Hukum  

Bukti Video Call dalam Sidang Hak Asuh Sarwendah–Ruben Diterima Hakim

Bukti Video Call dalam Sidang Hak Asuh Sarwendah–Ruben Diterima Hakim

Jakarta | Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan bukti berupa video call Ruben Onsu dengan seorang lelaki yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dapat diajukan dalam sidang hak asuh anak. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Bukti itu menjadi salah satu materi yang disampaikan pihak Sarwendah dalam proses pemeriksaan perkara.

Abraham Simon, yang mewakili tim kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa bukti tersebut sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum Ruben di ruang sidang. Keberatan itu berkaitan dengan pengajuan rekaman percakapan video sebagai bukti dalam perkara. Meski demikian, hakim akhirnya menyepakati bahwa pihak Sarwendah diperbolehkan mengajukan materi tersebut untuk dipertimbangkan dalam persidangan.

Menurut penjelasan Abraham, izin untuk mengajukan rekaman diperoleh dari salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan video itu. Hal tersebut menjadi dasar bagi tim Sarwendah untuk menyampaikan bukti kepada majelis hakim. Dengan adanya izin dari salah satu pihak dalam percakapan, hakim menilai bukti itu dapat diajukan dalam sidang, meskipun sebelumnya sempat dipertanyakan oleh pihak Ruben.

Persetujuan hakim untuk menerima pengajuan bukti tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana bobot atau relevansinya terhadap perkara. Rekaman tersebut tetap menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa dalam proses persidangan, bersama bukti lain yang disampaikan masing-masing pihak. Penilaian atas isi dan kaitannya dengan perkara berada dalam kewenangan majelis hakim selama pemeriksaan berlangsung.

Perkara yang disidangkan berfokus pada hak asuh anak Sarwendah dan Ruben. Karena itu, keterangan mengenai video call tersebut muncul dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai kesimpulan atas persoalan di luar perkara. Pernyataan tim Sarwendah mengenai diperbolehkannya bukti diajukan juga menjelaskan bahwa hakim memberikan ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan materi tersebut. Tahap berikutnya, majelis akan menilai bukti-bukti yang diajukan sesuai kebutuhan pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam perkara hak asuh anak tersebut.

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa keberatan pihak penggugat terhadap bukti video call masih dapat disampaikan pada tahap kesimpulan. Dengan demikian, persoalan keberatan tersebut belum harus dipandang selesai hanya karena bukti telah diajukan dalam persidangan. Para pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi mereka sebelum hakim menyusun pertimbangan akhir. Keterangan ini menempatkan tahapan kesimpulan sebagai kesempatan bagi pihak yang keberatan untuk menguraikan dasar keberatannya secara lebih lengkap.

Menurut Chris, hakim tidak melihat adanya masalah pada bukti tersebut dan menyatakan bahwa bukti itu sah untuk diajukan. Pernyataan mengenai kelayakan pengajuan bukti perlu dibedakan dari penilaian akhir atas seluruh keberatan yang mungkin disampaikan. Artinya, bukti video call dapat berada dalam berkas perkara dan dipertimbangkan dalam proses, sementara pihak penggugat masih dapat menjelaskan keberatannya melalui kesimpulan. Tidak ada keterangan bahwa keberatan tersebut telah ditolak secara tuntas oleh hakim pada tahap ini.

Penjelasan itu juga menunjukkan bahwa proses pemeriksaan bukti dan penyampaian argumen berlangsung dalam tahapan yang berbeda. Pengajuan bukti berkaitan dengan apakah materi tersebut dapat disampaikan dalam persidangan, sedangkan kesimpulan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menilai dan menanggapi materi yang ada. Karena itu, keberatan penggugat dapat dicatat sebagai hal yang masih mungkin dibahas lebih lanjut. Hakim nantinya dapat menilai keseluruhan bukti beserta uraian para pihak sesuai dengan proses persidangan.

Dalam perkara hak asuh Sarwendah dan Ruben, keterangan Chris membantu memperjelas status bukti video call tanpa mendahului hasil penilaian akhir. Bukti tersebut disebut sah untuk diajukan, tetapi pihak penggugat tetap dapat menyampaikan keberatan pada tahap kesimpulan. Informasi yang tersedia tidak merinci isi keberatan maupun bagaimana hakim akan menilainya. Oleh sebab itu, perkembangan berikutnya bergantung pada argumentasi yang diajukan dalam kesimpulan dan pertimbangan hakim terhadap keseluruhan materi perkara, bukan semata-mata pada satu pernyataan mengenai penerimaan bukti.

