besi Berkarat

Kesaksian ABK KM Maulana 23: Dipukul, Disiram Air Panas, hingga Makan Bubur Berisi Besi Berkarat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Syawal Suswono, anak buah kapal (ABK) berusia 65 tahun, menyampaikan kesaksiannya setelah tiba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia bersama sejumlah rekan sesama ABK mengaku mengalami berbagai tindakan kekerasan selama bekerja di atas KM Maulana 23. Kesaksian tersebut disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan terkait dugaan perlakuan terhadap para pekerja kapal.

Menurut penuturan Syawal, kekerasan itu diduga berkaitan dengan anggapan bahwa para ABK tidak mampu mencapai target penangkapan cumi-cumi seberat 2 kilogram. Target tersebut disebut menjadi dasar pemberian sanksi oleh pihak tertentu di kapal. Syawal mengungkapkan, para pekerja tidak hanya menerima teguran, tetapi juga mengalami tindakan fisik dan hukuman yang dianggap merendahkan.

Bentuk sanksi yang disebut Syawal lain pemukulan, kewajiban melakukan push-up, serta menjalani hormat bendera. Selain itu, para ABK mengaku diperintahkan menyantap bubur yang telah dicampur dengan besi berkarat. Kesaksian mengenai makanan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menonjol karena berpotensi membahayakan kesehatan para pekerja.

Syawal juga menyebut adanya dugaan penyiraman air panas dalam rangkaian perlakuan yang mereka alami. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan perlu didalami melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok diharapkan dapat menguraikan kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan kondisi para ABK setelah kembali dari pelayaran.

Dalam kesaksiannya, Syawal menceritakan pengalaman ketika menerima bubur yang kemudian diketahui berisi tiga potong besi berkarat. Saat mulai menyantap makanan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa ada benda asing di dalamnya. Bubur itu diberikan seperti makanan biasa, sehingga Syawal langsung memakannya tanpa terlebih dahulu memeriksa isi mangkuk secara menyeluruh.

Ia baru menyadari keberadaan besi tersebut ketika benda-benda itu terlihat berada di dalam mangkuk. Menurut penuturannya, jumlahnya mencapai tiga potong. Syawal menggambarkan ukuran setiap besi kira-kira satu jengkal. Kondisi besi yang disebut berkarat membuat temuan itu semakin mengkhawatirkan, terlebih karena benda tersebut ditempatkan di dalam makanan yang akan dikonsumsi.

Meski menemukan besi di dalam bubur, Syawal mengatakan dirinya tidak muntah. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan apa yang terjadi setelah ia menyadari adanya benda tersebut, bukan sebagai tanda bahwa makanan itu aman untuk dimakan. Ia menegaskan bahwa apabila sejak awal mengetahui bubur tersebut berisi besi, dirinya tidak akan memakannya.

Syawal juga menyebut pemberian bubur itu sebagai bagian dari sanksi yang diberlakukan di kapal. Dalam kesaksiannya, pengalaman tersebut menjadi salah satu bentuk perlakuan yang ia alami selama berada di KM Maulana 23. Ia menjelaskan peristiwa itu berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya sendiri, yakni mulai memakan bubur tanpa mengetahui isinya, kemudian menemukan tiga potong besi berkarat di dalam mangkuk. Kesaksian tersebut menambah gambaran mengenai dugaan sanksi terhadap anak buah kapal, sekaligus menyoroti risiko serius ketika benda berbahaya dimasukkan ke dalam makanan tanpa sepengetahuan penerimanya.

Dalam keterangannya, Syawal menyebut kapten sekaligus nakhoda KM Maulana 23 bernama Sarman sebagai pihak yang memberikan perintah untuk memakan bubur. Menurut kesaksian Syawal, bubur tersebut diduga berisi potongan besi berkarat. Ia menuturkan bahwa perintah itu disampaikan dalam situasi ketika para anak buah kapal berada di bawah tekanan. Keterangan tersebut merupakan penuturan Syawal dan masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari kesaksian yang dapat diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Syawal juga menyebut kekerasan fisik dilakukan oleh Sarman bersama Anjas, yang ia sebut sebagai wakil kapten atau wakil nakhoda. Berdasarkan keterangannya, tindakan yang dialami tidak hanya berupa satu kejadian, melainkan terjadi berulang selama ia dan sejumlah anak buah kapal berada di kapal. Syawal menggambarkan adanya pemukulan serta bentuk perlakuan keras lainnya yang, menurut pengakuannya, dilakukan oleh kedua orang tersebut. Identitas dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa itu tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan saksi lain dan proses penyelidikan.

Dalam kesaksian yang disampaikan, Syawal menyatakan bahwa terdapat empat orang korban yang menderita selama berada di KM Maulana 23. Ia mengatakan tindakan kekerasan berlangsung berulang, bahkan disebut terjadi setiap hari. Kondisi tersebut, menurut Syawal, membuat para korban mengalami penderitaan fisik dan tekanan selama pelayaran. Namun, uraian mengenai pelaku, bentuk kekerasan, frekuensi kejadian, serta perintah untuk memakan bubur seluruhnya bersumber dari keterangan Syawal. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai dugaan dan kesaksian awal, bukan sebagai putusan yang telah menetapkan kesalahan pihak tertentu. Pembuktian mengenai rangkaian peristiwa itu menjadi kewenangan aparat melalui pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan klarifikasi terhadap semua pihak terkait.

Syawal menyampaikan bahwa kekerasan yang dialaminya di atas KM Maulana 23 tidak hanya berupa pemukulan dan tendangan. Dalam kesaksiannya, ia mengaku melihat dua rekannya disiram air panas. Menurut Syawal, tindakan tersebut bukan kejadian yang berlangsung sekali, melainkan disebut terjadi setiap hari selama mereka berada di kapal.

Ia membedakan peristiwa itu dari pembunuhan. Syawal mengatakan tidak menyebut tindakan tersebut sebagai pembunuhan, tetapi sebagai kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak buah kapal. Kesaksian itu menggambarkan kondisi kerja yang, menurut pengakuannya, penuh tekanan dan perlakuan kasar. Ia juga menuturkan bahwa para ABK harus menghadapi berbagai tindakan tersebut dalam situasi yang membuat mereka sulit memperoleh perlindungan atau meninggalkan kapal.

Syawal kemudian menjelaskan latar belakang keberangkatannya sebagai ABK. Pekerjaan tersebut ditawarkan oleh seorang calo yang sudah dikenalnya. Karena percaya kepada orang tersebut dan membutuhkan penghasilan, ia menerima tawaran untuk ikut melaut. Sebelum berangkat, Syawal mengaku menerima kasbon atau uang muka sebesar Rp7 juta. Namun, ia menyatakan tidak mendapat penjelasan mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah bekerja.

Menurut Syawal, uang yang diterimanya hanya berupa kasbon tersebut. Tidak ada informasi yang jelas mengenai upah, mekanisme pembayaran, maupun jumlah pendapatan selama berada di kapal. Ketidakjelasan itu menjadi salah satu hal yang ia soroti ketika menceritakan proses perekrutannya sebagai ABK.

Syawal sebenarnya memiliki rencana memanfaatkan hasil melaut untuk membangun kehidupan setelah kembali ke darat. Ia ingin mengumpulkan modal dari pekerjaan tersebut, kemudian menggunakannya untuk membuka usaha. Jika modal yang dibutuhkan telah terkumpul, Syawal mengatakan tidak ingin kembali melaut. Ia berencana berjualan agar dapat memperoleh penghasilan melalui pekerjaan yang lebih aman dan tidak lagi bergantung pada pekerjaan sebagai ABK.