Terapis Pijat Mengaku Dianiaya dan Dimintai Uang di Johar Baru

Terapis Pijat Mengaku Dianiaya dan Dimintai Uang di Johar Baru

Jakarta | Seorang terapis pijat urut tradisional berusia 31 tahun mengaku mengalami dugaan penganiayaan dan pemerasan ketika memenuhi pesanan pijat di kawasan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Keterangan mengenai kejadian tersebut masih berupa pengakuan korban, sehingga dugaan tindak pidana perlu dipahami sebagai klaim yang belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.

Menurut informasi awal, terapis tersebut datang ke lokasi untuk menjalankan pekerjaan yang dipesan. Namun, kunjungan yang semula berkaitan dengan layanan pijat itu disebut berujung pada insiden yang membuatnya merasa menjadi korban kekerasan dan dimintai uang. Belum tersedia rincian yang cukup untuk menjelaskan secara pasti urutan kejadian, pihak-pihak yang terlibat, ataupun bagaimana permintaan uang itu disampaikan. Karena itu, uraian mengenai insiden perlu tetap mengacu pada keterangan yang tersedia dan tidak menambahkan dugaan lain yang belum terverifikasi.

Kasus ini menyoroti risiko yang dapat dihadapi pekerja layanan ketika menerima pesanan di luar tempat usaha atau mendatangi lokasi yang belum dikenal. Meski demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pemesanan pijat memiliki bahaya serupa. Informasi tentang dugaan penganiayaan dan pemerasan di Johar Baru ini sebaiknya diperlakukan secara hati-hati sambil menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. Penetapan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk tanggung jawab pihak tertentu, memerlukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum. Sampai informasi tersebut tersedia, peristiwa ini dapat disebut sebagai laporan atau pengakuan korban, bukan sebagai kesimpulan resmi mengenai pelanggaran yang terjadi.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika ia menerima pesanan jasa pijat melalui percakapan daring. Pemesan menghubunginya dan menyepakati titik pertemuan sebelum sesi berlangsung. Informasi yang disampaikan korban menunjukkan bahwa komunikasi tersebut menjadi awal rencana untuk bertemu, tetapi tidak merinci isi percakapan secara lengkap. Karena itu, kronologi sebelum keberangkatan dapat dijelaskan sebatas adanya pesanan, komunikasi kedua pihak, dan kesepakatan mengenai lokasi.

Setelah menerima pesanan, korban berangkat menuju titik yang telah disepakati. Setibanya di sana, pemesan menjemputnya. Korban kemudian dibawa oleh pemesan ke sebuah kamar kontrakan, yang menjadi tempat sesi pijat dilakukan. Berdasarkan keterangan tersebut, perjalanan dari titik pertemuan menuju kamar kontrakan berlangsung setelah pemesan menjemput korban. Tidak ada keterangan tambahan mengenai alamat rinci, jarak perjalanan, atau kondisi tempat itu sebelum sesi dimulai.

Korban menyebut sesi pijat telah berlangsung sekitar 30 menit ketika empat orang datang ke kamar kontrakan tersebut. Kedatangan mereka terjadi setelah layanan dimulai, bukan ketika korban masih berada di titik pertemuan. Keempat orang itu kemudian mempertanyakan keberadaan korban. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan alasan mereka datang, hubungan mereka dengan pemesan, ataupun alasan pertanyaan tersebut diajukan. Oleh sebab itu, rincian tentang maksud kedatangan mereka tidak dapat dipastikan dari kronologi yang disampaikan korban.

Urutan peristiwa sebelum insiden, sebagaimana diceritakan korban, mencakup pesanan melalui percakapan daring, kesepakatan titik temu, keberangkatan menuju lokasi, penjemputan oleh pemesan, dan perpindahan ke kamar kontrakan. Sesi pijat lalu berlangsung selama kurang lebih setengah jam sebelum empat orang datang dan menanyakan keberadaan korban. Rangkaian ini menggambarkan latar sebelum dugaan penganiayaan dan permintaan uang yang dilaporkan, tanpa menetapkan sendiri motif atau tujuan pihak-pihak yang terlibat. Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban mengenai kejadian yang dialaminya; rincian lain mengenai komunikasi, penjemputan, maupun kedatangan empat orang itu tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.

