Dua Belas Orang Jadi Tersangka Dugaan Rencana Kerusuhan di Malang

Dua Belas Orang Jadi Tersangka Dugaan Rencana Kerusuhan di Malang

Malang | Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan rencana kerusuhan saat aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peristiwa yang menjadi perhatian penyidik itu berlangsung di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, dengan titik kegiatan di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD setempat. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penanganan aparat terhadap dugaan persiapan gangguan keamanan di tengah kegiatan menyampaikan pendapat. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan dugaan keterlibatan terhadap sejumlah orang, sementara proses hukum tetap berjalan untuk menguji bukti dan keterangan yang tersedia. Uraian awal perkara disampaikan Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pamudi Sukarno.

Menurut Danang, peristiwa itu bermula ketika personel yang berjaga di Jalan Suropati melihat sekelompok orang berjalan bersama menuju kawasan aksi. Petugas kemudian memperhatikan pergerakan rombongan tersebut sebelum melakukan pemeriksaan. Jumlah orang yang terlihat saat itu sebanyak 13 orang. Pemeriksaan dilakukan di tengah penjagaan dan pemantauan situasi menjelang kegiatan penyampaian aspirasi di sekitar Alun-Alun Tugu. Dari keterangan tersebut, tindakan awal aparat berangkat dari pengamatan langsung terhadap rombongan yang sedang menuju lokasi, bukan semata-mata dari laporan setelah terjadi gangguan. Polisi selanjutnya mendalami temuan itu sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan rencana kerusuhan.

Lokasi pemeriksaan berada di sekitar kawasan yang menjadi pusat kegiatan, dekat Balai Kota Malang dan gedung DPRD. Karena itu, aparat menaruh perhatian pada pergerakan orang menuju titik aksi serta kemungkinan dampaknya terhadap keamanan publik. Keterangan Kapolresta menjelaskan urutan awal penanganan: personel bertugas di Jalan Suropati melihat 13 orang berjalan bersama, lalu memeriksa rombongan tersebut. Dalam perkembangan perkara, Polresta menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas dugaan perencanaan kerusuhan. Informasi mengenai pemeriksaan dan penetapan itu perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dugaan yang disampaikan kepolisian belum menggantikan pemeriksaan di pengadilan, tempat fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak akan dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan terhadap rombongan yang diamankan di Malang mengungkap sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari penyelidikan. Polisi menemukan empat botol kaca berisi bahan yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov. Temuan tersebut menjadi perhatian penyidik karena benda-benda itu diduga disiapkan untuk memicu kerusuhan ketika penyampaian aspirasi berlangsung. Namun, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain empat botol kaca itu, petugas juga menyita tiga botol minuman keras jenis arak. Barang lain yang ditemukan meliputi pakaian serta 12 telepon seluler milik para tersangka. Seluruh barang tersebut diamankan untuk membantu penyidik mendalami dugaan rencana, peran masing-masing orang, dan keterkaitan mereka dengan barang yang ditemukan. Informasi mengenai temuan ini disampaikan sebagai hasil pemeriksaan awal, sehingga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa semua orang yang diamankan terlibat dalam rencana yang sama.

Polisi menduga bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menimbulkan kerusuhan saat aspirasi disampaikan. Dalam keterangannya, Danang menyebut adanya dugaan modus yang dilakukan secara bersama-sama. Keterangan itu menggambarkan dugaan keterlibatan secara kolektif, tetapi tidak menambahkan rincian tentang tindakan tertentu yang belum tersedia. Penyidik masih mendalami bagaimana barang-barang tersebut terkait dengan dugaan tersebut serta apa peran setiap tersangka.

Orang-orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengklarifikasi temuan barang, menggali keterangan para tersangka, dan menelusuri dugaan rencana yang disampaikan polisi. Dengan demikian, informasi mengenai botol berisi bahan yang diduga untuk bom molotov, minuman keras, pakaian, dan telepon seluler masih berada dalam konteks penyidikan. Penetapan status tersangka maupun dugaan perbuatan yang disampaikan aparat perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum, sementara pembuktian dan penilaian atas keterlibatan masing-masing orang dilakukan melalui tahapan yang berlaku.

Dari 13 orang yang diamankan dan diperiksa terkait dugaan rencana kerusuhan di Malang, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya, berinisial IG, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai saksi. Menurut keterangan polisi, IG tidak mengetahui dugaan rencana yang disusun kelompok tersebut. Perbedaan status ini menunjukkan bahwa jumlah orang yang diamankan tidak sama dengan jumlah orang yang kemudian dikenai status tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan peran masing-masing orang dalam perkara, sementara IG dipandang tidak mengetahui rencana yang dimaksud.

Para tersangka yang disebut polisi adalah FH (26), YWW (25), IR (23), DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24). Dengan demikian, kelompok tersangka terdiri atas 12 orang dengan usia berkisar 21 hingga 29 tahun. Penyebutan inisial dan usia itu merinci siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa menyertakan identitas lengkap mereka. Status tersangka dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan masing-masing, dan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Dalam pembagian peran menurut dugaan polisi, FH, YWW, dan IR diduga membuat sekaligus membawa bom molotov. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga membantu tindakan yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut. Pembagian ini menggambarkan dugaan kontribusi yang berbeda di para tersangka: tiga orang disebut terkait langsung dengan pembuatan dan pembawaan benda tersebut, sedangkan sembilan lainnya diduga berperan membantu. Keterangan mengenai peran itu merupakan uraian polisi atas dugaan dalam penyelidikan, bukan kesimpulan pengadilan. Adapun IG tetap dicatat sebagai saksi karena, berdasarkan penjelasan polisi, ia tidak mengetahui dugaan rencana kelompok. Karena itu, penting membedakan keterangan tentang 13 orang yang diamankan dari status hukum 12 tersangka dan satu saksi.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan para tersangka, polisi menyampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan kepolisian mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Namun, temuan tes urine itu tidak dengan sendirinya menjelaskan peran setiap orang dalam dugaan rencana kerusuhan di Malang. Penentuan keterkaitan masing-masing tersangka tetap mengacu pada proses penyidikan dan alat bukti yang dihimpun dalam perkara.

Polisi juga menetapkan langkah hukum terhadap FH, YWW, dan IR, tiga orang yang diduga membuat serta membawa bom molotov. Ketiganya dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut merupakan dasar penanganan hukum yang disampaikan penyidik terkait dugaan perbuatan mereka. Status sebagai tersangka dan pengenaan pasal tidak sama dengan putusan bersalah, sebab perkara masih harus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyidikan, keterangan para tersangka, hasil pemeriksaan, dan barang bukti dapat menjadi bagian dari materi yang ditelaah untuk memperjelas dugaan peristiwa serta peran masing-masing pihak. Kepolisian menangani perkara berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia, sementara proses hukum berikutnya akan menentukan bagaimana perkara dilanjutkan. Karena itu, penyebutan kandungan zat dalam tes urine maupun pasal yang dikenakan perlu dipahami sebagai informasi dari pihak kepolisian, bukan sebagai kesimpulan akhir tentang kesalahan para tersangka.

Penanganan terhadap FH, YWW, IR, dan tersangka lainnya masih berada dalam ranah proses hukum.

Baca juga: Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo dalam Insiden Kecelakaan | Penyelidikan Kecelakaan Kereta: Masinis Ditunjuk Sebagai Tersangka | Masinis Argo Bromo Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi