Fitroh Sebut Pramono “Presiden Kecil” dalam Acara Hibah Aset KPK

Fitroh Sebut Pramono “Presiden Kecil” dalam Acara Hibah Aset KPK

Jakarta | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai “presiden kecil” saat memberikan sambutan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). Ucapan itu disampaikan dalam acara hibah aset KPK kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fitroh membuka sambutannya dengan kelakar mengenai nama Pramono, sebelum menyampaikan sebutan tersebut di hadapan para pejabat dan staf yang hadir.

Dalam gurauannya, Fitroh memelesetkan nama Pramono menjadi “praktis kerjanya dan tidak sembrono”. Plesetan itu menjadi pengantar bagi sapaan “presiden kecil” yang ditujukan kepada Pramono. Suasana acara pun sempat terasa lebih ringan ketika ucapan tersebut disampaikan. Para pejabat dan staf yang berada di lokasi menyambutnya dengan tawa dan tepuk tangan.

Kelakar itu muncul dalam sambutan resmi yang berlangsung di lingkungan Balai Kota. Fitroh menyampaikan sapaan kepada Pramono di hadapan peserta acara, lalu melanjutkan sambutannya. Respons berupa tawa dan tepuk tangan terdengar setelah ia melontarkan gurauan mengenai nama gubernur tersebut. Momen itu menjadi bagian yang menarik perhatian dalam rangkaian kegiatan hibah aset, yang mempertemukan KPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebutan “presiden kecil” dalam konteks tersebut disampaikan sebagai gurauan, disertai permainan kata atas nama Pramono. Keterangan mengenai suasana saat itu menunjukkan bahwa hadirin merespons ucapan Fitroh secara santai. Pramono hadir sebagai gubernur yang disapa dalam acara tersebut, sementara Fitroh menyampaikan sambutan mewakili KPK. Interaksi singkat itu memberi warna tersendiri pada agenda formal di Balai Kota, tanpa mengubah pokok acara, yakni penyerahan hibah aset dari KPK kepada pemerintah daerah.

Julukan “presiden kecil” yang disampaikan Fitroh kepada Pramono berkaitan dengan kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam acara hibah aset KPK, Fitroh menjelaskan bahwa gubernur DKI memiliki posisi yang menonjol karena memimpin wilayah yang menjadi ibu kota. Ia kemudian mengaitkan peran tersebut dengan pandangannya bahwa ibu kota merupakan barometer sebuah negara.

Dengan penjelasan itu, sebutan tersebut merujuk pada arti penting Jakarta dalam menggambarkan kondisi negara. Ibu kota menjadi tempat yang dipandang mencerminkan atau menunjukkan keadaan suatu negara, sehingga pemimpinnya memiliki sorotan tersendiri. Fitroh menyebut gubernur DKI sebagai “presiden kecil” dalam konteks tersebut, bukan untuk menyatakan bahwa jabatan gubernur setara dengan jabatan presiden.

Perbandingan yang digunakan Fitroh bertumpu pada fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus barometer negara. Karena Jakarta merupakan ibu kota, kepemimpinan di wilayah itu dinilai mempunyai perhatian khusus. Pernyataannya menempatkan jabatan gubernur DKI dalam kaitan dengan status ibu kota, bukan menguraikan kewenangan baru atau perubahan kedudukan formal bagi gubernur. Sebutan tersebut disampaikan sebagai ungkapan yang menjelaskan bobot posisi pemimpin Jakarta menurut alasan yang ia kemukakan.

Dalam konteks acara hibah aset KPK, Fitroh menyampaikan julukan itu saat membahas Pramono sebagai gubernur DKI. Pokok penjelasannya tetap berpusat pada hubungan pemimpin Jakarta dan peran ibu kota sebagai barometer negara. Dengan demikian, makna yang dapat dicatat dari pernyataan tersebut terbatas pada alasan itu: Jakarta memiliki arti penting sebagai ibu kota, dan gubernur yang memimpinnya mendapat sorotan sejalan dengan arti penting wilayah tersebut. Julukan “presiden kecil” digunakan untuk menggambarkan pandangan Fitroh mengenai posisi itu, tanpa menjadikannya sebutan resmi atau menyamakan jabatan gubernur dengan presiden.

Fitroh menyampaikan bahwa dirinya telah lama mengenal Pramono, sehingga penilaiannya mengenai cara kerja politikus PDI Perjuangan tersebut berangkat dari hubungan dan pengamatan yang sudah terjalin cukup lama. Dalam suasana acara hibah aset KPK, ia menggambarkan Pramono sebagai sosok yang praktis dan tidak bekerja secara sembrono. Gambaran itu disampaikan dengan nada ringan, selaras dengan gurauan yang muncul dalam acara tersebut, bukan sebagai penilaian resmi atau uraian mengenai perkara tertentu.

Menurut Fitroh, sifat praktis Pramono menjadi bagian dari kesan yang ia miliki selama mengenalnya. Ia mengaitkan kesan itu dengan cara Pramono menyelesaikan pekerjaan secara cermat, bukan asal bertindak. Karena konteksnya adalah percakapan santai di hadapan para hadirin, pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai candaan yang menyertai acara, sekaligus komentar personal Fitroh tentang karakter Pramono. Tidak ada dasar untuk menafsirkan gurauan itu sebagai tuduhan bahwa Pramono pernah melakukan pelanggaran.

Fitroh kemudian kembali melontarkan kelakar bahwa seandainya Pramono bekerja sembrono, ia pasti sudah terkena operasi tangkap tangan KPK. Ucapan tersebut merujuk pada kemungkinan yang dibangun sebagai bahan humor, bukan pernyataan bahwa operasi tangkap tangan pernah terjadi atau bahwa Pramono terlibat perkara korupsi. Penyebutan KPK dan operasi tangkap tangan dalam kalimat itu menjadi bagian dari gurauan yang menekankan pandangan Fitroh bahwa Pramono tidak ceroboh. Dengan demikian, inti pernyataan Fitroh adalah kesan lama tentang sikap kerja Pramono yang praktis dan berhati-hati. Konteks bercanda perlu tetap dijaga ketika mengutip ucapan itu, agar tidak berubah menjadi tuduhan atau klaim faktual yang tidak disampaikan Fitroh. Dalam acara hibah aset KPK tersebut, kelakar itu memperlihatkan keakraban di keduanya, sekaligus menghadirkan suasana informal di tengah agenda resmi. Penjelasan konteks ini penting supaya pembaca memahami batas humor, opini pribadi, dan informasi mengenai suatu perkara hukum.

Penyerahan hibah eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses hukum. Aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui pemanfaatan oleh pemerintah. Dalam acara tersebut, KPK menyerahkan dua aset barang milik negara yang berasal dari barang rampasan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kedua aset itu berada di Tebet dan Kemayoran. Penyerahan hibah tersebut memberi pemerintah daerah kewenangan untuk mengelola dan menggunakan aset sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, barang yang sebelumnya terkait dengan perkara korupsi dapat dialihkan menjadi fasilitas atau sumber daya yang berguna bagi kepentingan publik. Proses pengelolaan selanjutnya diharapkan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga tujuan pemulihan aset dapat tercapai.

Dalam acara itu, Fitroh menyampaikan harapan agar Pramono dapat memastikan aset hibah tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebutan “Presiden Kecil” yang disampaikan Fitroh kepada Pramono menggambarkan besarnya tanggung jawab yang kini berada di tangan pemerintah daerah dalam mengelola aset tersebut. Nilai hibah bukan hanya terletak pada keberadaan properti, tetapi juga pada manfaat nyata yang dapat diterima warga Jakarta. Karena itu, penggunaan dan pemeliharaannya perlu direncanakan dengan cermat agar aset tidak terbengkalai dan benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

Fitroh juga mengingatkan bahwa aset-aset tersebut berasal dari hasil korupsi. Asal-usul itu penting untuk terus disampaikan, bukan semata-mata sebagai catatan administratif, melainkan sebagai pengingat tentang dampak penyalahgunaan kewenangan dan kerugian yang ditimbulkannya. Aset yang kini diserahkan kepada pemerintah menunjukkan bahwa hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dialihkan untuk kepentingan bersama. Ia berharap keberadaan aset di Tebet dan Kemayoran dapat mendorong pemanfaatan yang baik sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan korupsi.