Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berujung pada pemakzulan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, nasib kedua pejabat tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai satu kesatuan dalam proses konstitusional. Setiap usulan pemakzulan perlu dinilai berdasarkan dasar hukum, pihak yang menjadi sasaran, serta tahapan yang berlaku, bukan semata-mata melalui anggapan bahwa perubahan terhadap satu jabatan pasti menggugurkan jabatan lainnya.
Pandangan itu disampaikan Denny dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di kantor Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi narasi yang menggambarkan Gibran dan Prabowo sebagai pasangan politik yang nasibnya tidak terpisahkan. Denny menilai cara pandang tersebut tidak tepat jika digunakan untuk menjelaskan bagaimana pemakzulan diproses menurut ketentuan konstitusi.
Narasi “satu paket” atau tiji tibeh—singkatan dari “mati siji, mati kabeh”, yang bermakna jatuh satu, jatuh semua—disebut digunakan kubu Gibran. Namun, bagi Denny, anggapan bahwa pemakzulan wakil presiden dengan sendirinya akan menjatuhkan presiden tidak memiliki dasar yang dapat diterapkan secara otomatis. Proses terhadap satu pejabat harus dibedakan dari proses terhadap pejabat lainnya, sekalipun keduanya berada dalam satu pasangan kepemimpinan nasional.
Penekanannya bukan berarti bahwa kemungkinan politik atau konsekuensi pemerintahan dapat diabaikan. Namun, kemungkinan tersebut berbeda dari kepastian hukum. Pemakzulan merupakan proses formal yang memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri, sehingga kesimpulannya tidak dapat ditarik hanya dari slogan atau pernyataan politik. Karena itu, Denny membantah anggapan bahwa pembahasan mengenai pemakzulan Gibran dengan sendirinya menentukan nasib Prabowo. Perdebatan mengenai keduanya, menurut pandangan yang disampaikannya, perlu ditempatkan dalam kerangka aturan konstitusional yang relevan dan tidak disederhanakan menjadi prinsip jatuh bersama.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa gagasan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai satu paket berlaku dalam konteks pemilihan umum. Pada tahap pencalonan dan pemungutan suara, keduanya diajukan bersama kepada pemilih. Namun, menurut Denny, prinsip tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyamakan pertanggungjawaban setiap pejabat setelah pasangan terpilih dilantik dan menjalankan pemerintahan.
Perbedaan konteks itu penting dalam membahas pemakzulan. Pemilu mengatur pencalonan sebagai pasangan, sedangkan proses pemakzulan berlangsung ketika presiden atau wakil presiden telah menduduki jabatan pemerintahan. Dalam tahap pascapelantikan tersebut, penilaian atas dugaan pelanggaran dan tanggung jawab pejabat perlu diarahkan kepada orang yang bersangkutan. Denny menekankan bahwa tanggung jawab hukum maupun politik masing-masing pejabat bersifat individual, sehingga proses terhadap satu pejabat tidak otomatis mencakup pejabat lainnya.
Atas dasar itu, inti pernyataan Denny adalah bahwa pemakzulan terhadap Gibran tidak berarti Prabowo juga harus dimakzulkan. Status mereka sebagai pasangan calon dalam pemilu, menurut argumen tersebut, tidak dengan sendirinya menjadikan keduanya satu subjek pertanggungjawaban dalam proses pemakzulan setelah pelantikan. Jika proses pemakzulan ditujukan kepada wakil presiden, penilaian dan akibatnya berkaitan dengan wakil presiden yang bersangkutan; hal itu tidak otomatis menetapkan bahwa presiden juga harus menghadapi proses yang sama.
Penjelasan ini memisahkan dua ranah yang kerap dibahas bersamaan: pencalonan bersama dalam pemilu dan pertanggungjawaban individual selama masa pemerintahan. Denny tidak menyatakan bahwa konsep pasangan calon hilang dalam seluruh konteks, melainkan bahwa konsep tersebut tidak menentukan secara otomatis siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemakzulan. Dengan demikian, yang menjadi pokok argumennya ialah perlunya membedakan kedudukan pasangan pada rezim pemilu dari tanggung jawab hukum dan politik setiap pejabat setelah mereka dilantik.
Pihak penggugat memandang putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 sebagai dasar hukum sekaligus pintu masuk bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan terkait Gibran. Putusan tersebut membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran. Dalam penilaian penggugat, konsekuensi dari putusan itu tidak semestinya berhenti pada aspek administrasi atau pelaksanaan putusan di lingkungan pemerintahan, tetapi perlu dibahas melalui mekanisme pengawasan dan politik di parlemen.
Atas dasar pandangan tersebut, penggugat mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Hak ini disebut sebagai jalur yang dapat ditempuh untuk membawa persoalan ke pembahasan resmi, meminta penjelasan, dan menilai dampak putusan terhadap proses yang sebelumnya berkaitan dengan pencalonan maupun pemenuhan persyaratan pendidikan. Dorongan itu menempatkan putusan kasasi sebagai pemicu bagi DPR untuk memeriksa isu tersebut, bukan sebagai pengganti proses atau keputusan yang harus diambil lembaga legislatif.
Penekanan pentingnya adalah bahwa hubungan putusan MA dan penggunaan HMP merupakan interpretasi pihak penggugat mengenai langkah yang patut dilakukan DPR. Putusan yang membatalkan surat keterangan itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa DPR wajib menjalankan hak tersebut, ataupun menentukan hasil akhir proses politik. DPR tetap perlu mempertimbangkan tata cara, kewenangan, serta syarat yang berlaku sebelum memutuskan apakah usulan itu akan diproses. Karena itu, penggugat mengajukan putusan kasasi sebagai landasan untuk meminta pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme parlemen, sementara penilaian atas kelayakan dan tindak lanjutnya berada pada DPR sesuai prosedur yang berlaku.
Denny Indrayana menilai bahwa persoalan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perbedaan pendapat politik. Menurut Denny, jika Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela setelah muncul putusan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, sikap tersebut menunjukkan masalah serius dalam penyelenggaraan negara. Ia menyebut dua mahkamah telah menyatakan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden. Penilaian itu menjadi dasar bagi Denny untuk meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme konstitusional, bukan dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Denny berpendapat bahwa bertahan di jabatan dalam keadaan demikian merupakan pelanggaran etika bernegara dan aturan fundamental. Ia juga menggambarkan sikap tersebut sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Seluruh penilaian itu merupakan pandangan Denny mengenai konsekuensi dari putusan dan sikap Gibran, bukan keputusan baru tentang pemberhentian yang telah ditetapkan. Karena itu, ia mendorong adanya langkah politik dan hukum yang mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam pandangannya, proses tersebut perlu dilakukan secara tertib, terbuka, dan berdasarkan dasar hukum yang jelas agar kewenangan lembaga negara tetap dihormati.
Perdebatan mengenai pemberhentian wakil presiden juga perlu ditempatkan dalam kerangka Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur alasan dan proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden, sehingga dorongan konsolidasi di parlemen bukan berarti proses telah dimulai atau hasil akhirnya sudah diputuskan. Tahapan dan keputusan tetap bergantung pada mekanisme konstitusional serta sikap lembaga yang berwenang. Setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan November, pihak kuasa hukum bersama koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi di parlemen untuk segera memproses pemberhentian Gibran sesuai Pasal 7A UUD 1945.
Baca juga: Natalius Pigai Serahkan Evaluasi Kabinet kepada Presiden Prabowo | Profil Dato Sri Tahir, Konglomerat yang Kembali Masuk Wantimpres Prabowo | Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI)
22 kunjungan