Post Views: 6,339
Jakarta, sibernkri.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, Rabu (25/6/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, proses hukum dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500. subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi putusan tersebut, dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Sabtu 28 Juni 2025, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Majelis Hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Sementara tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI. (*)
Berita Terkait
Turnamen Voli Piala Panglima TNI di Samarinda Resmi Ditutup, PB Tesla Raih Juara Pertama SAMARINDA – Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0901/Samarinda resmi ditutup, Minggu (27/9/2026) malam. Acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Voli RT 17, Jl. Mulawarman Gang Tukang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari tamu undangan, peserta turnamen, penonton, serta masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M., Kasdim 0901/Samarinda Letkol Inf Y. Menri Sarungallo, S.E., M.Han., para Perwira Staf Kodim 0901/Samarinda, para Danramil jajaran Kodim 0901/Samarinda, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur Hartoyo, perwakilan sponsorship PT BAS H. Padil, para peserta turnamen dan masyarakat. Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur, Hartoyo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen tersebut. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang selama ini turut membantu masyarakat Kampung Bayur, Ia berharap TNI semakin solid dan kuat dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kampung Bayur Kelurahan Sempaja Utara, yang telah mendukung dan menyukseskan turnamen tersebut. “Turnamen Voli Piala Panglima TNI ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan malam ini merupakan puncaknya,” kata Dandim. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat kerja sama dan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat. Dandim berharap turnamen serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat menjadi wadah untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit atlet bola voli di Kota Samarinda. Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan doa, pertandingan perebutan juara ketiga dan harapan satu antara PB Gajah Mungkur melawan PB Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh PB Gajah Mungkur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan lomba busana dalam rangka HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sebelum memasuki pertandingan final perebutan juara pertama dan kedua. Pada pertandingan final, PB Tesla berhadapan dengan PB RR. Pertandingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya PB Tesla berhasil meraih kemenangan dan keluar sebagai juara pertama. Adapun hasil akhir Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI di wilayah Kodim 0901/Samarinda yaitu Juara 1 PB Tesla, Juara 2 PB RR, Juara 3 PB Gajah Mungkur, dan Juara Harapan PB Predator. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan Turnamen Voli Piala Panglima TNI selesai pada pukul 00.10 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI, masyarakat, dan insan olahraga di wilayah Kota Samarinda.