Keluarga Pasien Protes, RSUD Waluyo Jati, Kraksaan Probolinggo Diduga Berikan Informasi Keliru

Keluarga Pasien Protes, RSUD Waluyo Jati, Kraksaan Probolinggo Diduga Berikan Informasi Keliru

Kraksaan, Probolinggo – Kontroversi melanda RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo setelah keluarga pasien bernama Farida melayangkan protes keras terhadap pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien menduga merasa telah dibohongi terkait kondisi pasien dan prosedur rujukan ke rumah sakit lain.

Menurut Usman, anak pasien, ibunya mengalami stroke ringan dan telah menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati. Namun, kondisi Farida semakin memburuk, sehingga keluarga meminta rujukan ke RS Saiful Anwar Malang. Namun, diduga permintaan tersebut tidak segera dikabulkan.

“Kami meminta rujukan sejak awal, tetapi pihak rumah sakit mengatakan bahwa kamar penuh. Kami tidak percaya begitu saja, karena ada indikasi bahwa alasan itu hanya untuk menunda rujukan,” ujar Usman dengan nada kecewa.

Keluarga pasien harus menunggu selama 17 hari hingga akhirnya rujukan diberikan. Namun, masalah lain muncul setelah pasien tiba di RS Saiful Anwar Malang. Dokter di rumah sakit rujukan menemukan dugaan perbedaan informasi medis yang diberikan oleh RSUD Waluyo Jati.

Saat diperiksa di RS Saiful Anwar Malang, dokter menyatakan bahwa Farida baru pertama kali mengalami stroke. Hal ini bertentangan dengan berkas medis yang dikirimkan oleh RSUD Waluyo Jati, yang menyebut bahwa pasien mengalami stroke kedua.

“Kami sangat menyayangkan tindakan RSUD Waluyo Jati yang diduga memberikan obat stroke kedua kepada ibu saya, padahal ini adalah serangan stroke pertama,” ungkap Usman.

Dokter di RS Saiful Anwar Malang juga mempertanyakan keakuratan data medis yang dikirimkan. Kesalahan dalam informasi medis ini dinilai bisa berakibat fatal bagi pasien, karena obat dan penanganan medis harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

LSM AMPP: Hak Pasien Harus Ditegakkan

Menanggapi kontroversi ini, LSM AMPP turut angkat bicara. Mereka menyesalkan tindakan RSUD Waluyo Jati yang diduga menunda rujukan pasien tanpa alasan yang jelas.

“Hak pasien sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Jika kondisi pasien mendesak dan rumah sakit tidak mampu menangani dalam tiga hari, maka wajib segera dirujuk ke fasilitas yang lebih memadai. Dugaan tindakan menunda-nunda ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegas perwakilan LSM AMPP.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menuntut investigasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan keadilan. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal seperti ini,” pungkas Usman.

Sementara itu, Zainul, Humas RSUD Waluyo Jati, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Kami masih mengumpulkan data-data terkait kejadian ini. Segala informasi akan kami verifikasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait standar pelayanan di RSUD Waluyo Jati. Masyarakat berharap ada transparansi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *