Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat pengamanan ruang digital. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menangani berbagai kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk judi online dan penipuan daring. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga ruang digital agar lebih aman dan mendukung aktivitas masyarakat tanpa ancaman kejahatan.
Meutya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa kerja sama Komdigi dengan Polri perlu dipercepat pelaksanaannya. Kedua pihak sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman sebagai landasan kolaborasi. Karena itu, percepatan tindak lanjut atas kesepakatan tersebut menjadi perhatian dalam penguatan penanganan kejahatan digital.
Judi online dan penipuan daring menjadi perhatian dalam kerja sama ini karena keduanya merupakan bentuk kejahatan yang berlangsung melalui ruang digital dan dapat berdampak langsung kepada masyarakat. Penanganannya memerlukan pendekatan yang terarah, dengan keterlibatan lembaga yang memiliki peran dalam menjaga keamanan serta menegakkan aturan. Komdigi dan Polri berupaya memperkuat kolaborasi agar penanganan terhadap ancaman tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Fokus kerja sama mencakup langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Pencegahan diperlukan untuk menekan risiko masyarakat terpapar kejahatan digital, sementara penegakan hukum menjadi bagian dari respons terhadap pelanggaran yang terjadi. Kedua pendekatan itu melengkapi upaya menjaga ruang digital, tanpa mengabaikan perlunya tindakan terhadap aktivitas yang merugikan publik.
Percepatan pelaksanaan nota kesepahaman menegaskan bahwa kolaborasi Komdigi dan Polri bukan hanya berupa komitmen, tetapi juga diarahkan pada penguatan penanganan kejahatan di ruang digital. Dengan menempatkan pencegahan dan penegakan hukum sebagai fokus, kedua lembaga berupaya mendukung keamanan digital masyarakat. Meutya menekankan pentingnya kerja sama tersebut dalam menghadapi judi online dan penipuan daring, tanpa merinci bentuk teknis pelaksanaan yang akan dilakukan.
Meutya menyampaikan bahwa masyarakat melaporkan beragam persoalan yang muncul di ruang digital. Aduan tersebut mencakup jual beli data pribadi, penipuan atau scam, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga hoaks. Ragam masalah ini menunjukkan bahwa ancaman digital tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menyentuh privasi, keamanan, kenyamanan, serta kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar. Pemerintah menerima masukan masyarakat melalui berbagai saluran, dan penipuan online menjadi salah satu persoalan besar yang banyak disampaikan. Dampaknya dapat dirasakan oleh individu maupun keluarga, mulai dari kehilangan uang hingga penyalahgunaan identitas.
Menurut Meutya, luasnya persoalan tersebut membuat kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Polri menjadi penting. Penanganan tidak cukup dilakukan setelah korban berjatuhan; langkah preventif juga diperlukan untuk mengurangi peluang kejahatan dan melindungi masyarakat. Upaya pencegahan dapat berjalan beriringan dengan edukasi publik, penguatan kewaspadaan, serta respons terhadap laporan warga. Sementara itu, penegakan hukum dibutuhkan untuk menindak pelaku dan jaringan yang menggunakan teknologi digital untuk melakukan tindak pidana. Kerja bersama antarlembaga diharapkan membantu memastikan laporan ditangani secara tepat, sekaligus memperkuat perlindungan pengguna di ruang digital.
Meutya juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani markas judi online yang diketahui memiliki jaringan lintas negara. Operasi terhadap jaringan semacam itu dipandang penting karena aktivitasnya dapat melibatkan banyak pihak dan melampaui batas yurisdiksi nasional. Penindakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan satu lokasi, tetapi turut mengganggu jalur operasional dan kemampuan jaringan untuk terus menyasar masyarakat Indonesia. Meutya berharap penanganan yang dilakukan Polri dapat menekan praktik judi online di Indonesia. Dengan demikian, kolaborasi pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari respons terhadap berbagai aduan publik, termasuk penipuan online dan bentuk kejahatan digital lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti sejumlah bentuk kejahatan yang berkembang di ruang digital, terutama penipuan daring, judi online, dan love scam. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berdampak lebih luas terhadap keamanan. Penipuan yang memanfaatkan teknologi digital dapat menyasar banyak orang, sementara judi online dan penyalahgunaan ruang digital juga menghadirkan tantangan dalam menjaga ketertiban. Karena itu, upaya penanganan tidak dapat dipandang sebagai urusan satu pihak saja, melainkan memerlukan perhatian dan koordinasi antarlembaga.
