JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang tengah ramai diperbincangkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi mengenai peredaran data melalui sejumlah saluran digital, termasuk pihak-pihak yang diduga menawarkan, membeli, atau memanfaatkan informasi tersebut tanpa hak. Pemerintah menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari keamanan ruang digital dan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar memastikan proses pengusutan dan penindakan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Koordinasi dengan kepolisian diperlukan untuk memeriksa berbagai temuan, mengidentifikasi sumber informasi, serta menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam aktivitas yang dilaporkan. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memisahkan informasi yang valid dari klaim yang belum terverifikasi.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan perdagangan data pribadi melalui saluran digital. Pemerintah belum menyimpulkan bahwa seluruh data yang beredar berasal dari kebocoran baru. Sebagian informasi yang muncul dapat saja berasal dari insiden lama, data yang telah beredar sebelumnya, atau sumber lain yang masih perlu ditelusuri. Karena itu, proses verifikasi menjadi tahap penting sebelum menetapkan asal data, waktu terjadinya kebocoran, dan pihak yang bertanggung jawab.
Selain mendukung penyelidikan, koordinasi antarlembaga diarahkan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan data. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan kembali informasi pribadi, tautan, maupun tawaran yang diduga berkaitan dengan transaksi data ilegal. Setiap temuan dapat dilaporkan melalui kanal resmi agar dapat diperiksa secara lebih akurat. Hasil pengusutan nantinya akan menjadi dasar bagi tindakan penegakan hukum dan langkah perlindungan tambahan di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menelusuri dugaan perdagangan serta penyebaran data pribadi yang kembali menjadi perhatian publik. Koordinasi ini dilakukan karena BSSN memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, termasuk mendukung upaya pengamanan ruang digital dan penanganan potensi ancaman terhadap sistem elektronik. Pertukaran informasi antarlembaga diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data dan kewenangan yang jelas.
Alexander menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari BSSN, data yang kembali ramai dibicarakan saat ini diduga merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Artinya, kemunculan kembali informasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya insiden kebocoran baru. Namun, status sebagai data lama tidak membuat persoalan tersebut diabaikan. Penyebarluasan ulang tetap berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik data, meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas, dan memperluas akses terhadap informasi yang seharusnya dilindungi.
Atas pertimbangan tersebut, Kemkomdigi tetap menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada melalui proses pengusutan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui sumber awal penyebaran, jalur distribusi, serta sarana digital yang digunakan untuk menyebarkan data. Aparat dan lembaga terkait juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, baik dalam memperoleh, menyimpan, menawarkan, maupun mendistribusikan informasi tersebut.
Setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kemkomdigi berfokus pada aspek pengawasan dan penindakan di ruang digital, sementara BSSN memberikan dukungan sesuai kapasitasnya dalam keamanan siber dan analisis teknis. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, hasil penelusuran dapat menjadi dasar untuk langkah lanjutan bersama instansi penegak hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat memperjelas asal data, membatasi penyebaran, serta mencegah berulangnya peredaran informasi pribadi tanpa hak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan setiap temuan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga, baik dari sisi pengawasan ruang digital maupun proses penegakan hukum. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai aktivitas pada situs terkait, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia. Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran, Kemkomdigi dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan. Tindakan tersebut tidak dilakukan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait agar penanganannya tetap berdasarkan informasi serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerja sama antarlembaga menjadi penting karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform dan saluran digital. Aktivitas tersebut tidak selalu terbatas pada satu situs atau bentuk layanan tertentu, sehingga pemantauan dan penelusuran memerlukan pertukaran informasi, pembagian peran, serta respons yang terkoordinasi. Dengan pendekatan ini, temuan mengenai perdagangan data pribadi dapat diproses secara lebih menyeluruh. Kemkomdigi dan kepolisian juga dapat menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur akses serta aktivitas di ruang digital.
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain, termasuk data yang diperoleh dari unggahan, percakapan, maupun tautan yang beredar di berbagai platform digital. Setiap pengguna perlu memahami bahwa tindakan meneruskan, mengunggah ulang, atau membagikan informasi semacam itu dapat memperluas dampak terhadap pemilik data. Kehati-hatian diperlukan, terutama ketika sumber dan tujuan penyebaran data tidak dapat dipastikan.
Data yang telah beredar di ruang digital tetap berstatus sebagai data pribadi. Keberadaannya di internet tidak otomatis mengubahnya menjadi informasi yang bebas disebarkan kembali oleh siapa pun. Nama lengkap, nomor telepon, alamat, identitas kependudukan, informasi keuangan, serta keterangan lain yang dapat mengidentifikasi seseorang tetap perlu diperlakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat juga sebaiknya tidak menganggap bahwa data yang ditemukan melalui mesin pencari atau grup percakapan telah kehilangan perlindungan hukumnya.
Penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukuman berat, khususnya apabila dilakukan tanpa persetujuan atau dasar yang sah dan menimbulkan kerugian bagi subjek data. Perbuatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, alasan seperti rasa ingin tahu, keinginan memperingatkan orang lain, atau anggapan bahwa informasi tersebut sudah menjadi konsumsi publik tidak serta-merta membenarkan penyebarluasan.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa perlindungan data memerlukan peran bersama dari pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, pelaku usaha, dan masyarakat. Ancaman terhadap keamanan data dipandang sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang, seiring meningkatnya pertukaran informasi, penggunaan layanan digital, dan pola kejahatan siber yang melampaui batas wilayah.





