Gaikindo Dorong Insentif untuk Kendaraan Hybrid, Pemerintah Siapkan Usulan

Gaikindo Dorong Insentif untuk Kendaraan Hybrid, Pemerintah Siapkan Usulan

Jakarta | Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif bagi kendaraan elektrifikasi, tidak hanya mobil listrik berbasis baterai. Usulan tersebut mencakup hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta range extended electric vehicle (REEV). Gaikindo menilai ketiga jenis kendaraan itu dapat menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan teknologi yang lebih hemat energi di Indonesia.

Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, menyampaikan bahwa kendaraan hybrid dan teknologi terkait layak memperoleh perhatian melalui kebijakan insentif. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut turut membantu menghemat pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, dukungan kebijakan tidak harus terbatas pada satu jenis teknologi elektrifikasi, melainkan dapat mempertimbangkan manfaat dan karakteristik berbagai pilihan kendaraan yang tersedia bagi konsumen.

Permintaan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang sebelumnya lebih banyak memberikan insentif kepada mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Insentif untuk BEV diarahkan, lain, untuk meningkatkan daya beli konsumen dan memperluas minat terhadap kendaraan listrik. Gaikindo mendorong agar pertimbangan serupa juga diterapkan pada HEV, PHEV, dan REEV, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan teknologi dengan dukungan kebijakan yang sesuai.

Perbedaan sistem penggerak membuat setiap jenis kendaraan elektrifikasi memiliki cara kerja dan kebutuhan penggunaan yang tidak sama. HEV menggabungkan mesin pembakaran dengan motor listrik, sementara PHEV dapat diisi daya dari sumber listrik eksternal. REEV juga menggunakan sistem elektrifikasi dengan mesin yang berperan memperluas jangkauan kendaraan. Bagi Gaikindo, ragam teknologi tersebut patut masuk dalam pembahasan pemerintah karena berpotensi mengurangi konsumsi BBM dibandingkan kendaraan konvensional.

Usulan insentif ini menempatkan kendaraan hybrid sebagai bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai transisi otomotif. Keputusan mengenai bentuk dukungan tetap berada pada pemerintah, yang perlu menimbang tujuan kebijakan, dampaknya terhadap konsumen, serta kondisi industri. Dengan mempertimbangkan berbagai teknologi elektrifikasi, pemerintah dapat menilai pendekatan yang dinilai paling tepat untuk mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga agar pilihan kendaraan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Permintaan Gaikindo mengenai insentif bagi kendaraan hybrid disampaikan setelah organisasi tersebut melakukan audiensi dengan Menteri Perindustrian M. Sarmuji pada Rabu, 21 Oktober. Pertemuan itu menjadi ruang bagi pelaku industri otomotif untuk menyampaikan pandangan tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan kendaraan berteknologi elektrifikasi di Indonesia. Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyatakan bahwa pembicaraan dalam audiensi tidak terbatas pada usulan insentif untuk mobil hybrid. Isu penguatan industri dalam negeri juga menjadi bagian dari agenda yang dibahas bersama pemerintah. Karena itu, permintaan yang disampaikan Gaikindo perlu dipahami sebagai bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai arah pengembangan sektor otomotif nasional, bukan hanya satu jenis kendaraan atau satu bentuk dukungan kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut, Jongkie turut menyebut komitmen industri untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Target yang disampaikan adalah mencapai 60 persen pada 2027. Peningkatan kandungan lokal dinilai sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterlibatan pemasok dan industri komponen domestik dalam rantai produksi kendaraan. Target tersebut juga menunjukkan bahwa pembahasan insentif berlangsung berdampingan dengan agenda peningkatan kapasitas manufaktur di dalam negeri. Meski demikian, informasi yang disampaikan Jongkie mengenai TKDN terbatas pada sasaran persentase dan tahun pencapaiannya. Ia tidak memerinci tahapan pelaksanaan, jenis komponen yang menjadi prioritas, maupun mekanisme untuk memastikan target 60 persen dapat dicapai sesuai jadwal. Rincian itu belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Jongkie juga tidak menguraikan lebih lanjut rincian mengenai insentif terbaru untuk mobil listrik dalam pembicaraan tersebut. Dengan demikian, belum ada keterangan terperinci yang dapat digunakan untuk menjelaskan bentuk, besaran, penerima, ataupun waktu penerapan dukungan bagi kendaraan listrik. Hal yang disampaikan secara jelas dalam audiensi adalah adanya pembahasan mengenai insentif kendaraan hybrid serta target peningkatan TKDN menjadi 60 persen pada 2027. Setiap informasi mengenai bentuk kebijakan baru perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah atau Gaikindo. Sampai rincian tersebut disampaikan, pembahasan dalam audiensi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemerintah telah menetapkan skema tertentu bagi mobil listrik. Pernyataan Jongkie hanya memberikan gambaran mengenai pokok-pokok yang dibicarakan, tanpa memaparkan keputusan atau ketentuan kebijakan yang lebih spesifik.Sarmuji menilai kebijakan insentif kendaraan elektrifikasi perlu memberi perhatian yang lebih seimbang kepada berbagai teknologi, bukan hanya kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV. Selama ini, dukungan pemerintah dinilai lebih banyak mengarah pada BEV, sedangkan kendaraan hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan range-extended electric vehicle (REEV) belum memperoleh porsi perhatian yang sebanding. Padahal, pilihan teknologi yang beragam dapat membantu memperluas upaya elektrifikasi transportasi dan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi secara bertahap. Menurut pandangan tersebut, insentif yang mempertimbangkan karakteristik setiap jenis kendaraan berpotensi mendorong pasar sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif nasional.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah konfigurasi kendaraan hybrid dan REEV yang menggunakan baterai sekaligus mesin pembakaran internal (ICE). Karena masih memanfaatkan mesin dan sejumlah komponen yang telah digunakan dalam kendaraan konvensional, proses penyesuaian produksi dinilai tidak mengharuskan industri mengubah seluruh susunan komponen yang tersedia. Kondisi ini dapat membuat jalur adaptasi pabrikan lebih mudah dibandingkan perubahan menyeluruh menuju produksi kendaraan yang hanya mengandalkan baterai. Industri tetap dapat mengembangkan teknologi elektrifikasi sambil menggunakan sebagian kemampuan, fasilitas, dan rantai pasok yang telah terbentuk. Pendekatan bertahap tersebut dipandang relevan bagi perusahaan yang tengah menyesuaikan investasi, teknologi, serta kebutuhan tenaga kerja.