Abraham Simon membantah anggapan bahwa bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam persidangan diperoleh dengan cara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut diperoleh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi opini yang mempertanyakan dasar dan keabsahan proses perolehan bukti, termasuk bukti terkait video call yang menjadi perhatian dalam perkara hak asuh. Menurut Abraham, tudingan tersebut tidak tepat karena pihaknya memastikan setiap bukti yang disampaikan kepada hakim berasal dari proses yang sesuai ketentuan. Ia tidak membenarkan anggapan bahwa bukti tersebut dikumpulkan tanpa memperhatikan aturan.

Penegasan kuasa hukum itu menempatkan persoalan pada bantahan terhadap klaim bahwa bukti pihak Sarwendah tidak sesuai undang-undang. Abraham menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan bukti-bukti yang diajukan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, menurut penjelasannya, keberadaan bukti tersebut tidak semestinya langsung dikaitkan dengan cara yang melanggar hukum hanya berdasarkan opini yang beredar. Ia menekankan posisi pihak Sarwendah mengenai kepatuhan terhadap aturan, tanpa menguraikan lebih jauh bagaimana bukti tertentu diperoleh. Keterangan tersebut juga tidak menjelaskan rincian teknis perekaman ataupun proses lain yang mungkin menyertai pengumpulan bukti.

Isu mengenai bukti menjadi bagian dari perhatian publik karena perkara hak asuh Sarwendah dan Ruben berlangsung di pengadilan. Namun, dalam menanggapi keraguan tentang bukti, Abraham berfokus pada penjelasan bahwa bukti yang diajukan telah diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan. Bantahan ini merupakan pernyataan kuasa hukum pihak Sarwendah atas opini yang menyebut bukti didapat dengan cara yang tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan. Ia tidak memaparkan rincian tambahan tentang metode perolehan bukti, sehingga penjelasan yang dapat disampaikan dalam konteks ini terbatas pada penegasan tersebut. Pernyataan itu menyampaikan sikap pihak Sarwendah, bukan uraian mengenai rincian teknis bukti maupun penilaian hukum di luar yang disebutkan Abraham.

Abraham tidak merinci pertimbangan majelis hakim saat menerima bukti video call dalam perkara hak asuh Sarwendah dan Ruben. Ia meminta pihak yang ingin mengetahui alasan penerimaan bukti tersebut untuk menanyakannya langsung kepada hakim. Menurut Abraham, majelis memiliki standar dan penilaian sendiri dalam memeriksa bukti yang diajukan dalam persidangan. Karena itu, ia tidak menyampaikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar pertimbangan hakim ataupun aspek yang menjadi perhatian majelis ketika mengambil keputusan.

Pernyataan tersebut membatasi keterangan yang dapat disampaikan kuasa hukum mengenai proses penerimaan bukti. Alih-alih menafsirkan keputusan majelis atau menguraikan alasan yang tidak ia paparkan, Abraham mengarahkan pertanyaan tentang pertimbangan itu kepada hakim. Sikap ini juga berarti tidak ada rincian tambahan mengenai cara majelis menilai isi rekaman, relevansinya, ataupun bobotnya dalam perkara. Informasi yang disampaikan hanya menegaskan bahwa bukti video call diterima, sedangkan alasan di balik keputusan tersebut tidak dijelaskan oleh Abraham.

Di sisi lain, Chris memilih tidak membahas perilaku Ruben yang terlihat dalam video. Ia menegaskan bahwa keterangannya hanya menyangkut izin dari lawan bicara Ruben, bukan penilaian terhadap sikap atau tindakan Ruben dalam rekaman. Dengan demikian, komentar Chris tidak dapat dipahami sebagai uraian mengenai perilaku yang terekam maupun kesimpulan tentang isi video secara menyeluruh. Batas keterangan itu penting dijaga agar pembahasan tetap sesuai dengan hal yang benar-benar disampaikan oleh pihak terkait.

Sidang perkara hak asuh Sarwendah dan Ruben berlangsung tertutup. Oleh sebab itu, informasi mengenai jalannya persidangan tidak perlu diperluas dengan dugaan ataupun detail isi sidang yang tidak tersedia untuk publik.