Lamongan, Jawa Timur — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah pesisir Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 54.622.01 Brondong, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia solar subsidi dengan modus manipulasi barcode khusus nelayan.
Barcode yang seharusnya menjadi alat pengaman distribusi energi bagi nelayan justru diduga berubah fungsi menjadi tiket emas para spekulan BBM. Solar subsidi yang mestinya menghidupi sektor perikanan rakyat kecil, disinyalir dialihkan dan dijual kembali sebagai solar industri demi keuntungan berlipat.
Informasi dari sumber lapangan menyebutkan, solar subsidi tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi, memuat drum berkapasitas sekitar 200 liter per unit. BBM kemudian ditimbun di sebuah gudang di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, yang disebut dijaga ketat oleh orang-orang yang diduga bagian dari jaringan mafia solar.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan energi yang secara sistematis merampas hak nelayan, memperparah kelangkaan solar di lapangan, serta berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Lebih ironis, solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada pihak yang memiliki rekomendasi resmi dari dinas terkait, sebagaimana diatur dalam kebijakan distribusi BBM bersubsidi. Namun dugaan di lapangan menunjukkan aturan tersebut seolah tak lebih dari formalitas di atas kertas.
Jeratan Hukum Menganga Lebar
Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempertegas larangan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 480 KUHP (penadahan), apabila terbukti ada pihak yang membeli atau menampung BBM hasil kejahatan.
Bahkan, jika melibatkan oknum aparat atau pejabat, perbuatan ini dapat merembet ke Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, atau Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor jika ditemukan unsur memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ujian Nyata bagi Kapolres Baru
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU 54.622.01 Brondong maupun aparat penegak hukum. Sikap diam ini justru memantik pertanyaan publik: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas?
Masyarakat Lamongan kini menaruh harapan besar kepada Kapolres Lamongan yang baru, AKBP Arif Fazlurrahman. Kasus ini dipandang sebagai ujian awal integritas dan keberanian, apakah Polres Lamongan akan berani membongkar jaringan mafia solar hingga ke akar, atau membiarkannya kembali menguap tanpa kejelasan.
Jika dugaan ini dibiarkan berlarut, maka yang dirampok bukan hanya solar subsidi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis gelap. Tangkap, usut, dan bongkar tanpa pandang bulu.
(red)

