Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Pelaku Sudah Berkali-kali Masuk Penjara

Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Pelaku Sudah Berkali-kali Masuk Penjara

Kota Probolinggo – Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo. Kedua pelaku yang telah berkali-kali masuk penjara ini kembali beraksi hingga akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kawanan pencuri tersebut adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan catatan kepolisian, AF sudah tujuh kali keluar-masuk penjara, sementara AH tiga kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus serupa.

Modus Operandi: Keliling Cari Sasaran, Beraksi Saat Korban Tidur

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan berkeliling mencari kendaraan yang dapat dicuri. Setelah menemukan target, AH bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara AF berjaga mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024. Saat itu, kedua pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah korban di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Melihat situasi sepi dan korban tengah tertidur di dalam rumah, AH masuk ke halaman dan dengan cepat menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor tersebut. Sementara itu, AF mengawasi lingkungan sekitar guna memastikan aksi mereka berjalan lancar.

Setelah berhasil mencuri motor, keduanya langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari kejaran warga atau pihak berwajib.

Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda, Polisi Sita Barang Bukti

Kasus pencurian ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Melalui penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. AF ditangkap lebih dulu pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sedangkan AH menyusul sehari kemudian pada 19 Februari 2025 di daerah Wonomerto.

“Dalam penangkapan ini, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” jelas Iptu Zainullah.

Kini, kedua pelaku harus kembali menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat diparkir di luar rumah. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali di wilayah Kota Probolinggo. (Sodik A/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *