Surabaya | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa tersebut berujung pada kematian korban, sehingga penanganannya menjadi perhatian serius dan memerlukan proses yang cermat. Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan agar perkara ditangani dengan memperhatikan keadilan sekaligus kepentingan terbaik bagi anak. Ia berbicara di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penekanan pada kepentingan terbaik bagi anak menjadi penting karena pihak yang diduga terlibat juga masih berusia anak. Dalam proses hukum, status tersebut perlu dipertimbangkan tanpa mengabaikan dampak peristiwa terhadap korban dan keluarganya. KPAI menyoroti perlunya penanganan yang memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, sementara dugaan perbuatan dan akibatnya diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pengawalan tidak dimaknai sebagai upaya mengesampingkan pertanggungjawaban, melainkan memastikan proses berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.
Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang berhati-hati dalam perkara yang melibatkan anak penyandang disabilitas dan anak yang diduga melakukan pelanggaran. Informasi mengenai peristiwa, kondisi korban, serta keterlibatan masing-masing pihak perlu ditangani secara bertanggung jawab oleh pihak berwenang. Perlindungan terhadap anak menuntut agar identitas dan martabat mereka dijaga, sekaligus memberi ruang bagi proses hukum untuk mengungkap fakta. Dalam konteks tersebut, KPAI menyatakan fokusnya pada jaminan bahwa langkah penanganan tidak mengabaikan hak anak maupun kebutuhan untuk memperoleh keadilan.
Pengawalan KPAI berlangsung di tengah perhatian publik terhadap dugaan perundungan yang berakhir tragis ini. Diyah menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan, sejalan dengan tuntutan agar perkara ditangani secara sungguh-sungguh. Prinsip tersebut mencakup perlakuan yang sesuai terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum serta penghormatan terhadap hak korban. Penanganan yang berimbang diharapkan membantu memastikan proses berjalan berdasarkan fakta dan aturan, bukan tekanan atau kesimpulan yang mendahului pemeriksaan. KPAI pun terus mengawal proses hukum agar aspek perlindungan anak dan keadilan tetap diperhatikan.
Dalam mengawal penanganan kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya, KPAI menekankan pentingnya menjadikan sejumlah peraturan sebagai landasan. Diyah menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai acuan yang perlu diperhatikan. Ketiganya memberikan kerangka perlindungan bagi anak, baik sebagai korban maupun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Dugaan pelaku dalam perkara ini juga masih berusia anak. Karena itu, penanganannya tidak dapat disamakan dengan proses hukum bagi orang dewasa, melainkan harus mengikuti ketentuan dalam UU SPPA. Pendekatan tersebut mencakup prosedur khusus, pertimbangan atas usia dan kondisi anak, serta perlindungan hak-haknya selama proses berlangsung. Pada saat yang sama, kebutuhan dan hak anak korban, termasuk sebagai penyandang disabilitas, tetap harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan.
Diyah menegaskan bahwa usia anak yang diduga melakukan perundungan tidak serta-merta membuat perkara berhenti tanpa tindak lanjut. Proses hukum tetap harus berjalan, termasuk apabila anak tersebut belum berusia 12 tahun. Namun, mekanisme yang digunakan untuk kelompok usia itu telah diatur secara khusus dalam undang-undang dan berbeda dari proses peradilan pidana biasa. Dengan demikian, penegakan aturan perlu dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, bukan dengan mengabaikan perkara ataupun menerapkan perlakuan seperti terhadap orang dewasa.
Dalam UU SPPA, penanganan anak di bawah 12 tahun memiliki tata cara tersendiri, lain dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan keputusan pejabat yang berwenang sesuai aturan. Pilihan tindak lanjut dapat melibatkan orang tua atau wali serta program pendidikan dan pembinaan, sebagaimana ditentukan undang-undang. Penerapan mekanisme tersebut perlu memperhatikan keadaan dan kepentingan terbaik anak, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak. Acuan hukum yang tepat diharapkan membuat penanganan berlangsung terukur, menjamin hak semua anak yang terlibat, serta tetap menegaskan akuntabilitas atas dugaan perbuatan yang terjadi.
Diyah menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 21 UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun ketika diduga melakukan tindak pidana. Dalam ketentuan tersebut, penanganan tidak ditempatkan sebagai proses pemidanaan sebagaimana terhadap orang dewasa. Pasal itu menyediakan dua pilihan yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini menjadi kerangka hukum untuk memahami langkah yang mungkin ditempuh bagi anak dalam kelompok usia tersebut, tanpa dengan sendirinya menetapkan keputusan atas perkara tertentu. Keterangan mengenai pilihan penanganan tersebut disampaikan sebagai penjelasan umum tentang aturan peradilan anak, bukan pernyataan bahwa salah satu bentuk penanganan telah diputuskan atau dilaksanakan terhadap anak tertentu.
Pilihan pertama adalah mengembalikan anak kepada orang tua. Bentuk ini menempatkan pengasuhan kembali pada keluarga, sebagaimana disebut dalam ketentuan yang diterangkan Diyah. Opsi tersebut merupakan salah satu kemungkinan yang disediakan Pasal 21, bukan otomatis berlaku hanya karena usia anak berada di bawah 12 tahun. Penjelasan tentang opsi ini perlu dibaca sebagai bagian dari pengaturan penanganan, dengan mengikuti proses yang ditetapkan dalam aturan. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan bahwa keputusan pengembalian kepada orang tua telah diambil dalam kasus perundungan di Surabaya, sehingga tidak tepat menyatakan bahwa anak dalam perkara itu pasti akan menempuh jalur tersebut.
Pilihan kedua adalah menempatkan anak untuk menjalani pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi. Penanganan tersebut dilakukan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dikenal sebagai LPKS, atau di lembaga sejenis. Menurut keterangan Diyah, pilihan ini tercantum bersama opsi pengembalian kepada orang tua dalam Pasal 21. Ketiganya, yakni pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi, merupakan bentuk penanganan yang disebut dalam ketentuan tersebut; pelaksanaannya berada di lembaga yang dimaksud, bukan dinyatakan sebagai hukuman pidana. Kedua pilihan itu menjelaskan ruang penanganan bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Keterangan yang tersedia tidak menentukan pilihan mana yang akan diterapkan dalam kasus di Surabaya, dan tidak memberikan dasar untuk memastikan keputusan tertentu. Karena itu, informasi mengenai aturan perlu dipisahkan dari keputusan faktual dalam perkara, yang tidak dijelaskan di sini.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak dalam perkara perundungan terhadap Z sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara terhadap masing-masing anak tidak sama. Penetapan status ABH bukan berarti anak tersebut diperlakukan seperti pelaku dewasa, melainkan menempatkannya dalam mekanisme hukum yang mempertimbangkan usia dan perlindungan anak.
Anak yang berstatus ABH akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan, fasilitas yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini diarahkan untuk memberikan pendampingan serta pembinaan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan anak. Penanganan melalui fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya agar respons terhadap dugaan keterlibatan anak tidak semata-mata berfokus pada penghukuman. Informasi mengenai program ini menjelaskan bentuk tindak lanjut yang disiapkan bagi anak yang telah ditetapkan berstatus ABH.
Adapun anak yang berstatus saksi belum ditetapkan sebagai ABH. Status itu perlu dibedakan secara jelas dari dugaan keterlibatan dalam peristiwa yang sedang ditangani.
Baca juga: Kasus Penipuan Sewa Kendaraan di Surabaya | Peningkatan Kasus Influenza A di Surabaya: Antisipasi dengan Masker | Kenaikan Kasus Influenza di Surabaya dan Imbauan Kesehatan






