**Sidoarjo, 18 Juli 2024** – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Timur di Jalan Kayon No. 50, Surabaya, pada Kamis (18/7/2024).
Laporan ini diterima oleh staf Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Khoirul. Berdasarkan surat laporan LIRA No. 048/LSM-LIRA/JATIM/P/VII/2024, pengaduan ini terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, Hasan Aminuddin, di Lapas Kelas 1 Porong serta dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminuddin.
Menurut Samsuddin, laporan ini diajukan karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. MHH.16 KP 05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
“Bahwa narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain, dan diduga mendapatkan fasilitas handphone dengan nomor telepon 0821xxxxxx sehingga dapat berkomunikasi dengan kroni-kroninya serta sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar,” ungkap Samsuddin.
Selain itu, dalam surat laporan tersebut, Samsuddin juga menyatakan bahwa oknum Kalapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong) diduga menerima gratifikasi dari Hasan Aminuddin. Dugaan ini muncul karena adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Hasan Aminuddin, termasuk izin menggunakan handphone dan fasilitas kamar istimewa di dalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong).
“Untuk itu, kami meminta Kemenkum HAM untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena diduga telah melanggar kode etik,” tandas Samsuddin.
(Bhj)