Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 telah ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Dalam penetapan tersebut, harga TBS berada pada rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Nilai tertinggi berlaku bagi TBS yang berasal dari tanaman dengan usia produktif tertentu, sedangkan harga terendah ditetapkan untuk kelompok umur tanaman yang lebih muda atau berbeda sesuai klasifikasi penilaian.
Penetapan harga TBS sawit ini dihasilkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang berlangsung pada 7 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi forum untuk membahas dan menyelaraskan berbagai komponen pembentukan harga, termasuk perkembangan nilai minyak sawit mentah, harga inti sawit, serta faktor produksi yang berkaitan dengan kemitraan pekebun dan perusahaan. Hasil pembahasan kemudian digunakan sebagai dasar penetapan harga yang berlaku bagi pekebun pada periode tersebut.
Rapat penetapan melibatkan sejumlah unsur yang memiliki peran dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Pesertanya mencakup perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta kelembagaan pekebun. Keterlibatan berbagai pihak dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan memastikan keputusan mempertimbangkan kondisi lapangan, kepentingan pekebun, serta keberlanjutan hubungan usaha dengan perusahaan mitra.
Perbedaan harga berdasarkan usia tanaman menunjukkan bahwa produktivitas dan karakteristik tanaman menjadi bagian penting dalam perhitungan nilai TBS. Dengan adanya daftar harga resmi untuk periode I Oktober 2026, pekebun memiliki acuan dalam melakukan transaksi hasil panen. Informasi ini juga dapat mendukung pengawasan pelaksanaan pembelian TBS agar berlangsung sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh tim penetapan harga di tingkat Kalimantan Barat.
Rincian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat pada periode pertama Oktober 2026 disusun berdasarkan umur tanaman. Perbedaan umur menjadi salah satu faktor penentu nilai TBS karena berkaitan dengan tingkat produktivitas, rendemen minyak, serta karakteristik buah yang dihasilkan. Patokan ini digunakan sebagai acuan pembayaran TBS untuk periode 1–7 Oktober 2026.
Untuk tanaman berusia tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Tanaman berumur empat tahun memiliki nilai Rp2.854,26 per kilogram, sedangkan tanaman berusia lima tahun dihargai Rp3.063,87 per kilogram. Selanjutnya, harga bagi tanaman berumur enam tahun mencapai Rp3.193,69 per kilogram.
Pada kelompok tanaman yang lebih tua, harga terus meningkat hingga usia tertentu. Tanaman berusia tujuh tahun ditetapkan Rp3.307,82 per kilogram, usia delapan tahun Rp3.400,35 per kilogram, dan usia sembilan tahun Rp3.464,35 per kilogram. Harga tertinggi berlaku bagi tanaman berusia 10–20 tahun, yakni Rp3.537,64 per kilogram.
Setelah melewati rentang usia 10–20 tahun, nilai TBS kembali disesuaikan berdasarkan umur tanaman. Tanaman berusia 21 tahun memiliki patokan Rp3.495,24 per kilogram, sementara tanaman berusia 22 tahun ditetapkan Rp3.463,79 per kilogram. Untuk tanaman berusia 23 tahun, harganya mencapai Rp3.420,21 per kilogram.
Adapun harga bagi tanaman berusia 24 tahun sebesar Rp3.324,65 per kilogram dan tanaman berusia 25 tahun sebesar Rp3.235,94 per kilogram. Daftar tersebut memberikan gambaran lengkap mengenai jenjang harga TBS berdasarkan usia tanaman, mulai dari tiga tahun hingga 25 tahun. Petani dan pihak pembeli perlu menggunakan periode pembayaran yang tepat agar transaksi mengikuti patokan resmi yang berlaku selama 1–7 Oktober 2026.
Penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit Kalimantan Barat pada Periode I Oktober 2026 menggunakan sejumlah komponen utama sebagai dasar perhitungan. Komponen tersebut mencakup harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit atau kernel, serta faktor indeks K. Masing-masing nilai berperan dalam menentukan besaran harga TBS yang diterima pekebun berdasarkan tingkat umur tanaman dan rendemen yang berlaku.
Dalam penetapan kali ini, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel berada pada angka Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut merupakan parameter perhitungan sebelum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga belum termasuk komponen pajak. Penyebutan nilai dasar secara terpisah membantu menjelaskan bahwa harga TBS tidak hanya ditentukan oleh harga CPO, tetapi juga mempertimbangkan nilai produk samping berupa kernel.
Perhitungan juga menggunakan faktor indeks K sebesar 91,97 persen. Faktor ini menggambarkan proporsi nilai yang menjadi dasar pembagian hasil dalam penetapan harga TBS perusahaan dan pekebun, sesuai mekanisme yang berlaku dalam kemitraan perkebunan. Nilai indeks tersebut diterapkan bersama harga CPO, kernel, serta rendemen untuk menghasilkan harga berdasarkan kelompok umur tanaman.
Sejak Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS di Kalimantan Barat menggunakan rendemen tabel. Acuan tersebut bersumber dari Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Penggunaan rendemen tabel memberikan standar yang seragam dalam penghitungan, sehingga proses penetapan tidak semata-mata bergantung pada pengukuran rendemen aktual secara terpisah pada setiap transaksi. Dengan demikian, harga CPO, kernel, faktor indeks K, dan rendemen tabel menjadi rangkaian komponen yang saling terkait dalam menentukan harga TBS pada periode berjalan.
Dalam penghitungan komponen harga CPO untuk penetapan harga TBS sawit Kalimantan Barat periode I Oktober 2026, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak diikutsertakan. Pengecualian dilakukan karena harga yang disampaikan berbeda 2,5 persen dari rata-rata harga CPO di Kalimantan Barat. PT BTL, PT AAC, dan PT LAB dikeluarkan dari penghitungan karena harga CPO masing-masing berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara itu, PT BTS dan PT CUP tidak dimasukkan karena harganya berada 2,5 persen di bawah rata-rata wilayah.
Penyesuaian serupa diterapkan pada komponen inti sawit. PT SISM dan PT FSK tidak diikutsertakan dalam penghitungan karena harga inti sawit yang dilaporkan berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Adapun PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga yang disampaikan tercatat 2,5 persen di bawah rata-rata. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar data pembentuk harga tetap merepresentasikan kondisi perdagangan dan tidak dipengaruhi nilai yang menyimpang secara signifikan dari rata-rata daerah.
Rapat juga merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait agar menertibkan kegiatan jual beli TBS di tempat penimbangan yang tidak terhubung dengan pabrik. Pengawasan perlu mencakup transaksi yang dilakukan melalui badan usaha maupun CV, sehingga tata niaga, pencatatan volume, dan penerapan harga dapat berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan. Langkah penertiban ini penting untuk memberikan kepastian kepada pekebun dan mencegah perbedaan perlakuan dalam perdagangan TBS. Hasil penetapan harga yang disepakati dalam rapat menjadi acuan harga TBS produksi pekebun sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat.

