Jakarta | Dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Irfan, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa surat pengunduran diri keduanya telah diterima oleh dirinya bersama menteri pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dahnil menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pengunduran diri telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan kementerian. Kedua putra menteri tersebut sebelumnya menduduki posisi sebagai tenaga ahli, dan kini telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan itu.
Informasi mengenai penerimaan surat menjadi bagian utama dari perkembangan ini. Dahnil menyebut dirinya dan Gus Irfan menerima surat dari keduanya pada waktu yang sama. Dengan demikian, keputusan untuk mengundurkan diri telah diketahui oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah serta Menteri Haji dan Umrah. Keterangan yang disampaikan tidak memuat rincian lebih jauh mengenai identitas kedua tenaga ahli tersebut ataupun isi surat pengunduran diri.
Pengunduran diri itu muncul setelah penunjukan keduanya menjadi sorotan. Namun, keterangan Dahnil yang tersedia berfokus pada penerimaan surat dan waktu penyampaiannya. Ia tidak menguraikan alasan yang dicantumkan dalam surat, maupun menjelaskan secara terperinci proses lanjutan yang akan dilakukan kementerian setelah menerima pengajuan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut terbatas pada pengunduran diri, jabatan yang dilepas, dan penerimaan surat oleh pimpinan kementerian.
Kronologi yang disampaikan menunjukkan surat diterima pada Senin, 26 Oktober 2026, sementara keterangan kepada publik dikutip sehari kemudian, Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta oleh Dahnil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Sejauh keterangan tersebut, kedua putra Gus Irfan telah mengajukan pengunduran diri dan suratnya sudah diterima oleh Dahnil bersama sang menteri. Belum ada rincian lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut tentang tindak lanjut administratif atau pengaturan jabatan setelah pengunduran diri diterima.
Pengunduran diri dua tenaga ahli di Kementerian Haji terjadi setelah pengangkatan kedua putra Gus Irfan untuk mengisi posisi tenaga ahli menuai kritik dari masyarakat. Urutan waktu tersebut menjadi konteks penting dalam memahami perkembangan kabar ini: pengangkatan lebih dahulu mendapat perhatian dan tanggapan publik, kemudian kedua tenaga ahli menyampaikan keputusan untuk mundur. Penjelasan mengenai kaitan waktu itu disampaikan oleh Dahnil, yang menerangkan bahwa isu pengangkatan tersebut telah menjadi sorotan sebelum keputusan pengunduran diri muncul.
Sorotan masyarakat tidak hanya muncul dalam percakapan langsung, tetapi juga ramai dibicarakan di media sosial. Menurut Dahnil, pengangkatan kedua putra Gus Irfan menjadi bahan pembicaraan publik di berbagai kanal media sosial. Ramainya perbincangan tersebut menunjukkan bahwa keputusan penempatan tenaga ahli itu mengundang perhatian luas. Kritik yang berkembang menjadi bagian dari konteks yang mendahului pengunduran diri, sekaligus membuat isu tersebut terus diperhatikan masyarakat dan menjadi topik dalam pemberitaan.
Meski demikian, keterangan yang tersedia hanya menempatkan pengunduran diri setelah pengangkatan menuai kritik; hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kritik merupakan satu-satunya alasan pribadi kedua tenaga ahli mengambil keputusan tersebut. Karena itu, hubungan sebab dan waktu perlu disampaikan secara cermat: pengunduran diri terjadi setelah polemik pengangkatan berkembang, sementara alasan pribadi masing-masing tidak dapat disimpulkan lebih jauh dari keterangan tersebut. Pernyataan Dahnil membantu menjelaskan bahwa perhatian publik, termasuk perbincangan di media sosial, telah muncul sebelum keputusan mundur disampaikan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami kronologi tanpa menganggap adanya penjelasan yang tidak disampaikan dalam sumber. Fokusnya adalah urutan peristiwa dan konteks kritik masyarakat, bukan dugaan mengenai pertimbangan pribadi yang mendasari keputusan keduanya.
