DAK Nganjuk 2024–2025 Dipertanyakan: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran dan SOP, Oknum Sekdin Terseret Sorotan

DAK Nganjuk 2024–2025 Dipertanyakan: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran dan SOP, Oknum Sekdin Terseret Sorotan

NGANJUK — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk kembali memicu polemik. Program yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang tertib dan terukur justru diduga dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan pagu anggaran, terutama pada tahun 2025.

Nama oknum pejabat berinisial RS mencuat dalam isu ini. Saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, RS sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana—posisi yang memiliki peran vital dalam menentukan arah perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DAK.

Indikasi yang berkembang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam berbagai tahapan pengelolaan anggaran. Mulai dari perencanaan yang tidak sepenuhnya merujuk pada petunjuk teknis, hingga pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak konsisten dengan batas pagu anggaran. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya kelonggaran dalam disiplin anggaran.

Sorotan paling tajam tertuju pada pagu anggaran tahun 2025 yang disebut-sebut banyak tidak dijalankan sesuai aturan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa bukan hanya terjadi kesalahan teknis, tetapi juga adanya potensi pembiaran dalam sistem pengawasan.

Lemahnya kontrol internal semakin memperkuat kekhawatiran tersebut. Mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak awal justru dinilai tidak berjalan efektif.

Sebagai dana publik, DAK memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketidaksesuaian dalam pengelolaannya berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara finansial maupun terhadap kepercayaan publik.

Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya dapat masuk ke ranah pidana. Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
  • Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
  • Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan dari posisi struktural.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran merupakan indikator adanya masalah dalam sistem pengendalian. “Jika pengawasan tidak berjalan, maka potensi penyimpangan akan terus terbuka,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sikap ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum tanpa kompromi menjadi keharusan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran dan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *