JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu “Bilang Saja”. Gugatan tersebut turut menyeret nama penyanyi Agnez Mo, yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica. Perkara ini menjadi gugatan kelima yang berkaitan dengan Ari Bias dan Agnez Mo.
Gugatan terbaru itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan data pendaftaran perkara, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran ini menandai kembali berlanjutnya perkara terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” ke jalur pengadilan.
Informasi mengenai pendaftaran gugatan disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Keterangan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Oktober. Dalam keterangannya, perkara dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. tercatat sebagai perkara yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pendaftaran tersebut, perkara terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” kembali menjadi perhatian. Nama Ari Bias tercatat sebagai pihak yang kembali mengajukan gugatan, sedangkan Agnez Mo alias Agnes Monica turut terseret dalam perkara ini. Gugatan terbaru tersebut sekaligus tercatat sebagai gugatan kelima yang melibatkan kedua nama tersebut.
Pengajuan perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi dasar pencatatan resmi gugatan terbaru Ari Bias. Perkara itu kini terdaftar dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst., sebagaimana disampaikan Muhammad Firman Akbar melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Oktober.
Dalam perkara hak cipta yang kembali diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo, tergugat utama yang disebut adalah PT Aneka Suara Bintang. Perusahaan tersebut menjadi pihak sentral dalam gugatan, sementara sejumlah badan usaha, lembaga, dan individu lain turut ditarik untuk memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing yang didalilkan dalam perkara. Dengan demikian, cakupan gugatan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi melibatkan beberapa entitas yang berkaitan dengan kegiatan, pengelolaan, atau penyelenggaraan yang dipersoalkan.
Pihak-pihak lain yang ikut digugat meliputi PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD; PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya; PT Media Sinemusik Internasional; Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); serta Lembaga Manajemen Kolektif–Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI). Pencantuman nama perusahaan dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa penggugat meminta pengadilan menilai keterlibatan setiap pihak berdasarkan hubungan mereka dengan penggunaan, pengelolaan, atau pemanfaatan karya yang menjadi pokok sengketa.
Selain itu, gugatan juga mencantumkan PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung, serta Agnes Monica. Agnes Monica dikenal sebagai Agnez Mo, sehingga namanya tercantum sebagai pihak individu dalam daftar tergugat. Secara keseluruhan, susunan pihak yang digugat terdiri atas tergugat utama, perusahaan pengelola atau penyelenggara tempat, perusahaan yang berkaitan dengan musik, lembaga kolektif, serta pihak individu. Daftar ini penting dipahami agar pembaca dapat membedakan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu mengenai terbukti atau tidaknya dalil gugatan. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti, keterangan, dan bantahan diperiksa dalam proses persidangan.
Pokok gugatan yang kembali diajukan Ari Bias masih berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atas lagu “Bilang Saja”. Dalam dalilnya, Ari Bias menyatakan bahwa dirinya merupakan pencipta lagu tersebut dan memiliki kepentingan untuk memberikan atau menolak izin atas pemanfaatannya secara komersial. Gugatan itu menyoroti dugaan penggunaan karya tanpa persetujuan pencipta, khususnya melalui penampilan lagu di hadapan publik.
Ari Bias mendalilkan bahwa para tergugat mempertunjukkan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa terlebih dahulu memperoleh izin darinya sebagai pencipta. Menurut uraian dalam gugatan, pertunjukan tersebut berkaitan dengan penampilan Agnez Mo pada sejumlah acara di tempat hiburan. Pertunjukan pertama yang dipersoalkan berlangsung pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya. Selanjutnya, lagu itu disebut dibawakan pada 26 Mei 2023 di The H Club SCBD Jakarta, kemudian pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Rangkaian tanggal dan lokasi tersebut menjadi bagian dari dasar yang diajukan Ari Bias untuk menjelaskan adanya dugaan pemanfaatan komersial atas lagu ciptaannya. Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penampilan lagu, melainkan mengenai ada atau tidaknya izin serta pemenuhan hak ekonomi pencipta sebelum pertunjukan dilakukan. Dalam kerangka hak cipta, penggunaan karya untuk kegiatan komersial dapat berkaitan dengan kewajiban memperoleh persetujuan dan memenuhi hak yang melekat pada pencipta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, uraian mengenai pertunjukan, ketiadaan izin, dan kerugian yang didalilkan masih merupakan posisi hukum penggugat dalam perkara tersebut. Dalil itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti atau sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penilaian mengenai fakta, status izin, tanggung jawab para pihak, serta konsekuensi hukumnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara Ari Bias dan Agnez Mo memiliki riwayat proses hukum yang telah berlangsung melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, Ari Bias pernah mengajukan gugatan hak cipta yang berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, gugatan tersebut diputus tidak diterima pada tingkat kasasi. Putusan itu menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kemudian kembali ditempuh Ari Bias melalui pengajuan gugatan berikutnya.
Setelah perkara pertama berakhir di tingkat kasasi, Ari Bias kembali mengajukan sejumlah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam prosesnya, dua gugatan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan. Sementara itu, satu gugatan lainnya dicabut. Dengan demikian, beberapa perkara yang sebelumnya diajukan belum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sebagaimana agenda persidangan terbaru.
Untuk gugatan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Indra Lesmana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Ia akan didampingi Widiarto dan Syarip yang masing-masing bertindak sebagai anggota majelis. Penetapan susunan majelis tersebut menjadi tahap awal sebelum pemeriksaan perkara berjalan sesuai jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara terbaru itu direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Agenda tersebut akan menjadi kesempatan pertama bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan di persidangan berdasarkan gugatan yang kembali diajukan Ari Bias. Perwakilan Agnez Mo telah dihubungi terkait gugatan tersebut, tetapi hingga informasi ini disampaikan belum memberikan respons.

