Opini  

Investigasi Komando Garuda Sakti Ungkap Dugaan Penggelapan Motor oleh Warga Bekasi

Bekasi, Jumat – Mei 2025 Tim Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, yang dipimpin oleh Holil, melakukan penelusuran ke kediaman seorang warga bernama Mahdi di Bekasi, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keterlibatannya dalam pelanggaran hukum.

Lokasi yang didatangi tim berada di alamat yang tercantum dalam tautan https://maps.app.goo.gl/g5ZkFLB7d4vfFjgK8?g_st=ic. Dalam keterangannya, Holil mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, Mahdi diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mahdi dituding telah melakukan penggelapan terhadap sebuah sepeda motor jenis NMAX milik seseorang bernama Ongki, dan bahkan sempat mengalihkan kepemilikannya kepada seorang bernama Wardi, tanpa seizin pemilik sah maupun penerima fidusia.

“Dari hasil keterangan, Mahdi dengan sadar melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, namun kemudian dialihkan kepada pihak lain. Tindakan ini masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” tegas Holil.

Lebih lanjut, Holil juga menambahkan bahwa tindakan Mahdi melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.”

Atas temuan ini, Holil meminta dengan tegas kepada jajaran Polres Metro Kota Bekasi untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *