Pengakuan Heru di Persidangan: Rumah Wali Kota Cilegon Sempat Dipetakan

Pengakuan Heru di Persidangan: Rumah Wali Kota Cilegon Sempat Dipetakan

Kota Cilegon. Namun | Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 21 Oktober 2026, Heru Anggara mengaku pernah berniat melakukan pencurian di rumah pribadi Wali Kota Cilegon Robinsar. Pengakuan tersebut disampaikan ketika ia memberikan keterangan dalam perkara yang menjeratnya. Heru menjelaskan bahwa rumah Robinsar sempat menjadi sasaran yang dipertimbangkan, tetapi rencana itu tidak sampai terlaksana. Dengan demikian, kesaksiannya mengungkap adanya niat dan pemetaan terhadap rumah tersebut, bukan tindakan pencurian yang berhasil dilakukan.

Heru juga menyampaikan bahwa setelah rencana terhadap rumah Robinsar tidak terlaksana, ia kemudian memilih rumah Maman Suherman, seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keterangan mengenai perubahan sasaran itu menjadi bagian dari uraian Heru di hadapan majelis hakim. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, rencana awal dan keputusan berikutnya perlu dibedakan: rumah Robinsar disebut pernah dipertimbangkan, sementara rumah Maman kemudian menjadi lokasi yang dipilih. Tidak ada keterangan dalam pengakuan tersebut bahwa pencurian di rumah Robinsar benar-benar terjadi.

Persidangan ini berlangsung dalam perkara pembunuhan putra Maman Suherman. Heru Anggara berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, sehingga keterangannya merupakan bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan dan belum dengan sendirinya menjadi putusan hukum. Penyebutan status terdakwa penting untuk menjaga konteks pemberitaan: perkara masih diperiksa, dan penilaian mengenai tanggung jawab pidana berada pada majelis hakim. Pengakuan mengenai rencana menyasar rumah Robinsar juga tidak mengubah fakta bahwa pokok perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan kematian putra Maman.

Kesaksian Heru memberi gambaran tentang rangkaian pertimbangan yang ia ceritakan, mulai dari niat mendatangi rumah wali kota hingga pilihan terhadap rumah Maman. Namun, uraian itu tetap perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukan kesimpulan akhir atas seluruh peristiwa. Majelis hakim akan menilai keterangan tersebut bersama bukti dan keterangan lain yang diajukan selama proses persidangan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, Heru tetap disebut terdakwa, bukan pelaku yang telah dinyatakan bersalah melalui vonis.

Dalam persidangan, Heru menerangkan bahwa ia mendatangi rumah Robinsar di kawasan Grogol, Kota Cilegon, pada 16 Desember 2025. Kedatangannya, menurut keterangannya, diikuti dengan pemeriksaan terhadap akses masuk dan keadaan di sekitar rumah. Ia melihat bagaimana posisi jalan menuju lokasi serta kondisi lingkungan di sekitarnya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Heru mengenai aktivitasnya saat berada di kawasan itu.

Heru menyatakan bahwa pada saat datang, ia tidak mengetahui rumah yang didatangi tersebut merupakan milik Robinsar. Untuk mencari tahu, ia sempat bertanya kepada seorang pedagang kopi yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, keterangan yang disampaikan di persidangan tidak merinci lebih jauh jawaban pedagang tersebut. Heru hanya menerangkan bahwa ia menanyakan informasi mengenai rumah itu ketika berada di sekitar kawasan Grogol.

Hakim kemudian meminta penjelasan apakah Heru mengamati keadaan rumah sebagai bagian dari kegiatan pemetaan. Menanggapi pertanyaan itu, Heru mengakui bahwa ia melihat posisi akses menuju rumah dan mengamati bangunan tersebut cukup lama. Pengakuan ini memperjelas bahwa perhatiannya tidak hanya tertuju pada cara mencapai lokasi, tetapi juga pada rumah yang ada di sana. Meski demikian, uraian mengenai pengamatan tersebut tetap merujuk pada keterangan Heru di ruang sidang.

