LIRA Probolinggo Investigasi Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa Dalam Kampanye Pilkada

SIBERNKRI.COM // PROBOLINGGO – Tim Investigasi Pilkada dari Lembaga LIRA Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kampanye Pilkada. Pada Senin (30/9/2024), Tim Investigasi LSM LIRA yang dipimpin oleh Noval dan didampingi Lukman Utomo, bertemu dengan Hasan, Kepala Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan.

Investigasi ini dilatarbelakangi laporan warga yang mengindikasikan salah satu perangkat desa berperan aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Probolinggo. Aktivitas tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 494 terkait tindak pidana pemilu.

Selama pertemuan dua jam tersebut, Tim Investigasi LIRA menanyakan langkah yang diambil pemerintah desa terkait sanksi bagi perangkat desa yang terlibat. Hasan, selaku Kepala Desa Sukokerto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada oknum perangkat tersebut dengan difasilitasi Camat Pajarakan, sambil menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut.

Hasan juga menegaskan bahwa seluruh perangkat Desa Sukokerto telah menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo. Desa terus berkoordinasi dengan kecamatan mengenai penerapan sanksi, demi menjaga suasana yang kondusif.

Noval, selaku pimpinan investigasi LIRA, menekankan komitmen lembaganya untuk mengawal proses demokrasi agar Pilkada di Kabupaten Probolinggo berlangsung dengan adil sesuai harapan masyarakat.

 

“Furn*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *