Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dibuat geram. Sudah dua tahun mereka menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, seorang perangkat desa setempat. Padahal, mereka telah membayar jutaan rupiah sejak awal pengurusan, namun hingga kini tak ada kejelasan mengenai dokumen yang seharusnya mereka terima.
Neneng Sumiati, salah satu warga yang terdampak, melalui suaminya, Wahab, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, mereka dijanjikan bahwa akta tanah akan selesai dalam waktu 15 hari setelah pembayaran. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Lima belas hari selesai, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ujar Wahab, Minggu (2/3).
Warga Merugi Jutaan Rupiah
Tak hanya Neneng Sumiati, setidaknya ada empat warga lain yang mengalami nasib serupa. Mereka sudah membayar sejumlah uang untuk pengurusan akta tanah, tetapi hingga kini belum menerima dokumen yang dijanjikan. Berikut daftar warga yang terdampak:
- Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Namun, setelah uang diterima oleh Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah berjalan lamban dengan berbagai alasan yang terus berubah. Mulai dari alasan belum adanya Surat Keputusan (SK), harus menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berbagai dalih lainnya yang membuat warga semakin frustasi.
“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.
Perangkat Desa Bungkam, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah akan selesai. Bahkan, ia justru mengeluarkan ancaman dengan nada tinggi dalam bahasa Madura.
“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”
Sikap ini semakin menambah kekecewaan warga yang merasa dipermainkan. Mereka hanya menginginkan satu hal: kejelasan! Jika akta tanah tidak bisa segera diterbitkan, mereka meminta uang yang telah mereka bayarkan segera dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Jabung Wetan Desak Perangkat Desa Menyelesaikan Masalah
Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), saat dikonfirmasi, meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Dengan semakin banyaknya warga yang mengeluhkan hal ini, pertanyaan besar pun muncul: Apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini? Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, warga berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sumber: Bambang
Pewarta: Sodik A