PROBOLINGGO,Sibernkri.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka yang diketahui merupakan seorang perangkat desa tersebut terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Tersangka yakni Muhammad Nurhapi alias MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. MN ditangkap usai menggasak sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban yang terparkir di depan sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Aksi pelaku tergolong cepat karena memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak kendaraan di kompartemen (dashboard) motor.
“Korban saat itu sedang membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko, dan saat korban masuk ke dalam toko selama beberapa menit, motor tersebut sudah hilang,” kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial S alias Akun dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah timur. Keduanya tampak kompak mengenakan helm perpaduan warna merah dan hitam.
Salah satu pelaku kemudian turun, langsung membawa lari motor korban yang kuncinya masih tertinggal, lalu kabur ke arah barat.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Polres Probolinggo Kota bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menyergap MN pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kerabatnya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
Namun, saat proses penangkapan, MN yang berstatus sebagai perangkat desa ini mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
“Terhadap tersangka MN, petugas mengamankan dengan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri saat ditangkap,” tegas Zainullah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax warna hitam tanpa pelat nomor. Setelah dicek, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut identik dengan motor korban yang dilaporkan hilang. Selain itu, polisi mengamankan satu buah helm merah-hitam serta dokumen kendaraan pendukung.
Hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim mengungkap fakta bahwa aksinya tidak dilakukan sekali ini saja. Tersangka MN tercatat telah melancarkan aksi curanmor di lima Lokasi Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
“Saat ini pendalaman masih terus dilakukan untuk mendata detail lima TKP lainnya,” lanjut Zainullah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, polisi masih memburu rekan tersangka berinisial S alias Akun yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaannya untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
“Red/**