Selain pertimbangan kesiapan produksi, kendaraan hybrid dan REEV juga dinilai memiliki potensi untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) dan menekan emisi. Penggunaan baterai dapat membantu mengurangi ketergantungan pada mesin pembakaran dalam kondisi tertentu, sehingga konsumsi BBM berpeluang menjadi lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional sejenis. Dampaknya terhadap emisi pun dapat mendukung sasaran pengurangan polusi, meski besarnya manfaat bergantung pada teknologi, cara penggunaan, dan kondisi kendaraan. Sarmuji menilai potensi tersebut layak diperhitungkan bersama manfaat BEV. Dengan demikian, dukungan kebijakan bagi HEV, PHEV, dan REEV dapat melengkapi insentif BEV, memperluas pilihan konsumen, dan mendorong pengurangan konsumsi BBM serta emisi melalui lebih dari satu jalur teknologi.

Sarmuji menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan paket insentif untuk kendaraan hybrid, dengan pilihan dukungan fiskal maupun nonfiskal. Usulan tersebut ditujukan untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan yang menggabungkan mesin pembakaran dan motor listrik, sekaligus memperkuat perkembangan industri otomotif nasional. Untuk insentif fiskal, salah satu contoh yang dipertimbangkan adalah keringanan pajak. Bentuk serta ketentuan penerapannya masih perlu dibahas lebih lanjut, sehingga belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sarmuji menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap penyusunan dan penyampaian usulan oleh Kemenperin.

Selain keringanan pajak, dukungan nonfiskal juga masuk dalam opsi yang disebutkan. Bentuknya dapat mencakup fasilitas bebas aturan ganjil genap, penyediaan parkir khusus, serta kemudahan akses terhadap fasilitas pengisian daya. Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat menambah kenyamanan dan nilai guna bagi pengguna kendaraan hybrid, meski rincian dan cakupan penerapannya belum diputuskan. Besaran insentif untuk kendaraan hybrid juga tidak harus sama dengan insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV. Menurut Sarmuji, pemerintah dapat merancang dukungan yang berbeda dengan mempertimbangkan karakter teknologi, kebutuhan pasar, serta kemampuan fiskal.

Baca juga: MG ZS Hybrid: Menyongsong Era Kendaraan Elektrifikasi di Surabaya | Pengawasan Ketat Terhadap Kendaraan dalam Perjalanan | Peran Pemerintah Dalam Menghadapi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan