Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Kabupaten Gowa | Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan. Langkah tersebut berlangsung di lingkungan Polda Sulsel, setelah penyidik memeriksa Husniah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi pada periode 2025–2026. Selain dugaan pemerasan atau gratifikasi, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan tindak pidana pencucian uang. Rangkaian dugaan ini menjadi pokok pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat meninggalkan ruangan. Setelah itu, penyidik membawa mantan kepala daerah tersebut menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan.

Urutan tersebut menandai perubahan status Husniah dari tersangka yang sedang diperiksa menjadi tersangka yang menjalani penahanan. Penahanan selama 20 hari merupakan tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara, sementara dugaan yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah terhadap Husniah.

Kasus ini berpusat pada dugaan praktik dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama 2025 hingga 2026. Penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Sulsel menangani pemeriksaan serta penahanan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan, termasuk pengumpulan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta pencucian uang.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan bahwa Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan untuk menahan Husniah guna kepentingan penyidikan. Keterangan itu menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka hadir memenuhi panggilan, bukan sebagai pengganti proses pemeriksaan. Penyidik tetap menjalankan tahapan penanganan perkara berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk menyampaikan dasar serta jangka waktu tindakan penahanan kepada pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung dan tidak mengubah status pemeriksaan Husniah sebagai tersangka.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, masa penahanan Husniah berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik. Jangka waktu tersebut ditetapkan dalam kerangka kebutuhan penyidikan dan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, tanggal mulai dan berakhirnya masa penahanan merujuk pada dokumen resmi serta aturan prosedural yang menjadi dasar tindakan penyidik. Penahanan merupakan langkah dalam proses hukum, sementara pemeriksaan dan pengumpulan keterangan untuk kepentingan perkara tetap menjadi bagian dari tahapan penyidikan. Ketentuan mengenai masa penahanan dan pelaksanaannya menjadi rujukan bagi penyidik selama proses tersebut berjalan.

Polri juga menyatakan hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap dipenuhi selama berada dalam tahanan. Hak itu mencakup kesempatan memperoleh pendampingan penasihat hukum, sehingga ia dapat didampingi dalam menghadapi proses hukum sesuai ketentuan. Selain itu, pelayanan kesehatan tetap diberikan apabila diperlukan dan dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemenuhan hak-hak tersebut berjalan bersamaan dengan pelaksanaan penahanan serta proses penyidikan. Keterangan mengenai pendampingan hukum dan layanan kesehatan menunjukkan bahwa tindakan penahanan tetap harus disertai perlindungan terhadap hak tersangka. Penyidik menyatakan pelaksanaan prosedur mengacu pada KUHAP, termasuk dalam memperlakukan tersangka selama masa penahanan. Adapun perkembangan pemeriksaan selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Husniah Talenrang ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation. Pola ini melibatkan sejumlah unsur kepolisian agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terkoordinasi. Keterangan tersebut menerangkan mekanisme penyidikan yang digunakan, bukan penetapan mengenai kesalahan pihak yang diperiksa.

Unsur yang disebut terlibat dalam penyidikan bersama itu meliputi penyidik Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, serta Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Dengan keterlibatan unit-unit tersebut, koordinasi dilakukan lintas tingkat kepolisian, dari unsur pusat hingga aparat di wilayah setempat. Masing-masing unsur menjalankan peran penyidikan sesuai kewenangan dan kebutuhan penanganan perkara.

Pelibatan beberapa satuan dalam satu proses penyidikan dapat mendukung pertukaran informasi dan penyelarasan langkah penegakan hukum. Dalam perkara ini, keterangan Taufik menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi landasan agar setiap tahapan penyidikan berlangsung dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam pengumpulan keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Penanganan bersama juga menunjukkan koordinasi antarlembaga kepolisian dalam menyikapi perkara yang sedang disidik. Namun, proses penyidikan tetap harus dipahami sebagai upaya mencari dan menguji fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses hukum berjalan. Status tersangka dan langkah penyidikan merupakan bagian dari tahapan hukum, sementara pembuktian pada akhirnya harus dinilai melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Penegasan mengenai profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas memberi konteks atas cara perkara ini ditangani. Publik dapat mengikuti perkembangan resmi tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau proses persidangan. Di sisi lain, koordinasi Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa menjadi unsur penting dalam penyidikan bersama sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak tetap terikat pada prosedur dan asas hukum yang berlaku.

Sangkaan terhadap Husniah Talenrang mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional. Dalam perkara ini, pasal yang disebutkan adalah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan dasar sangkaan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, bukan pernyataan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan lebih lanjut mengenai perkara dan penerapan ketentuan hukum akan mengikuti tahapan penyidikan serta proses hukum berikutnya. Rincian sangkaan ini perlu dipahami sesuai rumusan yang disampaikan, tanpa memperluas atau mengubah maknanya.

Selain sangkaan tersebut, Husniah juga disangkakan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Dengan demikian, pasal yang disebut dalam perkara ini memuat sangkaan korupsi sebagaimana dirujuk dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan KUHP Nasional, dan sangkaan pencucian uang. Kedua lingkup sangkaan itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan penyidik. Penyebutan dugaan pencucian uang tidak dengan sendirinya menerangkan bentuk, jumlah, ataupun alur transaksi tertentu; informasi yang dirangkum di sini terbatas pada ketentuan pasal yang disangkakan. Pada tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan, sehingga sangkaan tersebut harus dibedakan dari putusan pengadilan.

Taufik menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan Husniah sebagai tersangka. Pendalaman itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelaah keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan dan menyusun kelengkapan penanganan perkara. Setelah itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara berdasarkan proses penyidikan yang berjalan.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan: KPK Tangkap 17 Tersangka Suap di Bogor