Bandung | Pada Rabu, 21 Oktober 2026, dua mobil layanan SIM keliling beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Kehadiran dua unit tersebut menyediakan pilihan lokasi bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pemohon dapat mempertimbangkan titik pelayanan yang paling mudah dijangkau dari rumah, tempat kerja, maupun aktivitas hariannya. Dengan mengetahui lokasi sejak awal, warga dapat merencanakan perjalanan dan menyiapkan dokumen sebelum menuju tempat layanan.
Mobil 1 berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Titik ini dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang berada di sekitar kawasan tersebut atau lebih mudah mengakses area Jalan Pungkur. Sementara itu, Mobil 2 melayani warga di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Lokasi kedua ini memberi alternatif bagi masyarakat yang berada di sekitar koridor Jalan Soekarno-Hatta. Pastikan tujuan yang dipilih sesuai dengan rute perjalanan agar waktu dan upaya menuju lokasi dapat dimanfaatkan secara efisien.
Pengoperasian dua titik tersebut membuat layanan perpanjangan SIM keliling lebih fleksibel bagi warga Kota Bandung. Pemohon tidak perlu menjadikan kantor Samsat atau Satpas sebagai satu-satunya tujuan, karena pengurusan perpanjangan dapat dilakukan di salah satu lokasi mobil yang beroperasi pada tanggal tersebut. Meski demikian, layanan keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Sebelum berangkat, periksa kembali persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen yang perlu dibawa, agar proses di lokasi dapat berjalan lancar. Pilih ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue berdasarkan akses yang paling sesuai, lalu sisihkan waktu untuk menuju titik pelayanan. Dengan informasi lokasi yang jelas, warga dapat menentukan tempat pengurusan secara lebih praktis dan menghindari perjalanan ke lokasi yang tidak sesuai kebutuhan.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, kedua mobil SIM Keliling di Bandung dijadwalkan memberikan pelayanan kepada warga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut merupakan jam operasional yang tercantum untuk layanan pada tanggal itu. Warga yang berencana mengurus perpanjangan SIM dapat menggunakan informasi ini sebagai acuan untuk mengetahui kapan pelayanan dijadwalkan berlangsung. Keterangan jam berlaku bagi kedua mobil, sehingga jadwal waktu yang disebutkan tidak dibedakan kendaraan pertama dan kendaraan kedua. Pastikan mencermati tanggal dan hari secara bersamaan agar informasi jadwal tidak tertukar dengan layanan pada hari lain.
Jam 09.00 hingga 12.00 WIB menunjukkan rentang pelayanan yang dijadwalkan pada hari tersebut, bukan perkiraan waktu kedatangan masing-masing mobil. Informasi yang tersedia tidak merinci jam keberangkatan atau waktu tiba di setiap titik, sehingga tidak ada waktu kedatangan yang dapat dipastikan di luar rentang tersebut. Demikian pula, jadwal ini tidak memberikan keterangan mengenai panjang antrean ataupun durasi yang diperlukan untuk menyelesaikan satu permohonan. Karena itu, warga sebaiknya memahami informasi secara terbatas pada jam operasional yang diumumkan, tanpa menganggap adanya kepastian lain yang belum dicantumkan.
Bagi warga yang meninjau jadwal layanan SIM Keliling Bandung untuk Rabu, 21 Oktober 2026, catat bahwa kedua unit dijadwalkan melayani mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Rentang tiga jam tersebut menjadi keterangan waktu utama untuk pelayanan pada tanggal itu. Pastikan pula memeriksa informasi mengenai titik pelayanan secara terpisah, sebab jam operasional saja tidak menjelaskan lokasi setiap mobil. Dengan membedakan keterangan waktu dari keterangan lokasi dan ketentuan perpanjangan, warga dapat membaca jadwal secara lebih tepat. Jika terdapat pembaruan resmi, rujuk informasi terbaru sebelum merencanakan kunjungan, karena keterangan di atas hanya menggambarkan jadwal yang disebutkan untuk tanggal tersebut.
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung ditujukan untuk membantu warga memperpanjang SIM yang masih memenuhi ketentuan. Jenis yang dapat diproses melalui layanan ini terbatas pada SIM A dan SIM C. SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau kendaraan sejenis, sedangkan SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki termasuk dalam kategori tersebut sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Syarat penting lainnya adalah masa berlaku SIM belum habis pada saat permohonan perpanjangan diajukan. Karena itu, pemegang SIM sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan mengurus perpanjangan sebelum tanggal tersebut. Jangan menunggu sampai masa berlaku berakhir, sebab SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun keterlambatan hanya berlangsung singkat.
Apabila SIM A atau SIM C telah kedaluwarsa, pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku, bukan mengajukan perpanjangan di mobil pelayanan keliling. Proses penerbitan baru dapat memiliki persyaratan dan tahapan berbeda, sehingga warga sebaiknya mencari informasi resmi mengenai lokasi serta ketentuan yang harus dipenuhi. Memahami perbedaan perpanjangan dan penerbitan baru dapat membantu menghindari perjalanan yang tidak perlu dan membuat persiapan dokumen lebih tepat.
Sebelum memilih layanan, periksa kembali jenis SIM, tanggal berakhirnya masa berlaku, serta kesesuaian permohonan dengan layanan yang tersedia. Jika SIM masih aktif dan termasuk SIM A atau SIM C, pemohon dapat menyiapkan persyaratan perpanjangan sesuai ketentuan petugas. Bila masa berlakunya sudah lewat, jangan mengandalkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang kartu tersebut; cari jalur penerbitan SIM baru. Kebiasaan memantau masa berlaku secara berkala memberi waktu untuk mengurus perpanjangan lebih awal dan menjaga dokumen berkendara tetap sah saat digunakan di jalan.Biaya perpanjangan SIM menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum warga mendatangi layanan SIM keliling Bandung. Besaran tarif penerbitan atau perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan itu, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk jenis layanan yang bersangkutan, sehingga pemohon sebaiknya memastikan kembali jumlah pembayaran dan mekanisme transaksi yang berlaku di lokasi pelayanan pada hari kedatangan.
Pemohon perlu membedakan biaya perpanjangan dari pengeluaran lain yang mungkin berkaitan dengan pemeriksaan atau layanan pendukung, apabila ada. Informasi mengenai tarif resmi dapat membantu warga menyiapkan dana secara lebih terencana dan menghindari kesalahpahaman saat proses berlangsung. Karena ketentuan operasional dapat mengikuti kebijakan petugas dan kondisi pelayanan, warga dianjurkan memeriksa pengumuman resmi terbaru sebelum berangkat. Langkah ini juga berguna untuk memastikan bahwa layanan SIM keliling yang dituju melayani jenis perpanjangan yang dibutuhkan serta menerima pembayaran dengan cara yang telah ditetapkan. Jangan mengandalkan informasi tarif yang tidak jelas sumbernya; gunakan rujukan peraturan dan kanal resmi agar persiapan lebih akurat.
Selain menyiapkan biaya, pastikan seluruh berkas persyaratan perpanjangan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Persiapan sejak awal dapat membantu proses pemeriksaan berjalan tertib, mengurangi risiko tertundanya pelayanan, dan membuat waktu kunjungan lebih efisien. Simpan dokumen dengan rapi agar mudah ditunjukkan ketika diminta petugas, serta periksa kembali kelengkapannya sebelum meninggalkan rumah. Warga juga sebaiknya datang dengan waktu yang cukup, mengingat jumlah pemohon dan durasi pelayanan dapat berbeda pada setiap lokasi. Dengan memahami tarif berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 dan menyiapkan berkas yang diperlukan, pemohon dapat menjalani proses perpanjangan secara lebih terencana.
Baca juga: Pembukaan GIIAS Bandung 2026: 19 Merek Ternama Hadir dalam Pameran Otomotif | Persib Bandung Siap Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026 | Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Resmi Dibuka