Setelah orang-orang tersebut masuk, persoalan yang dialami terapis pijat itu disebut berlanjut pada permintaan uang. Korban mengaku diminta membayar Rp600 ribu dalam kejadian yang dilaporkannya di Johar Baru. Keterangan mengenai jumlah tersebut bersumber dari pengakuan korban, sehingga perlu dibedakan dari informasi lain yang mungkin masih memerlukan penjelasan atau konfirmasi lebih lanjut.

Menurut pengakuan itu, Rp600 ribu yang diminta disebut sebagai bagian dari total Rp1,2 juta. Jumlah keseluruhan tersebut, kata korban, berkaitan dengan biaya kontrakan dan keperluan lainnya. Dengan demikian, angka yang disebut diminta kepada korban tidak sama dengan keseluruhan nilai yang diklaim terkait kebutuhan tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci bagaimana pembagian jumlah itu ditentukan.

Belum dijelaskan lebih jauh siapa yang menetapkan angka Rp1,2 juta, apa saja yang dimasukkan dalam kategori keperluan lainnya, ataupun bagaimana biaya kontrakan dihitung. Sumber juga tidak menguraikan alasan pihak-pihak yang disebut meminta uang tersebut. Karena rincian itu tidak tersedia, angka dan tujuan pembayaran sebaiknya disampaikan sebagai keterangan dari korban, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan secara terpisah.

Pengakuan tentang permintaan uang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang disampaikan korban setelah orang-orang tersebut masuk. Meski demikian, informasi yang ada hanya menyebut permintaan pembayaran Rp600 ribu dan kaitannya dengan total Rp1,2 juta untuk kontrakan serta kebutuhan lain. Tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai dasar permintaan, cara perhitungan, atau kesepakatan yang mungkin dibicarakan. Oleh sebab itu, konteks finansial dalam peristiwa ini masih terbatas pada keterangan korban yang telah disampaikan.

Pemisahan jumlah yang disebut diminta dan jumlah total yang disebut menjadi penting agar uraian tetap akurat. Pembaca dapat memahami klaim korban tanpa menganggap rincian yang belum diterangkan sebagai kepastian. Jika ada keterangan tambahan dari pihak terkait, informasi tersebut dapat membantu menjelaskan alasan permintaan, perincian biaya, dan hubungan kedua angka. Untuk sementara, laporan ini mencatat bahwa korban mengaku diminta membayar Rp600 ribu, sebagai bagian dari total Rp1,2 juta yang disebut mencakup biaya kontrakan dan keperluan lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, membenarkan adanya kejadian yang dilaporkan oleh seorang terapis pijat. Ia menyampaikan bahwa lima orang yang diduga terlibat telah diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Keterangan tersebut menjadi perkembangan penanganan laporan, sementara dugaan penganiayaan dan permintaan uang yang disampaikan korban masih perlu ditelaah melalui pemeriksaan. Pengamanan para terduga tidak dengan sendirinya menandakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah berakhir atau bahwa kesimpulan hukum sudah ditetapkan. Informasi mengenai perkara pada tahap ini perlu dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan pihak kepolisian, tanpa mendahului hasil pemeriksaan lebih lanjut. Boy menyebut para terduga sudah berada di kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, rincian mengenai peran masing-masing orang maupun bagaimana peristiwa berlangsung belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Menurut Boy, kelima orang tersebut telah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu merupakan keterangan awal yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, dan pemeriksaan tetap akan dilanjutkan. Polisi masih perlu menelaah keterangan yang telah diberikan, termasuk melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan atau BAP. Dengan demikian, pernyataan mengenai pengakuan para terduga tidak dapat diperlakukan sebagai penanda bahwa penyelidikan atau pemeriksaan sudah tuntas. Tahapan berikutnya masih diperlukan untuk memeriksa informasi secara lebih menyeluruh dan memastikan catatan pemeriksaan tersusun. Dalam keterangan yang disampaikan, Boy tidak menyatakan bahwa proses hukum telah selesai. Ia juga tidak menguraikan lebih jauh hasil pemeriksaan BAP, sehingga perkembangan terkait hal tersebut masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Sampai ada penjelasan tambahan, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada pengamanan lima orang dan rencana pemeriksaan lanjutan.

Boy membenarkan kejadian tersebut sekaligus menjelaskan langkah awal yang telah dilakukan oleh Polsek Johar Baru.