Jakarta | Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyatakan partainya serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan saat Zainudin menerima para pemohon gugatan di kantor DPTP PKS, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk menyampaikan perkara yang mereka ajukan, sekaligus bagi PKS untuk menegaskan sikapnya terhadap tindak lanjut putusan MK.
Menurut Zainudin, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai perkara yang hanya menentukan pihak mana yang menang dan pihak mana yang kalah. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai polemik ijazah tersebut menyentuh hal yang lebih mendasar, yakni moralitas, harga diri, dan martabat bangsa. Dengan demikian, perhatian terhadap perkara ini, sebagaimana disampaikan Zainudin, bukan sekadar soal hasil yang menguntungkan salah satu pihak.
Penegasan tersebut menempatkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang perlu diperhatikan secara serius oleh PKS. Zainudin menyampaikan sikap itu dalam konteks pertemuan dengan para pemohon gugatan, yang datang ke kantor DPTP PKS. Fokusnya adalah pentingnya menanggapi putusan yang berkaitan dengan polemik tersebut, tanpa membingkainya sebagai kompetisi pihak-pihak yang terlibat.
Pokok pernyataan Zainudin ialah bahwa perkara ini berkaitan dengan nilai-nilai yang menyangkut kehidupan berbangsa. Ia menyebut moralitas, harga diri, dan martabat bangsa sebagai pertimbangan yang melampaui persoalan menang atau kalah dalam gugatan. Pernyataan itu sekaligus menjelaskan mengapa PKS menyatakan serius dalam menindaklanjuti putusan MK mengenai polemik ijazah Gibran. Sikap tersebut disampaikan kepada para pemohon saat penerimaan berlangsung di Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober, sebagai bagian dari respons partai atas perkara yang mereka sampaikan. Zainudin tidak menempatkan persoalan ini hanya pada hasil bagi pihak tertentu, tetapi mengaitkannya dengan kehormatan dan nilai bangsa.
Zainudin berharap tujuh fraksi di DPR selain PKS juga memberikan respons dan ikut menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurutnya, pembahasan dan tindak lanjut di lembaga legislatif tidak seharusnya hanya menjadi perhatian satu fraksi. Keterlibatan berbagai fraksi, kata Zainudin, penting agar perkara ini memperoleh tanggapan yang memadai di DPR. Ia menyampaikan harapan tersebut sebagai ajakan kepada para anggota parlemen untuk turut mencermati persoalan dan menjalankan peran kelembagaan masing-masing.
Zainudin menjelaskan bahwa sikap PKS bukan dimaksudkan untuk menambah beban Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan partainya tidak ingin Presiden memiliki beban yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kenegaraan. Menurut Zainudin, Prabowo perlu dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan tenang, termasuk memimpin pemerintahan dan menjalankan agenda yang telah disusun. Karena itu, ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berlangsung melalui jalur yang semestinya, sementara Presiden tetap dapat bekerja dengan fokus. Alasan tersebut, sebagaimana ia sampaikan, menjadi bagian dari pandangan PKS mengenai pentingnya respons DPR.
Lebih lanjut, Zainudin menilai keberhasilan Prabowo sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan akan membawa arti bagi masyarakat luas. Ia menyebut keberhasilan Presiden dalam memimpin dan melaksanakan program-programnya sebagai keberhasilan bagi 280 juta rakyat Indonesia. Zainudin juga menyatakan bahwa capaian tersebut akan menjadi kebahagiaan bagi seluruh rakyat. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menerangkan mengapa PKS tidak ingin Prabowo terbebani, serta mengapa Presiden diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara tenang. Dengan demikian, harapannya agar tujuh fraksi DPR ikut merespons perkara tersebut ia tempatkan bersama kepentingan agar pemerintahan dapat bekerja dan program-programnya terlaksana. Seluruh harapan dan alasan itu merupakan pandangan Zainudin, termasuk angka 280 juta yang ia sebut ketika menjelaskan siapa yang akan merasakan manfaat keberhasilan Presiden.
Denny Indrayana, yang hadir mewakili para pemohon dalam perkara terkait syarat pencalonan wakil presiden, berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil peran sebagai penginisiasi proses politik di DPR terhadap Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, langkah tersebut dapat menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 6 Oktober. Ia menyampaikan harapan itu dalam konteks adanya pembahasan mengenai konsekuensi putusan dan kemungkinan proses pemakzulan melalui lembaga perwakilan.
Denny juga menyatakan bahwa, dalam pandangannya, sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasi sebagai wakil presiden. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap dampak putusan, bukan fakta yang telah dipastikan secara independen. Karena itu, klaim tersebut perlu dipahami sebagai pandangan pihak pemohon mengenai implikasi hukum dan politik perkara, bukan sebagai keputusan resmi yang menyatakan jabatan Gibran berakhir.
Ia menilai tindak lanjut atas putusan itu berada dalam ranah politik dan menjadi kewenangan partai-partai politik di DPR. Dalam kerangka tersebut, Denny memandang fraksi-fraksi memiliki peran untuk membahas langkah yang dianggap perlu, termasuk kemungkinan mengajukan proses pemakzulan. Harapannya agar PKS menjadi inisiator menunjukkan dorongan kepada partai tersebut untuk membawa isu ini ke forum parlemen. Namun, usulan dan pandangan itu tetap memerlukan pembahasan serta keputusan melalui mekanisme politik dan konstitusional yang berlaku.
Denny mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah fraksi lain di DPR untuk meminta audiensi. Melalui pertemuan tersebut, ia berharap dapat menyampaikan argumentasi para pemohon dan membahas tindak lanjut putusan secara langsung dengan wakil-wakil partai. Hingga ia menyampaikan keterangan, menurut Denny, belum ada jawaban dari fraksi-fraksi yang disurati. Belum adanya tanggapan itu menunjukkan bahwa rencana audiensi belum terlaksana, sementara langkah berikutnya masih bergantung pada respons pihak-pihak terkait dan proses pembahasan di DPR.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan tersebut mempersoalkan hasil pemilu serta sejumlah persoalan mengenai pencalonan dan persyaratan pasangan terpilih. Salah satu permintaan yang diajukan ialah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pada Selasa malam, 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana. Putusan itu mengakhiri pemeriksaan perkara di MK, tetapi di dalam pertimbangannya juga memuat fakta yang kemudian menjadi perhatian para pemohon.
Selain Denny, para pemohon dalam perkara tersebut mencakup KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mengajukan permohonan dengan latar belakang serta dalil masing-masing. Dalam salah satu bagian pertimbangan, MK menyebut tidak menemukan dokumen dalam fakta persidangan yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Pernyataan itu merujuk pada bukti yang tersedia dan diperiksa dalam persidangan perkara tersebut, bukan penetapan baru mengenai keabsahan dokumen tertentu di luar berkas yang diajukan.
MK kemudian menyerahkan fakta hukum mengenai ketiadaan dokumen tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, putusan tidak menyatakan bahwa lembaga lain telah membuktikan pelanggaran, melainkan membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut melalui jalur yang berwenang. Denny menilai bagian putusan itu penting karena, menurutnya, menguak dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia berpendapat dugaan tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Penilaian itu merupakan pandangan Denny atas putusan dan fakta yang dicatat MK. Tindak lanjut lembaga terkait akan menentukan apakah temuan tersebut perlu diperiksa lebih jauh serta langkah apa yang dapat diambil berdasarkan hukum.






