Kemenkum Catat 95 Persen Aduan Program PASTI Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti

Kemenkum Catat 95 Persen Aduan Program PASTI Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti

Jakarta | Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat tingkat penanganan pengaduan masyarakat sebesar 95 persen melalui program digital PASTI Ada Solusi. Capaian tersebut dihitung sejak episode pertama hingga episode ke-21, yang berlangsung pada Oktober 2026. Program ini menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh tindak lanjut dari kementerian. Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan bahwa jumlah aduan yang diterima mencapai beberapa ratus laporan. Dari keseluruhan laporan tersebut, sebagian besar telah ditangani, sementara sekitar lima persen lainnya masih menunggu penyelesaian. Angka penanganan ini menggambarkan perkembangan proses terhadap laporan yang masuk, tetapi tidak berarti setiap pengaduan telah mencapai penyelesaian akhir.

Nico menjelaskan, laporan yang masih dalam proses umumnya membutuhkan penanganan teknis lebih lanjut atau koordinasi dengan instansi lain. Beberapa persoalan tidak dapat diselesaikan hanya oleh Kemenkum karena kewenangan dan proses penanganannya melibatkan lembaga terkait. Koordinasi tersebut, lain, dilakukan dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Jenderal Pajak. Kebutuhan untuk menelusuri informasi, menyelaraskan langkah, serta menunggu proses dari pihak yang berwenang dapat memengaruhi waktu penyelesaian. Karena itu, sebagian aduan belum dapat dinyatakan selesai meskipun proses penanganannya telah berjalan. Pemeriksaan dan komunikasi antarlembaga diperlukan agar respons terhadap laporan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing.

Kemenkum menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima melalui PASTI Ada Solusi telah ditindaklanjuti. Penegasan ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa semua aduan telah selesai: tindak lanjut menunjukkan laporan telah masuk ke proses penanganan, sedangkan hasil akhir dapat bergantung pada pemeriksaan atau koordinasi lanjutan. Dengan demikian, angka 95 persen merujuk pada capaian penanganan yang dilaporkan hingga episode ke-21, sementara sekitar lima persen masih memerlukan proses sebelum memperoleh penyelesaian. PASTI Ada Solusi menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan, sekaligus memberi Kemenkum jalur untuk merespons laporan. Aduan yang belum tuntas tetap berada dalam perhatian kementerian sesuai kebutuhan dan proses yang berlaku.

Pada episode ke-21 program PASTI Ada Solusi, sejumlah pengaduan yang masuk kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) menyoroti persoalan kewarganegaraan dan sengketa pertanahan. Isu yang banyak disampaikan mencakup status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran yang telah berusia 21 tahun. Ketika mencapai usia tersebut, anak perlu menghadapi ketentuan terkait pilihan status kewarganegaraan, sementara proses dan persyaratan yang harus ditempuh dapat menimbulkan pertanyaan bagi keluarga.

Pengaduan mengenai kewarganegaraan itu memperlihatkan pentingnya informasi yang jelas mengenai langkah hukum yang tersedia. Kemenkum menyiapkan skema kepastian hukum agar warga yang mengalami persoalan serupa dapat memperoleh arahan serta mengetahui proses penyelesaian yang sesuai. Pendampingan dan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku diharapkan membantu pemohon memahami pilihan yang dimiliki, dokumen yang perlu diperhatikan, dan jalur yang dapat ditempuh. Skema tersebut ditujukan untuk memberi kejelasan bagi warga, bukan sekadar menerima laporan tanpa memberikan panduan tindak lanjut.

Selain kewarganegaraan, sengketa pertanahan juga menjadi pokok aduan, termasuk persoalan yang dilaporkan dari wilayah Riau dan Jawa Barat. Sengketa tanah dapat melibatkan data maupun dokumen yang perlu diperiksa secara cermat sebelum persoalan dapat dipetakan. Karena itu, informasi dari pihak pengadu menjadi bagian penting dalam proses penelaahan. Pemeriksaan diperlukan untuk memahami duduk perkara dan menentukan langkah penanganan yang relevan berdasarkan data yang tersedia.

