Di Balik Plea Bargaining: Efisiensi Peradilan atau Celah Tekanan terhadap Terdakwa?

Di Balik Plea Bargaining: Efisiensi Peradilan atau Celah Tekanan terhadap Terdakwa?
Keterangan Gambar Dedy Luqman Hakim

KOTA KEDIRI – Di tengah wacana pembaruan hukum pidana di Indonesia, konsep plea bargaining mulai mencuat sebagai solusi cepat untuk mengurai penumpukan perkara. Namun di balik janji efisiensi tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah mekanisme ini benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru membuka ruang tekanan terhadap terdakwa?
Penelusuran media ini mengungkap bahwa plea bargaining—yang lazim diterapkan di negara dengan sistem common law—memberikan ruang negosiasi antara jaksa dan terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa diminta mengaku bersalah dengan imbalan keringanan hukuman atau penurunan dakwaan.

Dedy Luqman Hakim, praktisi dan konsultan hukum di Kediri, menilai bahwa konsep ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi efisiensi semata.
“Memang terlihat menguntungkan karena mempercepat proses hukum. Tapi kita harus jujur, ada potensi tekanan terselubung terhadap terdakwa, terutama yang tidak memahami hukum atau berada dalam posisi lemah,” ungkapnya saat ditemui di kantornya di kawasan Ngronggo.

*Negosiasi atau Tekanan?*

Dalam praktik internasional, plea bargaining dikenal memiliki beberapa bentuk, mulai dari penurunan dakwaan (charge bargaining), kesepakatan hukuman (sentence bargaining), hingga kesepakatan terkait fakta (fact bargaining). Ketiganya membuka ruang kompromi dalam proses penegakan hukum. Namun dari hasil penelusuran, mekanisme ini juga menyimpan potensi ketimpangan kekuatan antara aparat penegak hukum dan terdakwa.
“Bayangkan posisi terdakwa yang dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Dalam kondisi seperti itu, ‘kesepakatan’ bisa berubah menjadi tekanan. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Dedy.

Menurutnya, tidak semua terdakwa memiliki kapasitas yang sama dalam memahami konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah, terlebih jika akses terhadap bantuan hukum terbatas.
Risiko Kebenaran yang Terkubur
Salah satu temuan penting dalam kajian praktik plea bargaining adalah potensi terabaikannya kebenaran materil. Ketika perkara diselesaikan melalui negosiasi, proses pembuktian di persidangan menjadi tidak terjadi secara utuh.
“Kalau semua diselesaikan lewat kesepakatan, lalu di mana ruang untuk menguji kebenaran? Ini bukan hanya soal cepat atau lambat, tapi soal benar atau tidak,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan fenomena pengakuan bersalah yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta, melainkan pada pertimbangan pragmatis.

*Celah Penyalahgunaan Kewenangan*

Lebih jauh, investigasi ini juga menyoroti besarnya diskresi yang dimiliki jaksa dalam proses plea bargaining. Tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hingga praktik-praktik yang menyimpang.
“Kalau tidak ada kontrol yang jelas, ini bisa jadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan. Negosiasi hukum bisa berubah menjadi transaksi yang tidak sehat,” kata Dedy.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses negosiasi hukum, apabila konsep ini hendak diadopsi dalam sistem hukum nasional.

*Mulai Diadopsi Oleh Hukum Indonesia*

Di Indonesia, konsep plea bargaining mulai terlihat dalam mekanisme “jalur khusus” pada KUHAP baru serta pendekatan restorative justice. Keduanya sama-sama menekankan efisiensi dan penyelesaian perkara tanpa proses persidangan panjang.
Namun, menurut Dedy, ada perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Restorative justice itu berbasis pemulihan dan kesepakatan semua pihak, bukan sekadar pengakuan bersalah. Jangan sampai disamakan begitu saja,” jelasnya.

Ia mengingatkan, jika konsep plea bargaining diterapkan tanpa kesiapan sistem dan pengawasan yang kuat, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.

*Antara Efisiensi dan Keadilan*

Hasil penelusuran ini menunjukkan bahwa plea bargaining bukan sekadar instrumen teknis dalam hukum pidana, melainkan menyangkut prinsip dasar keadilan. Efisiensi memang menjadi kebutuhan mendesak, namun tidak boleh mengorbankan hak terdakwa dan kebenaran materil.
“Kita tidak boleh hanya mengejar cepat selesai. Hukum itu harus memastikan keadilan. Kalau tidak, justru kita menciptakan masalah baru,” pungkas Dedy.

Dengan berbagai dinamika tersebut, plea bargaining menjadi isu yang memerlukan pengawasan publik dan kajian mendalam sebelum benar-benar diterapkan secara luas di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *