Kupang | Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Timur menahan pada Jumat, 23 Oktober 2026. diduga memimpin PT Tugas Mulia dan kini menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap YN. Penahanan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan yang ditangani kepolisian di Kupang.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka. S diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang. Dengan penetapan R, penyidik kini memeriksa dugaan keterlibatan dua orang dengan peran yang berbeda, yakni S yang diduga melakukan perekrutan dan yang diduga memimpin perusahaan terkait. Peran masing-masing masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.
Kasus ini berpusat pada dugaan perdagangan orang yang melibatkan YN. Penahanan menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri keterkaitan pihak yang diduga merekrut di lapangan dan pimpinan perusahaan yang disebut dalam perkara. Namun, informasi mengenai status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penilaian atas bukti dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Polda NTT menangani perkara tersebut melalui direktorat yang memiliki tugas terkait perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang. Dalam penyidikan, keterangan para pihak dan bukti yang dikumpulkan dapat digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, dugaan peran setiap tersangka, serta hubungan mereka dengan kasus yang menimpa YN. Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, dan S tetap harus disebut sebagai tersangka yang diduga terlibat, sementara dugaan terhadap keduanya belum menjadi putusan pengadilan. Informasi penahanan ini menandai langkah penyidik setelah S lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi rincian lanjutan perkara tetap mengikuti keterangan resmi kepolisian dan perkembangan proses hukum.Menurut kronologi yang disebut dalam penyidikan, rangkaian peristiwa bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah. Pada saat itu, YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Informasi awal yang disampaikan kepada YN mencakup tawaran gaji besar serta masa kerja selama empat bulan. Tawaran tersebut menjadi dasar bagi korban untuk menerima pekerjaan dan mengikuti proses keberangkatan.
Setelah direkrut, YN kemudian dibawa menuju Kota Batam. Dalam uraian penyidikan, setibanya di Batam korban diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia. Penyerahan itu menjadi tahap lanjutan setelah proses perekrutan di Kupang, sebelum korban ditempatkan untuk bekerja di wilayah lain. Kronologi tersebut menggambarkan adanya perpindahan dari Kupang ke Batam, lalu berlanjut ke lokasi penempatan kerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Di Kabupaten Karimun, YN diduga diminta menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku dua tahun. Durasi tersebut berbeda dari keterangan awal yang menyebut masa kerja hanya empat bulan. Perbedaan informasi saat perekrutan dan isi kontrak yang kemudian diajukan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang diselidiki. Dengan demikian, menurut dugaan penyidik, korban memperoleh penjelasan mengenai pekerjaan dan jangka waktunya sebelum berangkat, tetapi menghadapi ketentuan kerja yang tidak sama setelah berada di lokasi penempatan.
Susunan waktu tersebut menunjukkan beberapa tahap yang menjadi perhatian penyidikan: perekrutan di Kupang Tengah, perjalanan menuju Batam, dugaan penyerahan kepada pihak penyalur, penempatan di Karimun, serta permintaan untuk menandatangani kontrak dua tahun. Setiap tahap masih perlu dipahami sebagai dugaan sebagaimana disampaikan dalam proses penyidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pihak tertentu. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menguji keterangan para pihak, memastikan peran masing-masing dalam proses perekrutan dan penempatan, serta membandingkan janji kerja awal dengan dokumen kontrak yang diterima YN. Kronologi itu menjadi konteks bagi penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kupang.
Dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan YN, salah satu persoalan yang disorot ialah dugaan pemotongan gaji selama korban bekerja di Kepulauan Riau. Pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk mengganti biaya tiket pesawat yang digunakan YN dalam perjalanan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Kepulauan Riau. Informasi mengenai alasan pemotongan itu menjadi bagian dari keterangan terkait pengalaman kerja korban dan kini turut ditelusuri dalam proses penyidikan. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum, karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan mengenai biaya perjalanan disampaikan kepada YN, serta bagaimana penerapannya terhadap penghasilan korban selama bekerja. Dengan demikian, dugaan pemotongan gaji dan dalih penggantian tiket menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Di tengah situasi kerja yang dialaminya, YN kemudian berupaya keluar dari keadaan tersebut. Korban meminta bantuan warga NTT yang berada di Kota Batam. Dukungan dari warga setempat membantu YN meninggalkan situasi kerja dan memperoleh jalan untuk kembali ke daerah asalnya. Setelah mendapat bantuan, YN dipulangkan ke NTT. Kepulangan itu menjadi langkah penting bagi korban untuk memperoleh dukungan dan menyampaikan pengalaman yang dialami kepada aparat penegak hukum. Setibanya di NTT, YN melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan korban, termasuk dugaan pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat. Keterangan korban selanjutnya dapat dibandingkan dengan informasi lain yang diperoleh penyidik, agar fakta mengenai proses perekrutan, perjalanan, dan kondisi kerja dapat diperiksa secara berimbang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Pengembangan tersebut ditujukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara. Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan kasus belum berhenti pada laporan korban atau penetapan tersangka, melainkan masih berlanjut melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta. Penyidik perlu menelusuri hubungan dugaan pemotongan gaji, alasan biaya tiket, dan kondisi kerja YN, tanpa mendahului hasil penyelidikan. Peran setiap pihak juga perlu ditentukan berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Karena itu, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pengumpulan bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Polda NTT masih berupaya menyusun gambaran peristiwa secara utuh untuk memastikan dugaan yang dilaporkan dapat diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kupang, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan perbuatan dan menguji keterangan serta bukti yang telah dikumpulkan. Status tersangka yang disandang pimpinan perusahaan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan peradilan dilalui. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi aparat dan proses hukum yang berlaku, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum melanjutkan penanganan ke tahap berikutnya. Setelah penyidikan selesai dan kelengkapan berkas terpenuhi, penyidik berencana mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sesuai prosedur.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemberian Uang oleh Bos Perusahaan Terhadap Mantan Pejabat Imigrasi | Kasus Dugaan Investasi MCI Tuban Masuk Polres, Y Disebut Belum Hadiri Panggilan Penyidik






