Sibernkri.Com // Probolinggo, 20 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melalui Komisi II dan IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Audiensi guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dan kejanggalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sokaan, Kecamatan Krejengan.
RDP ini digelar atas permohonan audiensi oleh Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) yang masuk melalui Klinik Aspirasi DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E., serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II dan IV, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), LSM JAKPRO, Kepala Sekolah SDN 2 Sokaan, serta wali murid yang bersangkutan.
Permasalahan bermula dari aduan orang tua siswi berinisial PSM di SDN 2 Sokaan. Siswi tersebut tercatat sebagai penerima bantuan PIP secara berturut-turut periode tahun 2022 hingga 2026 dengan nominal bantuan Rp450.000 per tahun (total dana akumulatif masuk sebesar Rp2.250.000).
Namun, wali murid mengaku hanya pernah menerima pencairan dana sebesar Rp900.000 (dua kali pencairan pada tahun 2023 untuk alokasi tahun 2022 dan 2023). Sisa dana sebesar Rp1.350.000 diduga telah dicairkan atau diambil oleh pihak/oknum yang tidak diketahui oleh wali murid.
Sejumlah kejanggalan utama yang terungkap dalam RDP antara lain:
1. Penerbitan Rekening & ATM Tanpa Sepengetahuan Nasabah: Terjadi penarikan dana hingga saldo menjadi nol, serta terbitnya buku rekening dan Kartu ATM baru atas nama nasabah, padahal wali murid menegaskan tidak pernah mendatangi bank maupun mengajukan pembuatan ATM/rekening baru.
2. Penarikan Sepihak: Terdapat riwayat transaksi penarikan dana pada tanggal 18 Mei 2026, sementara pihak sekolah baru menginformasikan kelayakan pencairan kepada wali murid pada 20 Mei 2026. Wali murid menegaskan tidak pernah melakukan penarikan tersebut.
Pihak SDN 2 Sokaan membenarkan kepesertaan siswi penerima PIP berinial PSM tersebut, namun menegaskan bahwa buku rekening dan ATM awal dipegang oleh pihak wali murid, bukan pihak sekolah.
Pihak BRI menjelaskan bahwa penerbitan secara administrasi didasarkan pada formulir, fotokopi identitas, tanda tangan, dan surat keterangan aktif dari sekolah. Namun, pihak bank belum dapat membuktikan kehadiran fisik nasabah/wali murid saat proses penerbitan buku rekening dan ATM baru tersebut.
Sikap dan Evaluasi DPRD
Pimpinan RDP mendesak penjelasan rinci mengenai siapa pihak yang menyerahkan dokumen, petugas bank yang melayani, waktu penerbitan, serta pihak yang menerima fisik ATM dan buku rekening baru tersebut.
“Inti persoalan mendasar hingga saat ini belum terjawab secara benderang. Nasabah mengaku tidak pernah datang membuat ATM baru, sementara pihak BRI juga belum dapat menunjukkan bukti bahwa nasabah hadir saat proses penerbitan. Keberadaan rekaman CCTV pada tanggal penerbitan ATM dan transaksi seharusnya menjadi bukti penting untuk memperjelas kronologi,” tegas Ketua Komisi IV DPRD, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E.
Rekomendasi Resmi RDP DPRD Kabupaten Probolinggo
Mengingat keterbatasan kewenangan DPRD dalam penelusuran bukti teknis perbankan/CCTV yang terikat aturan rahasia bank, pembahasan di tingkat DPRD declared selesai dan penyelesaian selanjutnya diserahkan pada mekanisme hukum.
DPRD Kabupaten Probolinggo mengeluarkan rekomendasi resmi:
DOCX
1. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum: Menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana pencairan dana tanpa hak ini kepada pihak Kepolisian (Polres Probolinggo) guna pembukaan akses CCTV dan penelusuran oknum yang bertanggung jawab.
2. Rekomendasi Audit: Mendorong digelarnya audit komprehensif terhadap prosedur penerbitan dan penyaluran dana PIP di wilayah Kabupaten Probolinggo agar kejadian serupa tidak terulang.
Sedangkan dari pihak LSM JAKPRO dan Timnya, pasca usai RDP.
Saudari QA selaku wali murid dari siswi PSM dengan didampingi Kuasa Hukumnya, telah resmi melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Probolinggo guna mendapatkan kepastian hukum.
“R.marsa/*


Respon (1)