Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan pihak terkait dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung. Keberatan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Penyampaian itu berlangsung dalam sidang putusan sela. Tim kuasa hukum menyerahkan surat keberatan kepada majelis hakim agar sikap Febrie tercatat dalam proses persidangan. Surat tersebut ditujukan kepada LPSK, sedangkan majelis hakim menerima tembusannya. Dengan demikian, keberatan itu tidak disampaikan sebagai putusan atau penilaian majelis atas kebijakan perlindungan, melainkan sebagai sikap yang diajukan pihak Febrie dan dicatat dalam perkara.
Kuasa hukum menjelaskan, “Surat keberatan kami tujukan kepada LPSK dan ditembuskan kepada majelis hakim untuk menjadi catatan persidangan.” Keterangan tersebut menegaskan jalur penyampaian keberatan sekaligus tujuan pemberian tembusan kepada pengadilan. Tim hukum ingin agar keberatan Febrie terdokumentasi dalam persidangan yang sedang berjalan, sementara surat utama tetap ditujukan kepada lembaga yang menetapkan perlindungan bagi Ferry.
Keberatan ini muncul di tengah penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang. Namun, penyampaian surat dalam sidang putusan sela tidak dengan sendirinya mengubah status perlindungan yang diberikan LPSK. Informasi mengenai keberatan tersebut juga belum menjelaskan secara terperinci dasar hukum atau alasan substantif yang diajukan Febrie untuk menolak keputusan lembaga tersebut. Karena itu, sikap yang disampaikan kuasa hukum perlu dibedakan dari keputusan resmi LPSK maupun penilaian hakim atas pokok perkara.
Dengan adanya surat dan tembusan itu, keberatan Febrie menjadi bagian dari catatan yang disampaikan dalam forum persidangan. Langkah tersebut memberi tahu majelis hakim bahwa pihaknya mempersoalkan perlindungan terhadap Ferry, sekaligus meminta perhatian terhadap surat yang ditujukan kepada LPSK. Perkembangan selanjutnya bergantung pada tanggapan lembaga terkait serta proses hukum yang berlangsung. Sampai informasi mengenai respons tersebut tersedia, perkara dan keberatan itu tetap perlu dipahami berdasarkan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terhadap perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Boboho. Dalam persidangan, mereka menyatakan bahwa keberatan tersebut berangkat dari ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurut tim kuasa hukum, Ferry tidak patut memperoleh perlindungan apabila persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Pernyataan itu merupakan posisi pihak Febrie dalam perkara ini, bukan penetapan bahwa LPSK telah melanggar ketentuan hukum.
Sejumlah unsur disebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian perlindungan. Pertama, penting atau tidaknya keterangan saksi maupun korban bagi proses penanganan perkara. Kedua, analisis mengenai tingkat ancaman yang dihadapi, termasuk kemungkinan adanya situasi khusus yang dapat memengaruhi keselamatan atau hak orang yang dimohonkan perlindungan. Penilaian atas ancaman tersebut, menurut uraian yang disampaikan, perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum perlindungan diberikan. Tim kuasa hukum menilai bahwa unsur-unsur itu harus diperiksa secara cermat dan tidak cukup hanya dengan adanya permohonan atau status seseorang sebagai saksi.
Unsur lainnya mencakup analisis dari tim medis atau psikolog apabila pemeriksaan tersebut diperlukan untuk pemenuhan hak saksi atau korban. Selain itu, rekam jejak tindak pidana juga disebut sebagai hal yang perlu dipertimbangkan. Dengan merujuk pada keseluruhan unsur tersebut, kuasa hukum menyangsikan apakah kondisi Ferry telah memenuhi kriteria yang mereka pahami dalam Pasal 49 ayat 2. Mereka menekankan bahwa penilaian semestinya didasarkan pada kebutuhan perlindungan, risiko yang dihadapi, serta keadaan relevan lainnya, bukan dilakukan secara otomatis.
Dalam persidangan, kuasa hukum secara langsung menyatakan keberatan mereka didasarkan pada ketentuan pasal tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa pokok persoalan yang mereka ajukan adalah kesesuaian pemberian perlindungan dengan persyaratan hukum, bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan LPSK. Keberatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak Febrie yang perlu dinilai bersama keterangan dan dokumen terkait. Pada akhirnya, terpenuhi atau tidaknya persyaratan perlindungan merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan dasar keputusan yang relevan.
Dalam sidang yang sama ketika Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terkait perlindungan LPSK bagi Ferry Boboho, majelis hakim juga mengarahkan jalannya pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian pokok perkara. Hakim meminta jaksa penuntut umum meneruskan proses dengan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan. Dengan demikian, agenda pembuktian tetap berjalan dan tidak berhenti pada penyampaian keberatan tersebut.
Perintah majelis itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Febrie. Dalam tahap pembuktian, keterangan para saksi menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa untuk menguraikan peristiwa yang didakwakan serta menguji bukti yang diajukan. Jaksa bertanggung jawab menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian, sementara majelis akan mendengarkan keterangan mereka dalam persidangan. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan untuk menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan hakim.
Namun, arahan agar jaksa melanjutkan pemeriksaan saksi tidak berarti majelis telah memutus keberatan Febrie mengenai perlindungan LPSK terhadap Ferry Boboho. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa keberatan itu disampaikan, sementara hakim meminta pembuktian pokok perkara diteruskan. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibedakan: keberatan mengenai perlindungan Ferry merupakan persoalan yang disampaikan dalam sidang, sedangkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan langkah untuk melanjutkan pembuktian dakwaan. Tidak ada keterangan dalam perkembangan tersebut bahwa keberatan Febrie telah diterima atau ditolak hakim. Perkembangan berikutnya dalam perkara akan bergantung pada jalannya persidangan, termasuk keterangan saksi dan penilaian majelis terhadap bukti yang diajukan para pihak. Sampai ada keputusan atau keterangan resmi lebih lanjut, status keberatan itu tidak sepatutnya disimpulkan sebagai telah diputus.Dalam dakwaan yang disebutkan dalam sumber, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Dugaan pemerasan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Uraian tersebut merupakan isi dakwaan terhadap Febrie, bukan pernyataan bahwa perbuatan itu telah terbukti. Status sebagai dakwaan perlu ditegaskan agar pembaca membedakan tuduhan yang diajukan dalam proses hukum dari fakta yang telah dipastikan melalui putusan. Sumber tidak merinci bentuk tindakan yang disebut sebagai pemerasan, cara penyerahan uang, ataupun waktu terjadinya dugaan tersebut. Karena itu, keterangan mengenai nilai, pihak yang disebut, dan kaitannya dengan penanganan perkara menjadi batas informasi yang dapat disampaikan.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai hingga Rp350 miliar. Menurut keterangan dalam sumber, dugaan tindak pidana pencucian uang itu berlangsung pada periode 2020 hingga 2026. Penyebutan rentang waktu dan jumlah tersebut merujuk pada dakwaan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Sumber tidak memberikan uraian lebih lanjut mengenai transaksi, aset, ataupun metode yang diduga digunakan. Dengan demikian, bagian ini hanya mencatat pokok tuduhan sebagaimana dipaparkan, tanpa menambahkan rincian yang tidak tersedia atau menganggap dugaan tersebut sebagai kesimpulan hukum.
Sumber juga menyebut dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Mereka adalah advokat Don Ritto serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut berasal dari pihak swasta.
Baca juga: Kampanye Bahasa Isyarat untuk Perlindungan Anak Disabilitas | Target Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober






