**Jatim** – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (FM-MPLPH) telah mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan tambang ini diduga menggunakan alat berat tanpa izin operasional, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan serta potensi kerugian bagi negara.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari FM-MPLPH, aktivitas tambang ilegal ini berlokasi di dua titik, yaitu di Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari, Desa Bleberan, dengan koordinat yang telah dicantumkan dalam laporan. Di lokasi tersebut, tambang diketahui mengoperasikan alat berat berupa excavator untuk menambang tambang batu. Namun, hingga saat ini, tambang tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah, yang membuat aktivitasnya dipandang ilegal oleh masyarakat setempat.
Informasi yang diperoleh dari warga setempat menunjukkan bahwa tambang ini dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama K.A, atau lebih dikenal dengan alias “JL.” Sosok K.A ini dianggap sebagai penambang ilegal yang telah beroperasi dalam waktu yang lama di kawasan tersebut. Masyarakat mengeluhkan bahwa K.A tampaknya kebal hukum, sehingga menambah keresahan terkait keberadaan tambang ini. Mereka juga menyoroti bahwa pengelolaan tambang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam aktivitas tambang.
Dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi tambang akibat aktivitas truk yang mengangkut hasil tambang. Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Keadaan ini semakin memperburuk situasi, membuat warga mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Selain meresahkan masyarakat, tambang ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara. Hasil tambang yang diambil tanpa izin dapat menghilangkan potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh negara. Dengan demikian, hal ini semakin menguatkan alasan bagi masyarakat untuk meminta penutupan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
FM-MPLPH berharap agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dengan menutup aktivitas tambang ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Propam Polri, serta instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar tindakan cepat dan efektif dapat diambil demi melindungi lingkungan serta masyarakat di Mojokerto dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Dengan adanya langkah ini, masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan menegakkan keadilan, sekaligus melindungi lingkungan yang merupakan aset berharga bagi generasi mendatang. (Tim Coco)