Nico menyatakan bahwa tim Kemenkum langsung bekerja menerima dan memeriksa data terkait aduan tanah tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa laporan tidak berhenti pada tahap penyampaian, tetapi segera masuk ke proses pemeriksaan oleh tim. Namun, informasi yang disampaikan belum merinci hasil akhir penanganan sengketa di Riau maupun Jawa Barat. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan data dan proses yang berjalan. Beragamnya aduan dalam episode terbaru menegaskan peran program PASTI Ada Solusi sebagai ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan hukum dan memperoleh arahan yang lebih terukur. Kemenkum mencatat 95 persen aduan program telah ditindaklanjuti, sementara penanganan tiap kasus tetap memerlukan pemeriksaan sesuai substansi dan informasi yang diterima.

Penanganan pengaduan masyarakat di Kementerian Hukum tidak hanya bergantung pada satu meja layanan. Kemenkum mengerahkan jaringan bantuan hukum nasional secara terstruktur agar laporan dapat ditelaah dan diarahkan kepada pihak yang tepat. Dalam pendekatan ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berperan penting mengoordinasikan dukungan dan menghubungkan kebutuhan warga dengan layanan bantuan hukum yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat memiliki jalur untuk memperoleh penjelasan maupun pendampingan sesuai persoalan yang disampaikan, tanpa harus menghadapi proses sendirian.

Jangkauan layanan tersebut ditopang oleh 82.890 pos bantuan hukum (posbakum) serta organisasi bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan posbakum dan organisasi tersebut memperluas akses warga terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum, termasuk bagi mereka yang membutuhkan arahan untuk memahami langkah penyelesaian. Jaringan yang tersebar di berbagai wilayah juga membantu memastikan pengaduan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Laporan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan unsur yang memiliki kapasitas dan kedekatan dengan masyarakat setempat. Penguatan jejaring ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum untuk memberi respons yang lebih terarah.

Program PASTI Ada Solusi digagas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wadah pelayanan sekaligus sarana untuk memberikan jawaban langsung atas keluhan masyarakat. Program ini membuka ruang dialog terbuka, sehingga warga dapat menyampaikan persoalan dan memperoleh tanggapan secara langsung. Layanan pengaduan tersebut dipandu oleh menteri dan berlangsung setiap Jumat. Format ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menjelaskan keluhan, sementara Kemenkum dapat menilai kebutuhan tindak lanjut dan menghubungkannya dengan dukungan yang relevan, termasuk melalui BPHN, posbakum, serta organisasi bantuan hukum. Perpaduan dialog langsung dan jaringan bantuan hukum nasional tersebut mendukung penanganan laporan secara lebih terkoordinasi, sekaligus memperjelas jalur layanan yang dapat diakses warga di berbagai daerah.

Kementerian Hukum menyiapkan super app PASTI sebagai upaya menyederhanakan proses masyarakat dalam mengakses layanan. Aplikasi ini ditargetkan dapat diunduh oleh publik pada November mendatang. Sasaran tersebut menunjukkan rencana pengembangan yang diarahkan agar berbagai tahapan layanan dapat dilakukan melalui satu aplikasi, sehingga pengguna tidak perlu menghadapi proses yang berbelit. Namun, target ketersediaan itu merupakan rencana, bukan kepastian tanggal peluncuran. Kemenkum belum menyampaikan tanggal yang lebih spesifik dalam keterangan tersebut. Karena itu, masyarakat dapat mengikuti informasi resmi kementerian untuk mengetahui perkembangan persiapannya.

Nico menjelaskan, pengguna nantinya dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan melalui aplikasi. Setelah menentukan pilihan, mereka dapat melengkapi dokumen yang diperlukan dan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai layanan yang diajukan. Rangkaian ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami tahapan yang harus dipenuhi, dari pemilihan layanan hingga penyelesaian persyaratan. Dengan proses yang tersedia secara digital, pemohon diharapkan dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat. Kecepatan tersebut bergantung pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban yang berlaku, sehingga pengguna tetap perlu mencermati persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

PASTI juga direncanakan menyediakan kolom untuk menyampaikan masukan atau meminta bantuan. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang menilai layanan yang diterima belum optimal, sehingga mereka memiliki ruang untuk menyampaikan kendala maupun kebutuhan dukungan. Masukan pengguna dapat menjadi bagian penting dalam mengenali persoalan pada pelaksanaan layanan dan memperbaiki pengalaman masyarakat. Kehadiran kanal tersebut melengkapi fungsi aplikasi sebagai sarana pengajuan layanan, sekaligus membuka jalur komunikasi pengguna dan Kemenkum.

Baca juga: Program Pemkot Bogor: Penyerahan Ijazah bagi Siswa Tidak Mampu | Program Beasiswa Jakarta Unggul untuk S-2 dan S-3 | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional