Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Untuk mengejar sasaran tersebut, DPR mempercepat agenda pembahasan dan membentuk panitia kerja (panja) yang akan menangani pembahasan rancangan aturan itu. Langkah ini menandai upaya mempercepat proses legislasi, meski jadwal pengesahan secara pasti belum ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan target tersebut seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset diupayakan dapat selesai lebih cepat. Namun, menurut Sahroni, belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk pengesahannya. Dengan demikian, target sebelum 15 Desember menjadi sasaran kerja, bukan kepastian tanggal pengambilan keputusan akhir.
Pembentukan panja menjadi bagian dari langkah Komisi III untuk mendorong pembahasan berjalan lebih terarah. Melalui panitia tersebut, anggota dewan diharapkan dapat menggarap materi rancangan undang-undang secara intensif dan menyesuaikan agenda pembahasan dengan target waktu. Percepatan agenda juga menunjukkan bahwa DPR ingin memanfaatkan waktu yang tersedia agar proses pembahasan tidak melampaui sasaran yang telah disampaikan.
Meski demikian, upaya mengejar tenggat tetap bergantung pada jalannya pembahasan dan keputusan yang diambil selama proses legislasi. Komisi III belum mengumumkan jadwal rinci maupun tanggal pengesahan. Pernyataan Sahroni menegaskan dua hal sekaligus: DPR mendorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selesai sebelum 15 Desember 2026, tetapi waktu pengesahan belum dipastikan. Perkembangan agenda panja dan pembahasan berikutnya akan menentukan apakah target tersebut dapat tercapai.
Komisi III DPR menyepakati percepatan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada masa reses. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga pembahasan tetap berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa RDPU diperlukan untuk menyerap pandangan dan masukan dari masyarakat. Melalui forum tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pendapat mengenai materi RUU sebelum pembahasannya berlanjut. Masukan publik diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam menyusun dan membahas ketentuan mengenai perampasan aset.
Perubahan jadwal itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Sebaliknya, pemindahan agenda ke masa reses dilakukan agar kesempatan menghimpun masukan tersedia lebih awal. Dengan demikian, pembahasan dapat bergerak mengikuti rencana waktu tanpa mengabaikan proses mendengarkan pandangan publik. RDPU tetap memiliki tujuan yang sama, yakni membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap RUU.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III sepakat memajukan agenda tersebut dari masa sidang berikutnya ke masa reses. Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan yang disepakati berkaitan dengan waktu pelaksanaan, bukan dengan tujuan atau substansi RDPU. Forum tersebut tetap diarahkan untuk mendengarkan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Percepatan ini juga berkaitan dengan target penyelesaian pembahasan sebelum 15 Desember. Dengan menjadwalkan RDPU lebih awal, Komisi III berupaya menyediakan waktu yang memadai untuk menerima dan mencermati masukan sebelum tahapan pembahasan berikutnya. Penyesuaian agenda menjadi langkah kerja yang disepakati untuk mendukung pencapaian target tersebut, sementara masukan masyarakat tetap menjadi unsur penting dalam proses legislasi.
Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari langkah komisi dalam mengintensifkan pembahasan rancangan regulasi yang tengah menjadi perhatian. Dengan adanya panja, pembahasan RUU akan ditangani melalui perangkat kerja yang dibentuk khusus oleh Komisi III.
Dalam susunan yang ditetapkan, Habiburokhman ditugaskan sebagai ketua panja. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ditunjuk menjadi wakil ketua. Penugasan tersebut menempatkan keduanya dalam posisi pimpinan panitia kerja yang akan membahas RUU Perampasan Aset bersama anggota yang terlibat dalam panja.
Pembentukan panja menunjukkan bahwa Komisi III menyiapkan mekanisme khusus untuk mempercepat dan mengintensifkan pembicaraan mengenai rancangan tersebut. Langkah ini berjalan seiring dengan target pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember. Namun, informasi mengenai pembentukan panja dan penunjukan pimpinan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian teknis pembahasan maupun agenda yang akan dijalankan.
Dengan demikian, hal yang telah disepakati pada tahap ini mencakup pembentukan panitia kerja serta penetapan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Keberadaan panja menjadi wadah yang dipilih Komisi III untuk mengintensifkan pembahasan, sejalan dengan dorongan agar proses legislasi berjalan sesuai target waktu yang disampaikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan yang dilakukan melalui mekanisme komisi dan panitia kerja, tanpa perlu mengasumsikan agenda atau hasil yang belum diumumkan.
Perhatian terhadap susunan panja juga memperjelas siapa yang memimpin perangkat pembahasan tersebut. Habiburokhman dan Soedeson Tandra akan menjalankan peran sesuai penugasan masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua. Kesepakatan Komisi III ini menandai dimulainya penanganan RUU melalui panja, tetapi belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai tahapan, materi yang dibahas, atau keputusan substantif. Karena itu, pembentukan panja dapat dipahami sebagai langkah organisasi untuk memusatkan pembahasan, bukan sebagai tanda bahwa seluruh isi rancangan telah disepakati. Fokusnya tetap pada upaya komisi mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset.Dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disetujui sebagai rancangan undang-undang usul DPR. Persetujuan tersebut menandai tahap penting dalam proses legislasi, tetapi tidak berarti rancangan itu telah disahkan menjadi undang-undang. Status sebagai usul DPR menunjukkan bahwa inisiatif pembentukan aturan ini berasal dari parlemen dan selanjutnya perlu diproses melalui tahapan pembahasan yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, rancangan tersebut memasuki pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Pada tahap ini, DPR dan pemerintah membahas materi serta ketentuan yang akan diatur sebelum proses legislasi dapat berlanjut. Pembahasan bersama menjadi bagian penting untuk menyelaraskan pandangan, menguji rumusan pasal, dan memastikan rancangan diproses menurut ketentuan yang berlaku. Karena itu, persetujuan dalam rapat paripurna merupakan awal tahapan lanjutan, bukan kepastian bahwa seluruh substansi telah disepakati.
Perkembangan pembahasan akan menentukan kapan rancangan dapat dibawa ke tahap berikutnya dan apakah target waktu yang diharapkan bisa tercapai. Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset rampung sebelum 15 Desember 2026. Harapan tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk mempercepat proses, namun belum dapat diperlakukan sebagai jadwal pengesahan yang pasti. Hingga saat ini, tanggal pengesahan belum ditetapkan. Waktu penyelesaian masih bergantung pada perkembangan pembahasan DPR dan pemerintah serta persetujuan yang harus diperoleh sesuai ketentuan legislasi. Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan target penyelesaian pembahasan dari tanggal resmi pengesahan. Kepastian mengenai tahap akhir baru dapat diketahui setelah proses pembahasan berjalan dan keputusan yang diperlukan diambil berdasarkan mekanisme yang berlaku. Status RUU sebagai usul DPR dan target sebelum 15 Desember memberi gambaran arah proses, tetapi belum menjamin kapan aturan tersebut akan disahkan.






