Kabupaten Badung | Itu dulu yang penting, soal nanti implementasinya masih, kan banyak dalam peraturan turunan,” kata Supratman di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, seperti dilansir Sabtu, 10 Oktober 2026. Karena itu, Supratman berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berpose bersama dengan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya serta pimpinan media, dan organisasi pers ASEAN saat pembukaan forum ASEAN Forum o Whisnu Mardiansyah • 10 October 2026 15:46 Badung: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya jurnalistik telah diakui dalam rezim hak cipta sehingga memiliki nilai ekonomi dan berpotensi menghasilkan royalti.
Keterangan yang tercatat menyebut Supratman mengatakan masukan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk menyusun aturan pelaksanaan yang sesuai. Menurut dia, pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta menjadi landasan awal sebelum ketentuan teknis mengenai penerapannya dirumuskan. Menurut dia, pemanfaatan inovasi yang berasal dari luar negeri dinilai lebih tinggi dibandingkan pemanfaatan karya dan inovasi dalam negeri.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Meski demikian, mekanisme pemberian royalti masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui peraturan turunan. Ia menjelaskan pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus membuka peluang pemanfaatan nilai ekonomi dari hasil kerja para jurnalis. Namun, skema penerapan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), belum ditetapkan. Pemerintah masih perlu membahas mekanisme yang akan digunakan bersama para pemangku kepentingan terkait. Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan pembahasan regulasi terkait telah berjalan di parlemen. Pemerintah telah menuntaskan pembentukan tim penyusun, sedangkan tahap berikutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pembahasan tersebut juga akan membutuhkan komunikasi dengan pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk merumuskan pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemanfaatan karya jurnalistik. Selain menyoroti hak cipta karya jurnalistik, Supratman menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Ia menilai Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam pembayaran dan penerimaan royalti. Dengan demikian, karya serta inovasi yang dihasilkan di Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan para penciptanya.