Love scam, atau penipuan dengan kedok hubungan asmara, juga termasuk jenis kejahatan yang disoroti. Dalam modus ini, pelaku menggunakan pendekatan personal dan membangun kedekatan melalui komunikasi digital untuk menipu korban. Kerentanan emosional dapat dimanfaatkan sehingga kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materi. Perhatian terhadap berbagai modus tersebut menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital memiliki bentuk yang beragam dan dapat menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung. Kapolri menegaskan perlunya penanganan yang cepat terhadap kejahatan-kejahatan itu demi menjaga keamanan negara. Penegasan tersebut menempatkan kecepatan respons sebagai hal penting dalam menghadapi ancaman, tanpa mengabaikan perlunya koordinasi dalam penanganannya.
Selain kejahatan yang secara langsung merugikan korban, Kapolri turut menyinggung persoalan berita bohong atau hoaks. Menurutnya, penanganan berita bohong memerlukan penguatan regulasi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara lebih baik. Ia menyampaikan bahwa kebutuhan penguatan itu telah dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari perhatian bersama terhadap keamanan di ruang digital. Namun, penjelasan yang disampaikan tidak merinci bentuk regulasi tertentu maupun langkah operasional yang akan diterapkan. Dengan demikian, pokok pandangannya adalah pentingnya memperkuat dasar regulasi untuk menangani hoaks, sejalan dengan kebutuhan merespons penipuan daring, judi online, dan love scam secara cepat. Sorotan ini menegaskan bahwa perlindungan masyarakat di ruang digital mencakup penanganan beragam ancaman, sekaligus membutuhkan perhatian terhadap kerangka regulasi yang mendukung upaya tersebut.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani sebanyak 5,15 juta konten negatif di ruang digital. Dari jumlah tersebut, 4,03 juta merupakan konten terkait perjudian. Angka ini mencerminkan besarnya perhatian pemerintah terhadap materi yang dinilai bermasalah dan beredar melalui layanan digital, sekaligus menggambarkan skala pekerjaan penanganan yang dilakukan selama periode tersebut.
Penanganan konten perjudian menjadi bagian penting dari langkah pemerintah untuk membatasi penyebaran judi online. Materi semacam ini dapat muncul di berbagai layanan dan format, sehingga upaya penanganannya mencakup beragam platform. Data agregat tersebut menunjukkan jumlah konten yang ditangani, bukan ukuran keseluruhan keberadaan perjudian di internet atau gambaran mengenai jumlah penggunanya.
Secara terpisah, dalam rincian penanganan konten judi online di media sosial, tercatat sebanyak 122.366 konten ditangani. Rincian angka berdasarkan platform yang dicantumkan meliputi Meta sebanyak 92.322 konten, Google dan YouTube sebanyak 43.475 konten, serta X sebanyak 16.526 konten. Angka-angka tersebut disampaikan sebagai catatan penanganan pada masing-masing layanan, tanpa perlu dijumlahkan kembali.
Rincian lainnya mencatat 1.882 konten pada Telegram dan 1.166 konten pada TikTok. Penyebutan angka per platform memberikan gambaran mengenai sebaran penanganan di sejumlah layanan digital, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan perbedaan metode pencatatan atau cakupan setiap angka. Karena itu, angka agregat dan rincian platform perlu dibaca sebagai informasi yang disajikan secara terpisah. Penanganan konten tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membatasi penyebaran judi online di ruang digital, melalui tindak lanjut terhadap konten yang ditemukan pada berbagai platform.
Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan | Perkuat Keamanan Digital: MDI Ventures Raih Penghargaan Cyber Security