Dahnil menyampaikan bahwa dua posisi tenaga ahli yang ditinggalkan setelah pengunduran diri akan diisi oleh tenaga ahli lain. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kekosongan itu tidak dimaksudkan untuk membiarkan susunan tenaga ahli tetap tanpa pengganti. Namun, keterangan tersebut hanya menjelaskan rencana pengisian secara umum. Belum ada informasi yang disampaikan mengenai sosok yang akan menempati kedua posisi tersebut, sehingga belum dapat dipastikan siapa saja yang nantinya bergabung. Dengan demikian, hal yang telah dipastikan berdasarkan keterangan Dahnil adalah adanya rencana untuk mencari atau menunjuk tenaga ahli lain guna mengisi posisi yang kosong.
Keputusan mengenai pengisian posisi tenaga ahli berada dalam kewenangan Menteri Haji dan Umrah. Artinya, penentuan pengganti menjadi bagian dari pertimbangan dan keputusan menteri, bukan sesuatu yang dapat dipastikan hanya dari pengunduran diri dua tenaga ahli tersebut. Menteri memiliki kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kebutuhan tenaga ahli di lingkungan kementerian. Keterangan Dahnil tidak merinci proses pemilihan, persyaratan calon, ataupun tahapan yang akan ditempuh. Karena itu, informasi yang tersedia perlu dipahami sebatas penegasan bahwa posisi akan diisi oleh orang lain dan keputusan penunjukannya berada pada menteri.
Sumber keterangan tersebut juga tidak menyebutkan nama calon pengganti maupun kapan pengisian akan dilakukan. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa seseorang tertentu telah dipilih atau bahwa pengumuman akan berlangsung pada waktu tertentu. Kedua hal itu tetap menunggu keputusan resmi dari Menteri Haji dan Umrah. Sampai informasi tambahan disampaikan, identitas pengisi posisi dan jadwal penetapan belum diketahui. Pemisahan hal yang telah dinyatakan dan hal yang belum tersedia penting agar pemberitaan tidak menambahkan dugaan. Untuk saat ini, kepastian yang dapat dicatat hanya bahwa dua posisi kosong direncanakan akan diisi tenaga ahli lain, dengan keputusan akhir berada dalam kewenangan menteri.
Dahnil menjelaskan bahwa penunjukan yang menjadi sorotan berlangsung pada masa awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji. Saat itu, lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal organisasi dan belum memiliki susunan pendukung yang dapat membantu pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Kepemimpinan lembaga hanya dijalankan oleh menteri dan wakil menteri, sehingga kebutuhan terhadap bantuan operasional muncul di tengah terbatasnya tenaga yang tersedia.
Menurut Dahnil, kondisi tersebut membuat sejumlah pihak ikut membantu pekerjaan di lingkungan lembaga. Bantuan itu diberikan secara sukarela, termasuk oleh kedua putra Gus Irfan. Ia menyampaikan keterangan tersebut untuk menerangkan latar belakang keterlibatan mereka pada masa ketika organisasi baru dibentuk. Dalam penjelasannya, situasi awal itu menjadi konteks penting untuk memahami bagaimana tugas-tugas harian dijalankan sebelum tersedia tenaga pendukung yang memadai.
Dahnil juga menyebut bahwa kementerian pada periode tersebut belum mempunyai staf yang cukup untuk menopang kebutuhan kerja sehari-hari. Dengan hanya menteri dan wakil menteri sebagai unsur pimpinan, pekerjaan tetap perlu ditangani, sementara dukungan administratif dan operasional belum tersedia secara memadai. Karena itu, beberapa orang membantu mengisi kebutuhan praktis yang muncul dalam kegiatan lembaga. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut dilakukan tanpa menerima gaji.
Keterangan mengenai bantuan sukarela itu menggambarkan keadaan kelembagaan pada masa awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji sebagaimana dijelaskan Dahnil. Pada fase tersebut, kementerian masih kekurangan tenaga pendukung, sedangkan kegiatan sehari-hari tetap perlu berlangsung. Kedua putra Gus Irfan termasuk di pihak yang membantu, dan menurut Dahnil, mereka melakukannya tanpa bayaran. Penjelasan ini membatasi konteks pada kondisi awal lembaga, jumlah unsur pimpinan yang tersedia, keterbatasan staf, serta bentuk bantuan yang diberikan.
Baca juga: Penggiringan Kasus Korupsi: Lampri dan Jejak Karier di Kementerian ATR/BPN | Penyelidikan Dalam Kasus Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN
55 kunjungan