Polres Probolinggo Ungkap 141 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Ungkap 141 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan

Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan berbagai kasus kejahatan yang berhasil diungkap pada awal tahun 2025. Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, bersama dengan Kasat Reskrim, AKP Putra Adi Fajar, Kasat Narkoba, Iptu Nurmansyah, serta jajaran Polres Probolinggo. Dalam kesempatan ini, Polres Probolinggo mengumumkan bahwa mereka telah mengungkap total 141 kasus kriminal dan mengamankan 16 tersangka, dengan 8 di antaranya telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Kasus yang diungkap oleh Polres Probolinggo mencakup berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat, antara lain:

  • Perjudian Online
  • Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
  • Premanisme
  • Pornografi dan Prostitusi
  • Penyalahgunaan Bahan Berbahaya secara Ilegal
  • Peredaran Uang Palsu

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peredaran uang palsu. Berdasarkan laporan masyarakat, seorang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap di kawasan Alun-Alun Kraksaan setelah kedapatan menjajakan uang palsu senilai Rp900.000 dalam pecahan Rp100.000.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, menjelaskan, “Kami berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang di pasar dengan uang palsu.”

Selain itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba, dengan rincian:

  • 4 kasus narkotika, dengan total barang bukti 0,5 gram sabu
  • 11 kasus peredaran obat terlarang, dengan total 35.000 butir pil terlarang

Dalam operasi yang berlangsung selama 23 hari, polisi menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba, yang sebagian besar sasaran peredarannya adalah pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo. “Barang bukti yang kami amankan hampir mencapai 100.000 butir pil terlarang dalam beberapa bulan terakhir. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegas Wakapolres.

Selain narkoba, Polres Probolinggo juga mengungkap beberapa kasus perjudian online. Dalam salah satu kasus, seorang tersangka perjudian online kedapatan juga membawa 0,5 gram sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp368.000
  • Rekapan transaksi judi
  • Handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian

“Kasus judi online ini cukup kompleks karena beberapa tersangka juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Wakapolres.

Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus dalam waktu yang relatif singkat, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.

Melalui pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Probolinggo dapat semakin aman dari tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sumber: HmsPolresProbolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *