Pemerintah Geser Tenggat Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga Oktober 2028

Pemerintah Geser Tenggat Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga Oktober 2028

Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sebelum kewajiban tersebut diterapkan sepenuhnya. Penyesuaian dilakukan melalui perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Dengan perubahan tersebut, tenggat bagi kelompok produk dan layanan yang terdampak bergeser dari jadwal sebelumnya.

Sebelum penyesuaian, sebagian kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Perpanjangan sampai Oktober 2028 bukan berarti kewajiban itu dihapus, melainkan mengubah tahapan penerapannya. Pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan pemenuhan ketentuan, termasuk memahami proses sertifikasi dan menyesuaikan kegiatan operasional. Pemerintah menyatakan perubahan jadwal dimaksudkan agar penerapan ketentuan dapat berlangsung lebih terukur, dengan mempertimbangkan kondisi pihak-pihak yang harus menjalankannya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan pertimbangan tersebut dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring pada 18 Oktober 2026. Menurut penjelasannya, pemerintah memperhatikan kesiapan ekosistem halal nasional sebelum menetapkan tahap pelaksanaan kewajiban. Ekosistem itu mencakup dukungan yang diperlukan agar proses sertifikasi dapat dijalankan secara efektif, baik oleh pelaku usaha maupun unsur terkait lainnya. Kesiapan yang belum merata dapat memengaruhi kelancaran pemenuhan persyaratan apabila jadwal diberlakukan tanpa penyesuaian.

Pemerintah juga menerima dan mempertimbangkan masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri. Masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk menyiapkan pemenuhan kewajiban. Dengan memperpanjang masa penahapan, pemerintah berupaya memberi ruang adaptasi sekaligus menjaga tujuan kebijakan jaminan produk halal. Penjelasan dalam sosialisasi itu menegaskan bahwa perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan aturan yang efektif, bukan sekadar menunda penerapan. Pelaku usaha perlu mencermati ketentuan terbaru dan memanfaatkan masa transisi untuk menyiapkan proses sertifikasi sebelum tenggat Oktober 2028.

Perubahan jadwal sertifikasi halal memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban yang berlaku bagi sejumlah kategori produk. Penahapan sertifikasi untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, pemberlakuan kewajiban tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028. Perpanjangan ini mengubah tenggat yang sebelumnya menjadi acuan, sehingga UMK memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan proses sertifikasi. Pelaku usaha tetap perlu mencermati batas waktu baru dan memastikan produk maupun kegiatan usahanya termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam kebijakan.

Perpanjangan tenggat mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Bagi UMK yang memproduksi atau menyediakan kategori tersebut, tanggal 17 Oktober 2028 menjadi batas akhir masa penahapan, sedangkan 18 Oktober 2028 merupakan tanggal mulai pemberlakuannya. Pembedaan batas akhir dan tanggal mulai penting diperhatikan agar pelaku usaha dapat menyusun langkah pemenuhan kewajiban dengan tepat. Waktu tambahan dapat digunakan untuk menyiapkan dokumen dan menjalankan tahapan sertifikasi yang diperlukan. Namun, perubahan jadwal ini tidak berarti kewajiban sertifikasi dihapus; ketentuan tersebut hanya menetapkan waktu pelaksanaan yang lebih baru untuk kategori terkait.

Tanggal mulai yang sama juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Artinya, untuk kelompok produk impor tersebut, pemberlakuan dimulai pada 18 Oktober 2028, setelah masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2028. Penyesuaian jadwal produk impor mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini berkaitan dengan pengakuan sertifikat halal dari negara lain, sehingga penyelesaiannya menjadi pertimbangan dalam menetapkan waktu penerapan. Importir dan pihak terkait perlu mencermati perkembangan ketentuan serta menyesuaikan persiapan mereka dengan tanggal baru. Secara keseluruhan, perubahan ini menyelaraskan jadwal bagi UMK dan produk impor dalam kategori yang disebutkan, tanpa mengubah tanggal mulai yang telah ditetapkan.

Perubahan jadwal penahapan sertifikasi halal menetapkan 17 Oktober 2028 sebagai batas bagi sejumlah kelompok produk. Kelompok tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk hasil rekayasa genetik. Penyesuaian ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai kategori produknya. Namun, tenggat tersebut tidak berlaku seragam untuk seluruh jenis obat, sehingga pelaku usaha perlu mencermati klasifikasi produk sebelum menyusun rencana pemenuhan sertifikasi.

Sejumlah kategori barang gunaan juga masuk dalam kelompok yang masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2028. Cakupannya meliputi barang gunaan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan kategori lain sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Karena jenis barang gunaan dapat beragam, penentuan kewajiban perlu mengacu pada klasifikasi resmi, bukan semata-mata pada nama dagang atau kegunaan umum produk. Dengan memahami lingkup aturan sejak awal, perusahaan dapat menyiapkan proses, dokumen, dan koordinasi yang diperlukan tanpa menganggap semua barang memiliki tenggat yang sama.

Untuk obat, jadwalnya dibedakan berdasarkan golongan. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki tenggat penahapan hingga 17 Oktober 2029, satu tahun lebih lama daripada kelompok produk yang batasnya ditetapkan pada Oktober 2028. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika tetap memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2034. Perbedaan waktu ini penting diperhatikan dalam perencanaan sertifikasi dan pengelolaan portofolio produk. Pelaku usaha sebaiknya memastikan status tiap produk agar tidak keliru menerapkan tenggat 2028 kepada kelompok obat dengan jadwal tersendiri.

Penyesuaian juga menyangkut Pasal 160, yang mengatur jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Ketentuan jasa tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan pengecualian untuk jasa penyembelihan. Artinya, penyedia jasa yang berkaitan dengan tiga kelompok tersebut perlu mencermati kewajiban yang berlaku bagi kegiatannya, termasuk batas penerapan dan cakupan layanan. Pengecualian jasa penyembelihan perlu diperhatikan secara khusus agar tidak disamakan dengan jasa lain yang tercakup dalam Pasal 160. Secara praktis, pemisahan jadwal produk dan jasa membantu pelaku usaha menentukan prioritas kepatuhan dan menghindari salah tafsir mengenai tenggat sertifikasi halal.

Pemerintah menindaklanjuti perubahan tenggat sertifikasi halal dengan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Langkah ini diperlukan agar ketentuan teknis dan jadwal penerapan sejalan dengan kebijakan terbaru, termasuk penahapan kewajiban bagi kelompok produk yang terdampak. Pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembenahan regulasi, sehingga pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan dengan ketentuan yang lebih selaras dan mudah dipahami oleh pihak terkait.

Perubahan jadwal, menurut pemerintah, tidak berarti berkurangnya komitmen terhadap jaminan produk halal. Penundaan tenggat hingga Oktober 2028 dimaksudkan untuk menyediakan waktu persiapan yang memadai bagi pelaku usaha, termasuk dalam memenuhi persyaratan sertifikasi dan menyesuaikan proses produksi maupun distribusi. Ruang persiapan ini juga diharapkan membantu pemerintah dan lembaga terkait menerapkan aturan secara efektif, dengan memperhatikan kesiapan sektor usaha serta kelancaran rantai pasok. Dengan tahapan yang terencana, kewajiban dapat dijalankan tanpa mengabaikan tujuan perlindungan dan kepastian hukum.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyatakan akan menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian bagi dunia usaha, mempertahankan kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Rencana Pemerintah Atasi Krisis Sampah di Indonesia dengan Proyek PSEL | TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8