Tobat Ekologis Diminta Menjadi Langkah Nyata Menjaga Lingkungan

Tobat Ekologis Diminta Menjadi Langkah Nyata Menjaga Lingkungan

Yogyakarta | Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat mengajak semua pihak segera menjalankan tobat ekologis sebagai langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih ramah lingkungan. Ajakan tersebut disampaikan setelah ia menghadiri diskusi bertajuk “Tobat Ekologis” bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (30/10). Pesan itu menempatkan kepedulian terhadap alam bukan sekadar gagasan, melainkan dorongan untuk meninjau kembali cara manusia berhubungan dengan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.

Tobat ekologis dapat dipahami sebagai kesediaan untuk menyadari dampak tindakan terhadap alam, lalu mengubah kebiasaan yang berisiko merusak lingkungan. Perubahan tersebut perlu melibatkan banyak pihak karena keputusan dan perilaku manusia, baik secara pribadi maupun bersama, berpengaruh terhadap kondisi lingkungan. Dengan menyerukan agar langkah ini segera dijalankan, Jumhur menekankan pentingnya menerjemahkan kesadaran menjadi tindakan, bukan berhenti pada pembicaraan atau pengakuan atas persoalan yang ada.

Ajakan itu juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan membutuhkan pilihan yang konsisten. Setiap pihak dapat mulai mencermati kebiasaan yang digunakan, sumber daya yang dimanfaatkan, serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitasnya. Kesadaran tersebut menjadi dasar untuk memilih tindakan yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi tekanan terhadap alam. Karena itu, tobat ekologis bukan hanya istilah dalam sebuah diskusi, tetapi seruan untuk memperbaiki cara memperlakukan lingkungan. Ketika berbagai pihak bersedia mengambil bagian, upaya menuju kehidupan yang lebih ramah lingkungan dapat menjadi agenda bersama. Pesan utama dari ajakan Jumhur ialah bahwa perubahan perlu dimulai tanpa menunda, melalui komitmen dan tindakan yang dapat dijalankan dalam keseharian. Langkah nyata tersebut dapat memperkuat kepedulian terhadap alam sekaligus mendorong hubungan yang lebih bertanggung jawab manusia dan lingkungan.

Tobat ekologis, sebagaimana dijelaskan Jumhur, tidak berhenti pada rasa bersalah atau penyesalan atas kerusakan alam. Penyesalan menjadi bermakna ketika diikuti tindakan yang mengubah hubungan manusia dengan lingkungan. Karena itu, tobat perlu dipahami sebagai proses yang berkelanjutan, bukan sekadar ungkapan atau niat sesaat. Ukurannya terlihat dari kesediaan seseorang, kelompok, maupun lembaga untuk mengakui dampak perilakunya dan bertanggung jawab atas akibat yang telah ditimbulkan.

Langkah pertama adalah mengakui kesalahan. Pengakuan ini berarti melihat secara jujur bahwa kebiasaan, kegiatan usaha, atau keputusan tertentu dapat menimbulkan pencemaran, menguras sumber daya, dan merusak ekosistem. Tanpa keterbukaan tersebut, masalah mudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak lain. Pengakuan juga membantu menentukan tindakan perbaikan yang sesuai dengan jenis kerusakan, pihak yang terdampak, dan kemampuan untuk memulihkannya.

Langkah kedua ialah menghentikan praktik yang merusak. Kesadaran tidak cukup jika pola yang menyebabkan kerusakan terus dipertahankan. Hal ini dapat menuntut perubahan dalam cara hidup, seperti mengurangi pemborosan dan penggunaan sumber daya secara berlebihan. Dalam kegiatan usaha, pelaku perlu meninjau proses produksi dan dampaknya. Pada tingkat pengambilan keputusan, pertimbangan lingkungan perlu masuk sejak awal, bukan baru diperhatikan setelah kerusakan terjadi. Perubahan demikian menunjukkan bahwa komitmen telah diterjemahkan menjadi pilihan nyata.

Langkah ketiga adalah aktif memulihkan lingkungan yang terdampak. Pemulihan dapat disesuaikan dengan keadaan setempat dan tidak menggantikan kewajiban untuk mencegah kerusakan baru. Jumhur menekankan perlunya keberanian untuk mengubah hal-hal yang selama ini membebani lingkungan. Keberanian itu dapat diwujudkan dengan mengevaluasi kebiasaan dan kebijakan yang merugikan, lalu memilih alternatif yang lebih bertanggung jawab. Ketiga langkah ini saling berkaitan: pengakuan membuka jalan bagi penghentian praktik merusak, sementara pemulihan menunjukkan kesungguhan memperbaiki dampak. Dengan demikian, tobat ekologis hadir sebagai perubahan cara hidup, cara berusaha, dan cara mengambil keputusan, sekaligus komitmen untuk menjaga alam secara konsisten.

Jumhur memandang kerusakan lingkungan bukan persoalan yang terpisah dari kehidupan warga, melainkan masalah yang berkaitan erat dengan kegiatan sehari-hari. Kondisi air dan udara, cara sampah dikelola, serta keadaan ekosistem turut membentuk ruang tempat masyarakat hidup dan bekerja. Karena itu, perubahan atau kerusakan pada unsur-unsur tersebut dapat dirasakan secara langsung dalam rutinitas warga. Lingkungan yang terjaga mendukung kehidupan sehari-hari, sedangkan lingkungan yang rusak dapat menambah beban bagi masyarakat. Pandangan ini menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian dari kepentingan bersama, bukan hanya urusan alam yang jauh dari kehidupan manusia.

Persoalan yang dipaparkan Jumhur mencakup pencemaran air dan udara. Keduanya berkaitan dengan kondisi lingkungan yang digunakan masyarakat dalam keseharian, sehingga pencemaran dapat memengaruhi kesehatan warga. Ketika kualitas lingkungan memburuk, masyarakat menghadapi keadaan yang tidak lagi sama dengan lingkungan yang bersih dan layak. Dampaknya juga dapat menyentuh penghidupan, sebab warga menjalankan aktivitas dan memenuhi kebutuhan hidup dalam lingkungan tersebut. Hubungan ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat menghadirkan persoalan yang berlapis: kesehatan, keberlangsungan aktivitas, dan kenyamanan hidup tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan keadaan air serta udara di sekitar masyarakat.

Jumhur juga menyoroti krisis pengelolaan sampah dan kerusakan ekosistem. Kedua persoalan ini memperlihatkan bahwa tantangan lingkungan tidak berhenti pada pencemaran, tetapi mencakup pula bagaimana sampah ditangani dan bagaimana ekosistem tetap terjaga. Apabila pengelolaan sampah menghadapi krisis, warga berhadapan dengan persoalan lingkungan yang dekat dengan kehidupan mereka. Sementara itu, kerusakan ekosistem menandakan terganggunya lingkungan yang menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat. Secara keseluruhan, pencemaran air dan udara, krisis pengelolaan sampah, serta kerusakan ekosistem dapat memengaruhi kesehatan, penghidupan, dan kualitas hidup warga. Penjelasan Jumhur menegaskan bahwa menjaga lingkungan berarti memperhatikan kondisi nyata yang menopang kehidupan masyarakat setiap hari.

Prinsip tanggung jawab yang disampaikan Jumhur menegaskan bahwa pihak yang memperoleh manfaat dari alam tidak semestinya memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat. Pemanfaatan sumber daya dapat menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dirasakan lebih luas oleh warga. Ketika masyarakat harus menanggung akibat tersebut, sementara manfaatnya terkonsentrasi pada pihak lain, beban dan keuntungan menjadi tidak seimbang. Karena itu, tanggung jawab atas kerusakan perlu dipandang sebagai bagian dari hubungan pemanfaatan alam dan konsekuensinya. Ajakan ini menempatkan keadilan sebagai pertimbangan penting: mereka yang menikmati hasil dari lingkungan tidak seharusnya mengabaikan biaya sosial dan ekologis yang muncul dari kegiatan tersebut.

Peringatan Jumhur juga mengarah pada hak generasi mendatang untuk hidup di lingkungan yang sehat. Keuntungan yang diperoleh pada masa kini tidak patut dicapai dengan mengurangi kesempatan anak cucu menikmati udara, air, tanah, dan alam yang layak. Lingkungan bukan semata sumber manfaat untuk saat ini, melainkan bagian dari kondisi hidup yang akan diwariskan. Kerusakan yang dibiarkan dapat mempersempit pilihan generasi berikutnya dan membuat mereka menghadapi dampak yang tidak mereka sebabkan. Dengan cara pandang ini, tanggung jawab ekologis mencakup perhatian melampaui kepentingan jangka pendek, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang hidup sekarang.

Gagasan tersebut mengajak setiap pihak untuk menimbang siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung akibat dari pemanfaatan alam. Pertanyaan tentang pembagian beban menjadi penting ketika masyarakat terdampak tidak memperoleh keuntungan yang sebanding, atau ketika kerusakan mengancam kesehatan dan kualitas hidup mereka. Demikian pula, pertimbangan terhadap generasi mendatang meminta agar kepentingan sesaat tidak menjadi satu-satunya ukuran. Prinsip Jumhur bukan alasan untuk menganggap kerusakan sebagai beban yang dapat diterima begitu saja oleh publik. Sebaliknya, prinsip itu mengingatkan bahwa manfaat dan tanggung jawab tidak semestinya dipisahkan, serta hak atas lingkungan sehat perlu dihormati bagi masyarakat sekarang dan mereka yang akan datang.

Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Kodim 1710/Mimika Tanam Mangrove Sambut HUT ke-81 TNI | Langkah Strategis Uji Emisi Kendaraan dalam Pengendalian Polusi Udara di Jakarta | Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong: Langkah untuk Verifikasi Data

16 kunjungan