Pemeriksaan terhadap akses dan lingkungan sekitar dapat membantu menjelaskan hal-hal yang dilakukan Heru pada hari itu, termasuk cara ia memperoleh informasi tentang pemilik rumah. Dalam keterangannya, terdapat dua unsur yang saling berkaitan: ia belum mengetahui identitas pemilik ketika tiba, dan ia kemudian mencari keterangan kepada pedagang kopi di dekat lokasi. Pada saat yang sama, ia mengakui telah memperhatikan posisi akses serta mengamati rumah cukup lama. Hakim menyoroti tindakan tersebut dengan menanyakan kaitannya dengan pemetaan. Dengan demikian, fokus keterangan dalam bagian ini adalah kunjungan Heru pada 16 Desember 2025, pengamatan terhadap lokasi, dan upayanya mencari tahu rumah yang didatangi, tanpa menambahkan kesimpulan di luar penjelasan yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Heru menerangkan bahwa rumah Wali Kota Cilegon, Robinsar, sempat dipetakan sebagai sasaran. Namun, menurut keterangannya, rencana untuk menyasar rumah tersebut tidak dilanjutkan setelah ia melihat keadaan di sekitar lokasi. Area itu sudah ramai, sementara terdapat penjagaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kondisi tersebut menjadi alasan yang ia sampaikan mengapa rumah Robinsar tidak jadi menjadi sasaran.

Keterangan Heru menempatkan keramaian dan keberadaan petugas sebagai pertimbangan yang mengubah rencana. Ia tidak meneruskan niat menuju rumah wali kota setelah menilai situasi di sekitarnya. Dalam uraian yang disampaikan di persidangan, tidak disebutkan adanya tindakan lebih lanjut terhadap rumah Robinsar. Dengan demikian, bagian keterangannya ini berfokus pada alasan pembatalan sasaran, yakni lokasi yang ramai dan adanya penjagaan Satpol PP.

Setelah itu, Heru menyatakan pergi ke Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) di Cilegon. Menurut pengakuannya, di kawasan perumahan tersebut ia masuk ke rumah Maman Suherman. Peristiwa itu disampaikan sebagai kelanjutan setelah ia tidak jadi menyasar rumah Robinsar. Keterangan tersebut menghubungkan dua lokasi yang disebut dalam persidangan: rumah wali kota yang urung menjadi sasaran dan rumah Maman yang kemudian ia datangi.

Uraian ini menggambarkan keputusan yang, berdasarkan keterangan Heru, dipengaruhi keadaan di sekitar rumah Robinsar. Keramaian dan penjagaan Satpol PP disebut secara langsung sebagai alasan ia tidak meneruskan rencana pada lokasi itu. Selanjutnya, ia menyebut Perumahan BBS sebagai tujuan berikutnya dan rumah Maman Suherman sebagai tempat yang dimasukinya. Rangkaian informasi tersebut terbatas pada apa yang diterangkan Heru mengenai perubahan sasaran dan perpindahan lokasi. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan yang dirangkum di sini mengenai cara ia masuk ke rumah Maman ataupun tindakan lain setelah berada di dalamnya. Karena itu, penjelasan ini mempertahankan batas informasi yang tersedia dan tidak menyimpulkan motif atau langkah yang tidak disebutkan dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari ditemukannya seorang anak berusia 9 tahun, putra Maman, dalam keadaan tewas di rumah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban ditemukan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Informasi mengenai kondisi korban dan lokasi kejadian kemudian menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi untuk mengungkap apa yang terjadi serta siapa yang bertanggung jawab.

Menurut sumber, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami 19 luka. Luka-luka itu disebut berasal dari sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul. Rincian tersebut menggambarkan adanya kekerasan serius, tetapi penyidik tetap perlu mencocokkan temuan dengan bukti lain dan keterangan para saksi. Dalam mengusut kejadian, polisi menghadapi keterbatasan karena CCTV di lokasi dilaporkan tidak berfungsi sejak 2023. Rumah itu juga tidak memiliki petugas keamanan, sehingga tidak tersedia rekaman pengawasan maupun catatan penjagaan yang dapat membantu memastikan aktivitas di sekitar tempat kejadian.

Di tengah penyelidikan, polisi menangkap Heru ketika ia disebut kembali melakukan pencurian di rumah seorang mantan anggota DPRD Cilegon pada Jumat, 21 Januari. Bahan yang tersedia tidak menyebutkan tahun untuk tanggal penangkapan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Heru ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Penangkapan dalam dugaan pencurian itu menjadi titik penting dalam rangkaian pengungkapan kasus, tetapi penetapan status tersangka tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.