Hukum  

PN Surakarta Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

PN Surakarta Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, menolak seluruh gugatan perdata nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt yang diajukan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Srigit Pratomo, terhadap Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, seluruh tuntutan yang diajukan Srigit dalam perkara itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Penggugat juga dibebani biaya perkara, sebagaimana tercantum dalam pokok informasi putusan.

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah diputus pada hari itu. Konfirmasi ini memastikan status proses perkara, yakni telah mencapai tahap putusan di pengadilan tingkat pertama. Nomor perkara yang tercatat adalah 101/Pdt.G/2026/PN Skt, sehingga perkara dapat dibedakan dari gugatan lain yang mungkin memiliki pokok bahasan atau pihak berbeda.

Perkara tersebut diajukan Srigit Pratomo terhadap Joko Widodo dan berkaitan dengan gugatan perdata soal ijazah Jokowi. Namun, informasi mengenai penolakan seluruh gugatan dan pembebanan biaya perkara belum dengan sendirinya menjelaskan pertimbangan hukum majelis maupun rincian tuntutan yang disampaikan penggugat. Untuk mengetahui dasar putusan secara lengkap, perlu merujuk pada dokumen resmi putusan pengadilan, yang memuat uraian perkara, pertimbangan hakim, serta amar putusan.

Penolakan gugatan merupakan hasil yang perlu dibaca sesuai dengan amar dan alasan hukum dalam dokumen tersebut. Tanpa merujuk pada pertimbangan tertulis, tidak tepat untuk menyimpulkan alasan spesifik majelis dalam menolak perkara atau menambahkan penjelasan yang belum dikonfirmasi. Demikian pula, informasi tentang biaya perkara tidak menyebutkan jumlah yang harus dibayarkan, sehingga nilai biaya tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Dengan konfirmasi Aris Gunawan, putusan atas gugatan Srigit tercatat telah dijatuhkan pada 29 Oktober 2026. Informasi pokok yang dapat dipastikan ialah PN Surakarta menolak seluruh gugatan bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Rincian lebih lanjut mengenai amar maupun pertimbangan hukum dapat diketahui melalui salinan resmi putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat I. Eksepsi merupakan keberatan yang disampaikan pihak tergugat terhadap aspek tertentu dalam gugatan, misalnya persoalan prosedural atau kewenangan, sebelum pokok perkara dipertimbangkan. Karena itu, penolakan eksepsi berarti keberatan tersebut tidak diterima oleh majelis, bukan berarti tuntutan penggugat otomatis dikabulkan.

Majelis juga menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan atas gugatan ini merupakan bagian tersendiri dari amar dan menyangkut tuntutan yang diajukan penggugat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, dua pernyataan dalam amar—penolakan seluruh eksepsi serta penolakan seluruh gugatan—perlu dibaca secara terpisah. Penolakan eksepsi tidak dapat disamakan dengan kemenangan penggugat, sebab amar secara jelas juga menyatakan gugatan tidak dikabulkan.

Dalam perkara ini, penggugat adalah Srigit Pratomo. Selain menetapkan bahwa seluruh gugatannya ditolak, majelis menghukum Srigit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp328.500. Kewajiban pembayaran tersebut dicantumkan sebagai bagian dari amar putusan. Nilai itu merupakan biaya perkara yang dibebankan kepada penggugat sebagaimana ditetapkan oleh majelis, bukan jumlah ganti rugi atau pembayaran kepada pihak tergugat.

Susunan amar tersebut memperlihatkan hasil putusan pada dua aspek yang berbeda. Pertama, keberatan yang diajukan tergugat dan turut tergugat I tidak diterima. Kedua, tuntutan penggugat tidak dikabulkan seluruhnya. Putusan itu juga menetapkan tanggung jawab biaya perkara kepada Srigit Pratomo dengan nominal Rp328.500. Pembedaan ini penting agar pembacaan terhadap hasil sidang tidak keliru: ditolaknya eksepsi tidak mengubah amar mengenai gugatan, dan tidak berarti penggugat menang dalam perkara. Penjelasan yang tepat merujuk pada masing-masing bagian amar sebagaimana dinyatakan majelis, tanpa mencampuradukkan keputusan tentang eksepsi dengan putusan atas gugatan atau kewajiban biaya perkara.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalil tersebut berkaitan dengan ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang, menurut penggugat, tidak ditunjukkan kepada publik maupun diperlihatkan dalam persidangan. Penggugat menjadikan keadaan itu sebagai dasar permohonan agar tindakan Jokowi dinilai melanggar hukum.

