Berita  

Mekanisme Sengketa Jadi Jalan Nasabah Cari Keadilan

Mekanisme Sengketa Jadi Jalan Nasabah Cari Keadilan

KOTA KEDIRI – Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mencegah tindak pidana keuangan, seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Salah satu caranya adalah dengan memblokir rekening apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan.

Namun, praktik ini sering menimbulkan polemik. Di satu sisi, bank memiliki kewenangan berdasarkan regulasi. Tapi di sisi lain, nasabah sebagai pemilik rekening bisa merasa dirugikan karena kehilangan akses terhadap dana yang sah miliknya, tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

Inilah yang menimbulkan pertanyaan, Bagaimana kedudukan hukum tindakan pemblokiran rekening oleh bank menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? Dan lebih penting lagi, perlindungan hukum apa yang bisa diperoleh nasabah jika ternyata pemblokiran tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat atau bahkan keliru?

Dedy Luqman Hakim, S.H.,Salah Seorang Praktisi Hukum Kediri Memberikan Ulasan terkait Hal tersebut, Demikian Ulasannya :

1. Dasar Hukum

Tindakan pemblokiran rekening oleh bank dan perlindungan hukum bagi nasabah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

• Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan.

• Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

2. Kedudukan Hukum Pemblokiran Rekening

Pemblokiran rekening memang memiliki dasar hukum yang kuat. Bank, melalui mekanisme know your customer (KYC) dan prinsip anti money laundering (AML), berhak melakukan pemblokiran sementara apabila ada indikasi transaksi mencurigakan.

Namun, tindakan ini harus dilandasi bukti awal yang jelas dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Jika tidak, bank bisa dianggap melanggar asas kehati-hatian serta berpotensi digugat secara perdata karena merugikan nasabah, Lanjut Dedy

3. Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Bagi nasabah, ada beberapa bentuk perlindungan hukum yang tersedia:

• Hak untuk mendapatkan informasi.

Nasabah berhak mengetahui dasar hukum dan alasan spesifik mengapa rekeningnya diblokir.

• Hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.

Nasabah dapat menyampaikan bukti bahwa transaksi yang dilakukan sah dan legal.

• Mekanisme penyelesaian sengketa.

Jika keberatan tidak ditanggapi, nasabah bisa mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan membawa kasus ke ranah peradilan perdata.

• Ganti rugi.

Apabila terbukti pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, nasabah berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Dengan demikian, meskipun bank berwenang melakukan pemblokiran, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum. Nasabah tidak boleh dirugikan tanpa alasan yang sah dan mekanisme hukum tetap menjamin perlindungan hak-hak pemilik rekening, Tandas Dedy

Pemblokiran rekening oleh Bank atas dugaan transaksi mencurigakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan bukti awal, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Nasabah yang dirugikan tetap memiliki hak hukum untuk mendapatkan informasi, mengajukan keberatan, hingga menuntut ganti rugi, Pungkas Dedy, Yang Saat Ini Juga Menjabat Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) MAKODA Kediri Raya ini.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *