Kota Kendari | Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi siswa pada 16–23 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP, sehingga kegiatan belajar yang biasanya berlangsung di sekolah dialihkan ke rumah selama periode tersebut. Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi terhadap kabut asap yang menyelimuti wilayah Kendari dan berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak. Dengan mengurangi kegiatan belajar tatap muka, pemerintah daerah berupaya membatasi paparan siswa terhadap udara yang tercemar, terutama saat kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Asap yang memicu kebijakan tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di provinsi tetangga. Namun, sumber yang tersedia tidak menyebutkan nama provinsi asal asap, sehingga asalnya tidak dapat dipastikan lebih jauh. Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan diperlukan karena kualitas udara yang buruk dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, khususnya bagi anak usia dini dan siswa sekolah. Peralihan sementara ke pembelajaran dari rumah menjadi langkah pencegahan, sembari kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa berkumpul di lingkungan sekolah.
Selama pelaksanaan PJJ, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah pada rentang tanggal yang telah ditetapkan pemerintah kota. Kebijakan tersebut mencakup TK dan PAUD, serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Perubahan ini bersifat sementara dan berkaitan dengan antisipasi dampak kabut asap, bukan penghentian kegiatan belajar. Orang tua dan pihak sekolah dapat menyesuaikan pendampingan serta penyampaian materi dengan pengaturan pembelajaran jarak jauh yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan. Pemkot Kendari menetapkan masa penerapan hingga 23 Oktober 2026; informasi mengenai tindak lanjut setelah tanggal itu perlu mengacu pada pengumuman resmi berikutnya. Dengan demikian, keputusan ini menempatkan perlindungan kesehatan siswa sebagai pertimbangan utama, sambil menjaga agar proses pendidikan tetap berlangsung selama kondisi kabut asap diwaspadai.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi siswa di Kendari pada 16–23 Oktober didasarkan pada pertimbangan perlindungan kesehatan di tengah kabut asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara. Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan alasan tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh sebagai antisipasi, bukan semata-mata perubahan teknis dalam kegiatan belajar. Pemerintah kota mempertimbangkan kemungkinan paparan udara yang kurang baik dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi siswa yang biasanya mengikuti aktivitas sekolah secara langsung.
Dengan mengalihkan pembelajaran ke jarak jauh selama periode yang ditetapkan, siswa dapat mengurangi kebutuhan untuk bepergian dan beraktivitas di lingkungan sekolah ketika kabut asap menjadi perhatian. Pertimbangan tersebut berfokus pada upaya mengurangi risiko, bukan memastikan bahwa setiap siswa telah mengalami dampak kesehatan. Keterangan wali kota menempatkan keselamatan dan kondisi siswa sebagai dasar kebijakan, sembari merespons potensi penurunan kualitas udara yang berkaitan dengan kabut asap karhutla.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dapat disesuaikan ketika keadaan lingkungan memerlukan perhatian khusus. Selama pelaksanaan PJJ, proses belajar tetap menjadi bagian penting, namun pengaturan kegiatan sekolah diarahkan agar siswa tidak perlu hadir langsung dalam rentang waktu tersebut. Kebijakan itu berlaku pada 16 hingga 23 Oktober, sesuai periode yang diumumkan, dan bertujuan memberi perlindungan sementara ketika risiko akibat asap perlu diantisipasi. Penjelasan Siska pada Jumat, 16 Oktober 2026, menegaskan bahwa alasan utama perubahan metode belajar adalah kewaspadaan terhadap kualitas udara dan pencegahan gangguan kesehatan pada siswa. Dengan demikian, PJJ diposisikan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga kesehatan peserta didik, bukan sebagai pernyataan bahwa kondisi udara telah mencapai tingkat tertentu. Orang tua dan siswa dapat memahami perubahan ini dalam konteks respons pemerintah kota terhadap kabut asap, sambil mengikuti pengaturan pembelajaran yang berlaku selama tanggal pelaksanaan. Prioritasnya adalah mengurangi potensi paparan selama kegiatan belajar berlangsung, tanpa mengabaikan kebutuhan siswa untuk tetap mengikuti pembelajaran dari jarak jauh. Kebijakan ini menghubungkan respons pendidikan dengan upaya menjaga kesehatan di tengah situasi lingkungan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Selama penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kendari pada 16–23 Oktober, kegiatan belajar mengajar tetap menjadi tanggung jawab sekolah. Siswa memang tidak hadir secara langsung di lingkungan sekolah, tetapi proses pembelajaran tidak dihentikan. Sekolah tetap diwajibkan memberikan materi pelajaran dan tugas kepada para siswa selama mereka belajar dari rumah. Dengan demikian, perubahan lokasi belajar tidak menghapus kewajiban sekolah untuk menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung pada periode tersebut.
Materi pelajaran dan tugas menjadi bagian yang perlu tetap disediakan sekolah selama masa PJJ. Kewajiban ini berlaku meskipun siswa mengikuti pembelajaran dari rumah dan tidak berkumpul di ruang kelas. Sekolah perlu memastikan bahwa siswa menerima bahan pelajaran serta tugas yang berkaitan dengan kegiatan belajar. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PJJ bukan masa libur sekolah, melainkan pengaturan pembelajaran ketika siswa tidak dapat hadir secara langsung. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai tanggung jawab yang melekat pada sekolah.
Bagi siswa, masa belajar dari rumah berarti kegiatan pendidikan tetap berlangsung di luar gedung sekolah. Mereka tetap menjadi peserta dalam proses pembelajaran, sementara sekolah berkewajiban menyediakan materi dan penugasan. Kehadiran fisik di kelas bukan satu-satunya penanda bahwa kegiatan belajar mengajar berjalan. Dalam periode 16–23 Oktober itu, pembelajaran tetap dilaksanakan melalui PJJ, dengan pemberian materi dan tugas sebagai bagian dari tanggung jawab sekolah. Pengaturan tersebut menjaga keberlangsungan kegiatan belajar tanpa mengubah kewajiban sekolah untuk menyampaikan pelajaran kepada siswa.
Pemkot Kendari mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung. Peran keluarga dinilai penting agar kegiatan belajar di rumah tetap berjalan teratur, meskipun siswa tidak mengikuti pelajaran secara langsung di sekolah. Orang tua dapat membantu anak menyusun jadwal harian, memastikan mereka mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai arahan sekolah, serta mendampingi ketika anak menghadapi kesulitan. Pengawasan juga diperlukan agar waktu belajar tidak mudah terganggu oleh kegiatan lain di rumah.
Selain mendukung proses belajar, orang tua diharapkan memperhatikan kondisi dan aktivitas anak selama kabut asap masih menjadi perhatian. Anak sebaiknya berada di rumah selama mengikuti PJJ dan tidak melakukan kegiatan di luar apabila tidak diperlukan. Komunikasi orang tua dan pihak sekolah juga dapat membantu memastikan informasi mengenai jadwal, tugas, maupun perubahan kegiatan belajar diterima dengan baik. Dengan pendampingan yang memadai, kebijakan belajar dari rumah diharapkan tetap melindungi siswa sekaligus menjaga kesinambungan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus memantau kualitas udara dan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemantauan tersebut menjadi dasar untuk memahami perubahan kondisi di Kendari serta menilai dampaknya terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan. Informasi mengenai kualitas udara dan situasi karhutla akan digunakan dalam evaluasi kebijakan PJJ yang berlaku pada 16–23 Oktober. Pemerintah perlu melihat perkembangan terbaru sebelum menentukan langkah berikutnya, sehingga keputusan yang diambil dapat merespons kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Evaluasi itu mencakup kemungkinan penyesuaian kebijakan apabila keadaan udara atau karhutla berubah. Apabila kondisi masih memerlukan kewaspadaan, pembelajaran jarak jauh dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan atau disesuaikan demi menjaga keselamatan siswa. Sebaliknya, perubahan menuju kegiatan belajar yang berbeda juga perlu didasarkan pada hasil pemantauan dan pertimbangan pemerintah.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Cegah Karhutla ,TIM Penyuluh Mabes TNI Edukasi 260 Siswa SMK SPP Negeri Samarinda | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas






