Jakarta | Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham dengan nilai keseluruhan sekitar Rp33,9 miliar. Selain itu, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang mengurus izin tinggal warga negara asing, dengan nilai yang disebut mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara ini berhubungan dengan dugaan penerimaan manfaat serta pungutan terhadap pihak yang mengajukan layanan keimigrasian.
Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan dua kelompok dugaan perbuatan yang menjadi pokok perkara. Pertama, Silmy disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan saham dengan nilai total sekitar Rp33,9 miliar. Kedua, ia dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen, khususnya pihak yang mengurus izin tinggal bagi warga negara asing. Nilai pemerasan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp168,9 miliar. Angka-angka tersebut merupakan nilai yang dikemukakan penuntut umum dalam persidangan, dan menjadi bagian dari tuduhan yang akan diuji melalui proses hukum. Rincian itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Pembacaan dakwaan menandai dimulainya pemeriksaan perkara di persidangan. Pada tahap ini, jaksa menyampaikan konstruksi tuduhan dan dasar perkara yang diajukan terhadap terdakwa, sementara proses selanjutnya memberi ruang bagi pemeriksaan serta tanggapan para pihak sesuai ketentuan hukum. Silmy Karim belum dinyatakan bersalah hanya dengan dibacakannya dakwaan. Seluruh dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan, dan majelis hakim nantinya akan menilai bukti serta keterangan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, informasi mengenai nilai dan bentuk perbuatan dalam perkara ini perlu dipahami sebagai isi dakwaan KPK, bukan sebagai kesimpulan hukum atau putusan pengadilan.
Dalam dakwaan perkara keimigrasian, jaksa menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Silmy Karim dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan kepemilikan saham. Total uang tunai yang disebut diterima mencapai Rp2,56 miliar, sementara saham yang tercatat atas namanya di sejumlah perusahaan sekuritas ditaksir bernilai Rp31.381.119.019. Uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Jaksa menyebut penerimaan uang berlangsung pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Pada 19 Agustus 2025, Silmy diduga menerima Rp960 juta. Setelah itu, pembayaran sebesar Rp160 juta disebut diberikan setiap bulan, mulai 25 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026. Dengan sepuluh pembayaran bulanan yang dirinci dalam dakwaan, jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan awal Rp960 juta, keseluruhannya menjadi Rp2,56 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut disampaikan dengan keterangan sebagai dana operasional wakil menteri. Penyebutan tujuan dana itu menjadi bagian penting dari uraian penuntut umum mengenai asal dan konteks penerimaan. Namun, dakwaan tersebut memuat dugaan yang harus diuji melalui proses persidangan, termasuk mengenai siapa pemberi dana, bagaimana penyerahannya dilakukan, serta apakah penerimaan itu berkaitan dengan jabatan atau tindakan tertentu.
Selain uang tunai, dakwaan juga merinci pembelian saham atas nama Silmy pada sejumlah perusahaan sekuritas. Nilai keseluruhan saham yang dicantumkan jaksa adalah Rp31.381.119.019. Pembelian itu disebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Rentang waktu tersebut mendahului dan berlanjut hingga beberapa bulan sebelum periode penerimaan uang tunai yang juga diuraikan dalam perkara.
Jaksa menyatakan saham-saham tersebut patut diduga dibeli menggunakan uang dari pihak lain. Dengan demikian, pokok dakwaan gratifikasi tidak hanya menyangkut nilai aset yang tercatat atas nama terdakwa, tetapi juga dugaan sumber dana pembeliannya. Pembuktian di pengadilan akan menentukan apakah rangkaian penerimaan uang dan kepemilikan saham memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, berdasarkan keterangan saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Dalam dakwaannya, jaksa mengaitkan penerimaan uang dan saham yang dituduhkan kepada Silmy Karim dengan kedudukannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi serta Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyebut Silmy menjabat dalam rentang 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum menilai penerimaan itu berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat pada posisi Silmy, bukan semata-mata transaksi pribadi yang tidak terkait dengan tugas pemerintahan. Hubungan penerimaan dan jabatan menjadi salah satu dasar yang dikemukakan dalam perkara ini, tetapi tetap merupakan bagian dari tuduhan yang harus diuji di persidangan.
Jaksa juga berpendapat penerimaan uang serta saham tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy sebagai pejabat negara. Atas dasar itu, penuntut umum mengategorikannya sebagai gratifikasi yang dianggap suap. Penilaian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan dugaan hubungan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan. Silmy tetap berhak memberikan bantahan dan mengajukan bukti melalui proses pemeriksaan.
Selain mempersoalkan sifat dan kaitan penerimaan itu, jaksa menyatakan bahwa Silmy tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari kerja sejak penerimaan, sebagaimana ditentukan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor. Ketentuan pelaporan tersebut menjadi relevan dalam dakwaan karena pelaporan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat memengaruhi penilaian atas gratifikasi menurut mekanisme undang-undang. Penuntut umum mendalilkan bahwa kewajiban itu tidak dipenuhi dalam perkara ini. Namun, benar atau tidaknya seluruh uraian tersebut belum merupakan fakta yang telah diputus. Pengadilan akan menilai keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan terbukti secara sah.
Dalam dakwaan terpisah, jaksa menyebut adanya pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian untuk memperoleh izin tinggal bagi warga negara asing. Menurut jaksa, praktik tersebut menghasilkan sekitar Rp168,9 miliar dan turut memperkaya Silmy Karim serta sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaksa mendakwa Silmy menerima Rp1,2 miliar dari rangkaian perbuatan itu.
Jaksa juga menguraikan nilai yang didakwakan diterima oleh para pejabat lain. Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta; Jaya Saputra, Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji, Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo, Rp4.245.542.862. Selanjutnya, Juniadi Sri Priambudi didakwa menerima Rp16.307.366.374, sementara Gusti Benardiansyah disebut memperoleh Rp50.965.111.560.
Dalam uraian dakwaan, nama-nama tersebut dikaitkan dengan jabatan masing-masing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, rincian jabatan setiap orang perlu merujuk pada penyebutan jaksa dalam dokumen atau persidangan agar tidak keliru. Jaksa menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada kedudukan mereka. Perbuatan itu, menurut dakwaan, melibatkan peran yang saling berkaitan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Jaksa menggambarkan pemerasan itu sebagai rangkaian tindakan yang menyasar pemohon dokumen keimigrasian, bukan sebagai penerimaan uang yang berdiri sendiri. Keterkaitan peran para terdakwa menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diajukan di pengadilan. Rincian nilai yang disebutkan merupakan bagian dari dakwaan dan masih harus diuji melalui proses pembuktian.