Pokok tuntutan tersebut bertumpu pada anggapan bahwa ijazah asli seharusnya dapat ditampilkan untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan. Penggugat tidak hanya menyoroti tidak diperlihatkannya dokumen itu, tetapi juga menghubungkan keadaan tersebut dengan dampak yang dinilai lebih luas. Dalam pandangannya, persoalan ijazah itu turut membawa kerugian bagi UGM sebagai almamater serta para alumnusnya.

Dengan demikian, gugatan itu tidak semata meminta hakim menilai persoalan dokumen, melainkan juga menetapkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat. Namun, dalil yang diajukan dalam perkara perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti. Pengadilan menilai perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau penilaian salah satu pihak.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa gugatan ditolak karena penggugat tidak mampu membuktikan kebenaran dalil-dalil yang disampaikan. Penjelasan tersebut menempatkan persoalan pembuktian sebagai alasan penolakan gugatan. Artinya, menurut kuasa hukum, penggugat tidak berhasil menunjukkan dasar pembuktian yang cukup untuk mendukung tuntutannya di hadapan majelis hakim. Penolakan itu disampaikan dalam konteks putusan atas gugatan, bukan sebagai tambahan atas dalil yang diajukan penggugat.

Perbedaan tuduhan dalam gugatan dan alasan hukum dalam tanggapan kuasa hukum menjadi bagian penting untuk memahami perkara ini. Penggugat mengaitkan tidak ditunjukkannya ijazah asli dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta kerugian bagi almamater dan alumnus. Sebaliknya, YB Irpan menekankan bahwa gugatan tidak dapat diterima sebagai tuntutan yang terbukti karena penggugat gagal membuktikan dalil-dalilnya. Kedua hal tersebut menggambarkan posisi pihak penggugat dan tanggapan kuasa hukum Jokowi dalam perkara yang berakhir dengan penolakan gugatan.

Dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Surakarta tersebut, Srigit Pratomo tercatat sebagai penggugat, sedangkan Ir. H. Joko Widodo menjadi tergugat. Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya ditempatkan sebagai turut tergugat. Susunan para pihak ini menggambarkan bahwa gugatan tidak hanya melibatkan pihak yang menjadi sasaran langsung tuntutan, tetapi juga dua institusi yang dicantumkan dalam perkara. Informasi mengenai kedudukan masing-masing pihak perlu dibedakan agar pembaca memahami siapa yang mengajukan gugatan dan siapa saja yang turut tercantum di dalamnya.

Penolakan gugatan oleh PN Surakarta menambah daftar perkara terkait ijazah Jokowi yang berakhir dengan gugatan ditolak pengadilan. Menurut konteks yang disampaikan sumber, perkara-perkara sejenis pernah muncul di sejumlah wilayah, termasuk Solo, Jakarta, dan Sleman. Penyebutan lokasi tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah dibawa melalui beberapa proses gugatan di pengadilan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan atau rincian putusan masing-masing perkara. Setiap perkara tetap memiliki susunan pihak dan proses hukum tersendiri, sehingga hasil satu gugatan tidak perlu dianggap sebagai uraian lengkap atas perkara lainnya.

Sumber juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada gugatan di pengadilan yang berhasil membuktikan dugaan ijazah palsu. Pernyataan tersebut merupakan konteks yang menyertai pemberitaan tentang putusan PN Surakarta, bukan dasar untuk menarik kesimpulan yang lebih luas di luar hal yang disebutkan. Dengan demikian, kabar penolakan gugatan ini dapat ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian perkara serupa yang hasilnya, menurut sumber, belum menghasilkan pembuktian dugaan tersebut melalui gugatan di pengadilan.