Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada 30 Oktober 2026. Melalui putusan kasasi ini, Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti, yaitu putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang menjadi objek pemeriksaan kasasi. Setelah membatalkan putusan tersebut, majelis mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan di tingkat kasasi mengubah putusan sebelumnya dan menetapkan bahwa gugatan penggugat diterima seluruhnya.
Pokok perkara yang disebut dalam putusan berkenaan dengan dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang berasal dari luar negeri. Mahkamah Agung secara tegas menyatakan dokumen milik Gibran itu tidak sah serta batal demi hukum. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari amar putusan, bersama dengan pengabulan kasasi Subhan dan pembatalan putusan judex facti. Informasi mengenai nomor perkara dan tanggal putusan merujuk pada putusan yang dikutip, yakni 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Putusan kasasi ini menjadi hasil akhir yang disampaikan Mahkamah Agung atas gugatan Subhan dalam perkara tersebut. Rangkaian amar yang disebutkan mencakup tiga hal: permohonan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan seluruh gugatan penggugat dikabulkan. Selain itu, surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Uraian pokok putusan ini terbatas pada amar tersebut, tanpa menambahkan alasan hukum atau temuan lain di luar informasi yang tersedia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pada 1 November 2026 bahwa tahapan Pemilu 2024 telah tuntas. Ia menjelaskan bahwa pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tahapan pemilu, bukan sebagai penjelasan mengenai proses lain di luar rangkaian tersebut.
Dasar yang disebut Idham adalah Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mencantumkan pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih sebagai bagian dari tahapan pemilu. Dengan mengacu pada pasal tersebut, Idham menempatkan pelantikan pasangan yang terpilih sebagai penanda berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Menurut penjelasan Idham, setelah pasangan calon terpilih dilantik, tugas KPU dalam tahapan pemilu tersebut telah berakhir. Karena itu, ia menyatakan KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tahapan Pemilu 2024 setelah pelantikan berlangsung. Penjelasan itu merujuk pada batas tugas KPU dalam rangkaian tahapan sebagaimana disebut dalam undang-undang, khususnya tahap pengucapan sumpah atau janji pasangan terpilih.
Respons tersebut mengaitkan posisi KPU dengan selesainya tahapan yang telah ditentukan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k. Idham menegaskan bahwa pelantikan menjadi tahapan penutup, sehingga berakhir pula tugas KPU terkait penyelenggaraan tahapan pemilu itu. Dengan demikian, inti pernyataannya adalah bahwa tanggung jawab KPU atas tahapan Pemilu 2024 berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik, sesuai rujukan hukum yang ia sampaikan. Pernyataan ini terbatas pada pandangan Idham mengenai berakhirnya tahapan dan tugas KPU, tanpa memperluasnya ke persoalan lain.
Perkara yang diajukan Subhan bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai pihak tergugat. Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi berawal dari pemeriksaan gugatan Subhan di pengadilan tata usaha negara tingkat pertama.
Dalam proses di PTUN Jakarta, gugatan Subhan tidak diterima. Putusan tersebut menjadi hasil pemeriksaan pada tingkat pertama dan kemudian ditempuh upaya hukum oleh Subhan. Alih-alih mengakhiri proses perkara, putusan itu berlanjut ke pemeriksaan di tingkat banding. Tahap berikutnya berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), yang memeriksa permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Setelah Subhan mengajukan banding, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Artinya, pada tingkat banding, hasil yang menyatakan gugatan tidak diterima tetap dipertahankan. Subhan selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi merupakan tahapan yang membawa perkara tersebut ke pemeriksaan di tingkat tertinggi dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, setelah putusan tingkat pertama dan banding dijatuhkan.
Dalam pemeriksaan kasasi, MA mengabulkan gugatan Subhan. Dengan putusan itu, hasil akhir di tingkat kasasi berbeda dari putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya dikuatkan PT TUN. Kronologi perkara ini dapat diringkas sebagai berikut: Subhan menggugat Kemendikdasmen di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT; gugatan tidak diterima pada tingkat pertama; putusan itu dikuatkan setelah Subhan mengajukan banding; lalu Subhan mengajukan kasasi dan MA mengabulkan gugatannya. Rangkaian tersebut menjelaskan urutan proses hukum berdasarkan informasi yang tersedia. Uraian ini tidak merinci isi tuntutan atau petitum Subhan, karena rincian tersebut tidak tercantum dalam bahan yang tersedia. Karena itu, pengabulan gugatan oleh MA disebut sebatas hasil akhir kasasi, tanpa menambahkan keterangan tentang permintaan spesifik yang diajukan maupun pertimbangan hukum pengadilan. Perbedaan hasil antarjenjang peradilan menjadi bagian penting dalam kronologi, tetapi uraian mengenai akibat putusan memerlukan informasi terpisah.
Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi pokok perhatian dalam perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Surat itu diterbitkan oleh Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang ditempuh di luar negeri. Dengan penyetaraan tersebut, pendidikan Gibran disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah atas di Indonesia. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Keberadaan surat tersebut perlu dibedakan dari ijazah atau dokumen kelulusan yang mendasari pengajuan penyetaraan. Surat penyetaraan menerangkan kesetaraan jenjang pendidikan, sedangkan ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri merupakan dokumen yang menjadi dasar penilaian. Perbedaan ini penting karena perkara yang belakangan dibahas menyangkut penerbitan surat dan bahan yang dipakai dalam prosesnya, bukan sekadar penggunaan surat sebagai persyaratan pencalonan. Mahkamah Agung kemudian membatalkan surat tersebut melalui putusan kasasi. Putusan MA itu berkaitan dengan legalitas penerbitan surat penyetaraan, sehingga ruang lingkup dan dasar hukumnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemeriksaan perkara lain.
Dalam konteks terpisah, Mahkamah Konstitusi memeriksa sengketa hasil Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan itu merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu, bukan putusan yang membatalkan surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Pembatalan surat merupakan hasil perkara kasasi di MA, sementara MK menangani sengketa hasil pemilu dengan isu dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, kedua putusan tersebut perlu dibaca menurut konteks masing-masing: satu menilai perkara terkait surat penyetaraan, sedangkan yang lain memutus sengketa hasil pemilu dan mencatat ketiadaan bukti ijazah yang dimaksud dalam pemeriksaan. Pemisahan konteks ini membantu menjelaskan hubungan dokumen, persyaratan pencalonan, dan proses hukum tanpa mencampuradukkan kesimpulan kedua lembaga. Surat itu digunakan dalam proses pencalonan, tetapi putusan MK tidak boleh disebut sebagai putusan pembatalannya.
Baca juga: Tuduhan Diskualifikasi Gibran Terhadap Syarat Pendidikan | Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten untuk Tingkatkan Akses Pendidikan | Pendapat Ahli Tentang Penerbitan Suket Ijazah Gibran

